Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 24

JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru.

Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Undang-Undang terbaru itu membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri. Firman pun menilai, beberapa pasal terkait kebijakan tersebut masih rancu dan berisiko baik bagi jemaah maupun negara.

Menurut Firman, penyelenggara resmi umrah seperti HIMPUH pada prinsipnya bersikap adaptif terhadap setiap perubahan regulasi. Namun, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ‘kekosongan hukum’ yang muncul akibat belum adanya aturan turunan dari undang-undang baru tersebut.

“Kami selaku pelaksana regulasi melihat ini sebagai blessing, tapi sekaligus harus hati-hati dengan kekosongan hukum. Belum ada aturan turunan, bentuknya masih undang-undang, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Firman.

Ia mencontohkan, tanpa pengawasan dan regulasi jelas, ajakan ‘umrah bareng’ yang marak di media sosial bisa menjadi modus penipuan.

HIMPUH, kata Firman, justru tidak merasa “lahannya terganggu” dengan adanya opsi umrah mandiri. Sebaliknya, yang seharusnya lebih waswas adalah pemerintah.

“Kami pelaksana regulasi. Pemerintah yang harusnya lebih waswas, bukan kami,” tegasnya.

Rentan Penipuan dan Minim Pembimbingan

Firman menyoroti bahwa dalam konsep umrah mandiri, tidak ada keharusan pembimbingan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf b Undang-Undang terbaru tersebut.

“Kalau ini menjadi pilihan ibadah umrah, maka risikonya besar. Minim pembinaan dan pembimbingan ibadah, jemaah akan rentan terhadap penipuan oleh oknum,” katanya.

Selain itu, Pasal 87 menyebut bahwa jemaah umrah mandiri harus memilih layanan melalui sistem informasi milik Kementerian Agama. Namun, Firman mempertanyakan kesiapan sistem tersebut.

“Sistem informasinya sudah adakah? Sepertinya belum,” ujarnya.

Jemaah Telantar Bisa Menjadi Beban Negara

Kekhawatiran semakin besar ketika melihat Pasal 96 dan 97, yang menyatakan bahwa seluruh risiko pelaku umrah mandiri, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

“Di mana bentuk perlindungannya? Kalau terjadi masalah di Tanah Suci, mereka tidak punya kepastian pulang, akhirnya menjadi beban negara,” jelas Firman.

Ia menambahkan, bila hal itu terjadi secara masif, reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia bisa ikut tercoreng.

“Kalau jemaah bermasalah di Tanah Suci dan jadi beban negara, itu akan berakhir pada turunnya reputasi diplomatik Indonesia,” pungkasnya.

Firman menegaskan bahwa HIMPUH tidak menolak inovasi atau kebijakan baru. Namun, ia berharap pemerintah segera menyusun aturan turunan yang komprehensif agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan persoalan baru.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Belanja Murah di Tanah Suci, Bisa Hemat Sampai Ratusan Riyal!

    Tips Belanja Murah di Tanah Suci, Bisa Hemat Sampai Ratusan Riyal!

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SAUDI – Belanja oleh-oleh di Tanah Suci selalu jadi aktivitas yang harus disempatkan oleh para jemaah haji. Yang biasanya dibeli oleh jemaah seperti wewangian, kurma, sajadah, tasbih, hingga pakaian haji/umrah. Barang-barang di Tanah Suci yang dijual para pedagang, harganya tidak seragam. Dengan strategi yang tepat, jemaah bisa menghemat ratusan riyal tanpa mengorbankan kualitas. Berikut panduan […]

    Bagikan Berita:
  • Transaksi Pakai QRIS di Arab Saudi Sudah Bisa, Tapi Masih Lebih Mahal Dibanding Pakai Riyal

    Transaksi Pakai QRIS di Arab Saudi Sudah Bisa, Tapi Masih Lebih Mahal Dibanding Pakai Riyal

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MADINAH – Meskipun belum resmi dibuka transaksi melalui QRIS antarnegara, atau QR Cross Border, namun sudah ada toko di Arab Saudi yang menggunakan barcode QRIS dari Bank Indonesia untuk transaksi. Toko apalagi kalau bukan Ali Murah, salah satu tempat perbelanjaan yang terkenal bagi jemaah Indonesia. Salah satu influencer Makassar, Iksan Bangsawan, membagikan pengalamannya mencoba berbelanja […]

    Bagikan Berita:
  • Kekacauan Pelaksanaan Haji 2025: Ribuan Jemaah RI Terpaksa Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina

    Kekacauan Pelaksanaan Haji 2025: Ribuan Jemaah RI Terpaksa Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Mekkah – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mendapat keluhan dari para jemaah haji Indonesia. Masalah penempatan syarikah, koper diturunkan di hotel lain, tenda di Arafah yang tidak cukup, hingga sempat terlantar, rupanya bukan cobaan terakhir yang dialami para jemaah. Terkini, ribuan jemaah terpaksa berjalan kaki dari Muzdalifah menuju Mina akibat keterlambatan bus pengangkut jemaah. Kondisi […]

    Bagikan Berita:
  • Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SAUDI – Pesawat Saudia Airlines SV-5276 yang membawa jemaah haji Indonesia sebanyak 442 orang mendapat ancaman bom dari pihak tak dikenal. Diketahui ancaman itu dikirim melalui surat elektronik (e-mail) dan langsung memicu prosedur keamanan darurat dengan langkah pertama, melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, kepada wartawan […]

    Bagikan Berita:
  • Perjalanan Mantan Imam Masjidilharam Ditahan 7 Tahun oleh Arab Saudi Hingga Kini Bebas

    Perjalanan Mantan Imam Masjidilharam Ditahan 7 Tahun oleh Arab Saudi Hingga Kini Bebas

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi akhirnya membebaskan Syekh Saleh Al-Talib, yang dikenal merupakan imam dan khatib Masjidil Haram sebelum ditangkap. Syekh Saleh Al-Talib bebas setelah lebih dari tujuh tahun menjalani penahanan. Kabar ini dikonfirmasi kelompok advokasi Prisoners of Conscience melalui media sosial pada Ahad 29 September 2025. Syekh Al-Talib, dikenal luas karena lantunan bacaan Al-Qur’an […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 571
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi memperketat regulasi penyelenggaraan Umrah pada musim 1447 Hijriah tahun ini. Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan, semua pemohon visa Umrah wajib mengunggah pemesanan hotel melalui platform resmi Nusuk Masar. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian. akun resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi di platform X menyampaikan kebijakan ini diambil guna meningkatkan standar […]

    Bagikan Berita:
expand_less