Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 468
  • print Cetak

JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru.

Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Undang-Undang terbaru itu membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri. Firman pun menilai, beberapa pasal terkait kebijakan tersebut masih rancu dan berisiko baik bagi jemaah maupun negara.

Menurut Firman, penyelenggara resmi umrah seperti HIMPUH pada prinsipnya bersikap adaptif terhadap setiap perubahan regulasi. Namun, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ‘kekosongan hukum’ yang muncul akibat belum adanya aturan turunan dari undang-undang baru tersebut.

“Kami selaku pelaksana regulasi melihat ini sebagai blessing, tapi sekaligus harus hati-hati dengan kekosongan hukum. Belum ada aturan turunan, bentuknya masih undang-undang, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Firman.

Ia mencontohkan, tanpa pengawasan dan regulasi jelas, ajakan ‘umrah bareng’ yang marak di media sosial bisa menjadi modus penipuan.

HIMPUH, kata Firman, justru tidak merasa “lahannya terganggu” dengan adanya opsi umrah mandiri. Sebaliknya, yang seharusnya lebih waswas adalah pemerintah.

“Kami pelaksana regulasi. Pemerintah yang harusnya lebih waswas, bukan kami,” tegasnya.

Rentan Penipuan dan Minim Pembimbingan

Firman menyoroti bahwa dalam konsep umrah mandiri, tidak ada keharusan pembimbingan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf b Undang-Undang terbaru tersebut.

“Kalau ini menjadi pilihan ibadah umrah, maka risikonya besar. Minim pembinaan dan pembimbingan ibadah, jemaah akan rentan terhadap penipuan oleh oknum,” katanya.

Selain itu, Pasal 87 menyebut bahwa jemaah umrah mandiri harus memilih layanan melalui sistem informasi milik Kementerian Agama. Namun, Firman mempertanyakan kesiapan sistem tersebut.

“Sistem informasinya sudah adakah? Sepertinya belum,” ujarnya.

Jemaah Telantar Bisa Menjadi Beban Negara

Kekhawatiran semakin besar ketika melihat Pasal 96 dan 97, yang menyatakan bahwa seluruh risiko pelaku umrah mandiri, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

“Di mana bentuk perlindungannya? Kalau terjadi masalah di Tanah Suci, mereka tidak punya kepastian pulang, akhirnya menjadi beban negara,” jelas Firman.

Ia menambahkan, bila hal itu terjadi secara masif, reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia bisa ikut tercoreng.

“Kalau jemaah bermasalah di Tanah Suci dan jadi beban negara, itu akan berakhir pada turunnya reputasi diplomatik Indonesia,” pungkasnya.

Firman menegaskan bahwa HIMPUH tidak menolak inovasi atau kebijakan baru. Namun, ia berharap pemerintah segera menyusun aturan turunan yang komprehensif agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan persoalan baru.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umrah Tahun Ini Akan Lebih Kondusif, dengan Regulasi Arab Saudi yang Lebih Ketat

    Umrah Tahun Ini Akan Lebih Kondusif, dengan Regulasi Arab Saudi yang Lebih Ketat

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 462
    • 0Komentar

    SAUDI – Penyelenggaraan umrah tahun 1447 H dipastikan bakal berlangsung lebih tertib dan terkontrol menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat dalam mengawasi pelaksanaan ibadah umrah. Hal itu diakui salah satu pengusaha penyelenggara ibadah umrah, Obydallah Abdullah Athallah Alahmadi. Menurut dia, pengetatan regulasi oleh otoritas Saudi menjadi langkah penting dalam menertibkan layanan umrah, […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj RI Sebut Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

    Menhaj RI Sebut Asrama Haji Makassar Harus Jadi Model Layanan Haji Indonesia Timur

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 147
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf, menegaskan pentingnya penguatan kualitas layanan haji dari hulu hingga hilir dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Hal tersebut diungkapkan Gus Irfan, sapaan Moch Irfan Yusuf saat menghadiri Evaluasi Layanan Embarkasi dan Debarkasi Ujung Pandang (UPG) serta Pembinaan ASN Kementerian Haji dan Umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Maskapai Hentikan Penerbangan ke Riyadh: Emirates, Etihad hingga Flydubai

    Sejumlah Maskapai Hentikan Penerbangan ke Riyadh: Emirates, Etihad hingga Flydubai

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 7
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Sejumlah maskapai penerbangan asal Uni Emirat Arab (UEA), termasuk Emirates, Etihad Airways, dan flydubai, menghentikan sementara sejumlah penerbangan menuju Arab Saudi pada Jumat (9/10/2026) dan Sabtu (10/10/2026). Pembatalan ini terjadi di tengah meningkatnya gangguan keamanan penerbangan menyusul serangan terhadap sejumlah fasilitas penerbangan sipil di Arab Saudi, termasuk Bandara Internasional King Khalid di Riyadh […]

    Bagikan Berita:
  • 217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    217 CJH Tazkiyah Tour Tiba di Madinah, Istirahat di Hotel Bintang 5 dan Lanjut Ibadah di Masjid Nabawi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 219
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 217 Calon Jemaah Haji (CJH) khusus Tazkiyah Tour telah tiba di Madinah, Arab Saudi, pada 6 Mei 2026. Setelah perjalanan panjang menuju tanah suci, para jemaah langsung beristirahat di hotel bintang 5 sebelum memulai rangkaian ibadah di Masjid Nabawi. Setibanya di Madinah, petugas mulai membagikan kartu Nusuk kepada seluruh jemaah. Kartu yang […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 445
    • 0Komentar

    MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau agar jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk untuk sementara waktu melaksanakan salat di musalla atau masjid yang tersedia di hotel masing-masing. Hal ini disampaikan petugas lantaran pendistribusian ‘kartu sakti’ jemaah tersebut perlu waktu, dan para jemaah yang baru tiba belum langsung dapat kartu. […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Saudi Bekukan Sejumlah Perusahaan Umrah dan Agennya karena Melanggar Aturan Akomodasi Jamaah

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 2
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menangguhkan operasional empat perusahaan layanan umrah dan empat agen luar negeri. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait penempatan jamaah umrah di fasilitas akomodasi yang tidak memiliki izin. Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu 10 Oktober 2026, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan pelanggaran tersebut […]

    Bagikan Berita:
expand_less