Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 288

JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru.

Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Undang-Undang terbaru itu membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri. Firman pun menilai, beberapa pasal terkait kebijakan tersebut masih rancu dan berisiko baik bagi jemaah maupun negara.

Menurut Firman, penyelenggara resmi umrah seperti HIMPUH pada prinsipnya bersikap adaptif terhadap setiap perubahan regulasi. Namun, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ‘kekosongan hukum’ yang muncul akibat belum adanya aturan turunan dari undang-undang baru tersebut.

“Kami selaku pelaksana regulasi melihat ini sebagai blessing, tapi sekaligus harus hati-hati dengan kekosongan hukum. Belum ada aturan turunan, bentuknya masih undang-undang, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Firman.

Ia mencontohkan, tanpa pengawasan dan regulasi jelas, ajakan ‘umrah bareng’ yang marak di media sosial bisa menjadi modus penipuan.

HIMPUH, kata Firman, justru tidak merasa “lahannya terganggu” dengan adanya opsi umrah mandiri. Sebaliknya, yang seharusnya lebih waswas adalah pemerintah.

“Kami pelaksana regulasi. Pemerintah yang harusnya lebih waswas, bukan kami,” tegasnya.

Rentan Penipuan dan Minim Pembimbingan

Firman menyoroti bahwa dalam konsep umrah mandiri, tidak ada keharusan pembimbingan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf b Undang-Undang terbaru tersebut.

“Kalau ini menjadi pilihan ibadah umrah, maka risikonya besar. Minim pembinaan dan pembimbingan ibadah, jemaah akan rentan terhadap penipuan oleh oknum,” katanya.

Selain itu, Pasal 87 menyebut bahwa jemaah umrah mandiri harus memilih layanan melalui sistem informasi milik Kementerian Agama. Namun, Firman mempertanyakan kesiapan sistem tersebut.

“Sistem informasinya sudah adakah? Sepertinya belum,” ujarnya.

Jemaah Telantar Bisa Menjadi Beban Negara

Kekhawatiran semakin besar ketika melihat Pasal 96 dan 97, yang menyatakan bahwa seluruh risiko pelaku umrah mandiri, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

“Di mana bentuk perlindungannya? Kalau terjadi masalah di Tanah Suci, mereka tidak punya kepastian pulang, akhirnya menjadi beban negara,” jelas Firman.

Ia menambahkan, bila hal itu terjadi secara masif, reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia bisa ikut tercoreng.

“Kalau jemaah bermasalah di Tanah Suci dan jadi beban negara, itu akan berakhir pada turunnya reputasi diplomatik Indonesia,” pungkasnya.

Firman menegaskan bahwa HIMPUH tidak menolak inovasi atau kebijakan baru. Namun, ia berharap pemerintah segera menyusun aturan turunan yang komprehensif agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan persoalan baru.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tazkiyah Group Silaturahmi Alumni Jemaah di Gorontalo, Dihadiri Kakanwil Kemenag hingga Ketua KKSS

    Tazkiyah Group Silaturahmi Alumni Jemaah di Gorontalo, Dihadiri Kakanwil Kemenag hingga Ketua KKSS

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 535
    • 0Komentar

    GORONTALO — Manajemen holding perusahaan perjalanan haji dan umrah, Tazkiyah Group, menggelar acara silaturahmi, Minggu malam, 18 Mei 2025. Berkumpul bersama para alumni jemaah dari provinsi di bagian utara Pulau Sulawesi itu. Acara dikemas lebih santai, hangat, dan penuh kekeluargaan di Zarona Coffee, kafe milik H Asman Siregar, Pimpinan Tazkiyah Cabang Gorontalo. Silaturahmi yang meriah […]

    Bagikan Berita:
  • Pelayanan Armuzna Tahun Ini Berjalan Lancar dan Terkendali

    Pelayanan Armuzna Tahun Ini Berjalan Lancar dan Terkendali

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 17
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan seluruh proses pergerakan jemaah haji Indonesia pada fase puncak ibadah haji atau Armuzna berjalan dengan lancar, tertib, dan terkendali. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menyampaikan bahwa seluruh jemaah haji Indonesia telah berhasil diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah dan selanjutnya tiba di Mina untuk […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar Negara dengan Jumlah Jemaah Haji Tertinggi di Dunia Tahun 2025

    Daftar Negara dengan Jumlah Jemaah Haji Tertinggi di Dunia Tahun 2025

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 429
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setiap tahun, jutaan umat Islam bercita-cita untuk menunaikan perjalanan suci menuju Tanah Suci. Namun, mengingat besarnya jumlah calon jemaah dari seluruh dunia, pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem kuota haji internasional untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Sistem ini mengalokasikan jumlah jemaah berdasarkan populasi muslim di setiap negara serta mempertimbangkan faktor-faktor diplomatik […]

    Bagikan Berita:
  • Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 369
    • 0Komentar

    SAUDI – Masalah tempat tidur jemaah haji saat tiba di Armuzna menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Syarikah atau perusahaan yang mengatur perjalanan jemaah haji, dinilai memaksakan jumlah kasur di Maktab Armuzna sehingga melebihi kapasitas. Ketua Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, masalah kasur pada Maktab di Armuzna sangat […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 1.641
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi memperketat regulasi penyelenggaraan Umrah pada musim 1447 Hijriah tahun ini. Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan, semua pemohon visa Umrah wajib mengunggah pemesanan hotel melalui platform resmi Nusuk Masar. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian. akun resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi di platform X menyampaikan kebijakan ini diambil guna meningkatkan standar […]

    Bagikan Berita:
  • Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    Antrean Haji Tembus 26 Tahun, Pedagang Kelapa Tua Boyong 35 Anggota Keluarganya Daftar ke Tanah Suci

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 231
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Panjangnya masa tunggu haji yang kini mencapai sekitar 26 tahun mendorong kesadaran baru di tengah masyarakat untuk mendaftar sejak usia dini. Kesadaran ini mendorong seorang pedagang kelapa tua di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Haji M Ali, yang mendaftarkan puluhan anggota keluarganya sebagai calon jemaah haji. Suasana Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten […]

    Bagikan Berita:
expand_less