Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 188

JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru.

Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Undang-Undang terbaru itu membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri. Firman pun menilai, beberapa pasal terkait kebijakan tersebut masih rancu dan berisiko baik bagi jemaah maupun negara.

Menurut Firman, penyelenggara resmi umrah seperti HIMPUH pada prinsipnya bersikap adaptif terhadap setiap perubahan regulasi. Namun, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ‘kekosongan hukum’ yang muncul akibat belum adanya aturan turunan dari undang-undang baru tersebut.

“Kami selaku pelaksana regulasi melihat ini sebagai blessing, tapi sekaligus harus hati-hati dengan kekosongan hukum. Belum ada aturan turunan, bentuknya masih undang-undang, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Firman.

Ia mencontohkan, tanpa pengawasan dan regulasi jelas, ajakan ‘umrah bareng’ yang marak di media sosial bisa menjadi modus penipuan.

HIMPUH, kata Firman, justru tidak merasa “lahannya terganggu” dengan adanya opsi umrah mandiri. Sebaliknya, yang seharusnya lebih waswas adalah pemerintah.

“Kami pelaksana regulasi. Pemerintah yang harusnya lebih waswas, bukan kami,” tegasnya.

Rentan Penipuan dan Minim Pembimbingan

Firman menyoroti bahwa dalam konsep umrah mandiri, tidak ada keharusan pembimbingan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf b Undang-Undang terbaru tersebut.

“Kalau ini menjadi pilihan ibadah umrah, maka risikonya besar. Minim pembinaan dan pembimbingan ibadah, jemaah akan rentan terhadap penipuan oleh oknum,” katanya.

Selain itu, Pasal 87 menyebut bahwa jemaah umrah mandiri harus memilih layanan melalui sistem informasi milik Kementerian Agama. Namun, Firman mempertanyakan kesiapan sistem tersebut.

“Sistem informasinya sudah adakah? Sepertinya belum,” ujarnya.

Jemaah Telantar Bisa Menjadi Beban Negara

Kekhawatiran semakin besar ketika melihat Pasal 96 dan 97, yang menyatakan bahwa seluruh risiko pelaku umrah mandiri, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

“Di mana bentuk perlindungannya? Kalau terjadi masalah di Tanah Suci, mereka tidak punya kepastian pulang, akhirnya menjadi beban negara,” jelas Firman.

Ia menambahkan, bila hal itu terjadi secara masif, reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia bisa ikut tercoreng.

“Kalau jemaah bermasalah di Tanah Suci dan jadi beban negara, itu akan berakhir pada turunnya reputasi diplomatik Indonesia,” pungkasnya.

Firman menegaskan bahwa HIMPUH tidak menolak inovasi atau kebijakan baru. Namun, ia berharap pemerintah segera menyusun aturan turunan yang komprehensif agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan persoalan baru.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Jamin Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Saudi, Dirjen Ian Heriyawan: Kami Komitmen

    Kemenhaj Jamin Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Saudi, Dirjen Ian Heriyawan: Kami Komitmen

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 103
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya haji khusus serta Pengembalian Keuangan (PK) jemaah tahun 2026 sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Kepastian ini disampaikan di tengah sorotan Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) dan asosiasi terkait potensi hambatan keberangkatan jemaah haji khusus. Kemenhaj menilai percepatan […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji 2026 Tersisa Berapa Bulan Lagi? Ini Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha Tahun Depan

    Lebaran Haji 2026 Tersisa Berapa Bulan Lagi? Ini Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha Tahun Depan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 1.471
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lebaran haji 2026 atau Idul Adha pada tahun depan akan jatuh pada tanggal 27 Mei 2026. Artinya, dengan menghitung dari sejak artikel ini diterbitkan, berarti lebaran haji 2026 tersisa 7 bulan 17 hari lagi. Adapun pemberangkatan jemaah haji, bisa berlangsung mulai sekitar 35 hari sebelum hari tersebut. Jika melihat timeline Ibadah Haji tahun […]

    Bagikan Berita:
  • Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    Mengapa Jemaah Haji RI Nginap Lama di Saudi, Padahal Yang Wajib Cuma 6 Hari?

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 411
    • 0Komentar

    SAUDI – Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jemaah haji asal Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Menariknya, meskipun rangkaian inti ibadah haji hanya berlangsung selama lima hingga enam hari, para jemaah tetap tinggal di Arab Saudi hingga sekitar 40 hari. Mengapa hal ini terjadi? Ibadah haji secara inti dilaksanakan pada tanggal […]

    Bagikan Berita:
  • Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 132
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Baru-baru ini ramai postingan warga Indonesia yang memasukkan sebotol air zam-zam ke dalam segalon air biasa, dan dipakai untuk minum sehari-hari. Air zam-zam tersebut dimasukkan dengan dalil bahwa air zam-zam bisa mengubah air biasa menjadi zamzam, meskipun air zamzam tersebut cuma setetes. Anggapan tersebut mungkin niatnya baik, tapi postingan yang ramai itu dinilai […]

    Bagikan Berita:
  • Akuisisi Sejumlah Aset Hotel di Makkah, Danantara Bakal Kelola 5.000 Kamar untuk Layanan Umrah

    Akuisisi Sejumlah Aset Hotel di Makkah, Danantara Bakal Kelola 5.000 Kamar untuk Layanan Umrah

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 136
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Melalui Danantara Investment Management (DIM), lembaga pengelola investasi negara, yakni Danantara Indonesia resmi mengakuisisi sejumlah aset perhotelan dan properti strategis di Makkah, Arab Saudi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian strategis multi-aset bersama Thakher Development Company. Aset yang diakuisisi berada di kawasan Thakher City, sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, salah satu area […]

    Bagikan Berita:
  • Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 105
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun mendorong kesadaran baru di tengah masyarakat untuk mendaftar sejak usia dini. Kesadaran ini mendorong seorang pedagang kelapa tua di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Haji M Ali, yang mendaftarkan puluhan anggota keluarganya sebagai calon jemaah haji. Suasana Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten […]

    Bagikan Berita:
expand_less