Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 317

JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru.

Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

Undang-Undang terbaru itu membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri. Firman pun menilai, beberapa pasal terkait kebijakan tersebut masih rancu dan berisiko baik bagi jemaah maupun negara.

Menurut Firman, penyelenggara resmi umrah seperti HIMPUH pada prinsipnya bersikap adaptif terhadap setiap perubahan regulasi. Namun, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap ‘kekosongan hukum’ yang muncul akibat belum adanya aturan turunan dari undang-undang baru tersebut.

“Kami selaku pelaksana regulasi melihat ini sebagai blessing, tapi sekaligus harus hati-hati dengan kekosongan hukum. Belum ada aturan turunan, bentuknya masih undang-undang, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Firman.

Ia mencontohkan, tanpa pengawasan dan regulasi jelas, ajakan ‘umrah bareng’ yang marak di media sosial bisa menjadi modus penipuan.

HIMPUH, kata Firman, justru tidak merasa “lahannya terganggu” dengan adanya opsi umrah mandiri. Sebaliknya, yang seharusnya lebih waswas adalah pemerintah.

“Kami pelaksana regulasi. Pemerintah yang harusnya lebih waswas, bukan kami,” tegasnya.

Rentan Penipuan dan Minim Pembimbingan

Firman menyoroti bahwa dalam konsep umrah mandiri, tidak ada keharusan pembimbingan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf b Undang-Undang terbaru tersebut.

“Kalau ini menjadi pilihan ibadah umrah, maka risikonya besar. Minim pembinaan dan pembimbingan ibadah, jemaah akan rentan terhadap penipuan oleh oknum,” katanya.

Selain itu, Pasal 87 menyebut bahwa jemaah umrah mandiri harus memilih layanan melalui sistem informasi milik Kementerian Agama. Namun, Firman mempertanyakan kesiapan sistem tersebut.

“Sistem informasinya sudah adakah? Sepertinya belum,” ujarnya.

Jemaah Telantar Bisa Menjadi Beban Negara

Kekhawatiran semakin besar ketika melihat Pasal 96 dan 97, yang menyatakan bahwa seluruh risiko pelaku umrah mandiri, termasuk akomodasi, transportasi, konsumsi, kesehatan, bahkan keselamatan jiwa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

“Di mana bentuk perlindungannya? Kalau terjadi masalah di Tanah Suci, mereka tidak punya kepastian pulang, akhirnya menjadi beban negara,” jelas Firman.

Ia menambahkan, bila hal itu terjadi secara masif, reputasi diplomatik Indonesia di mata Arab Saudi dan dunia bisa ikut tercoreng.

“Kalau jemaah bermasalah di Tanah Suci dan jadi beban negara, itu akan berakhir pada turunnya reputasi diplomatik Indonesia,” pungkasnya.

Firman menegaskan bahwa HIMPUH tidak menolak inovasi atau kebijakan baru. Namun, ia berharap pemerintah segera menyusun aturan turunan yang komprehensif agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan persoalan baru.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 332
    • 0Komentar

    MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau agar jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk untuk sementara waktu melaksanakan salat di musalla atau masjid yang tersedia di hotel masing-masing. Hal ini disampaikan petugas lantaran pendistribusian ‘kartu sakti’ jemaah tersebut perlu waktu, dan para jemaah yang baru tiba belum langsung dapat kartu. […]

    Bagikan Berita:
  • Ditjen Kemenag Segera Bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah

    Ditjen Kemenag Segera Bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 312
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah DPR mengesahkan UU Haji dan Umrah, sejumlah perubahan besar bakal terjadi. Salah satunya, anggaran haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama (Kemenag) akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan, alokasi dana itu sudah masuk dalam skenario penganggaran. “Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga […]

    Bagikan Berita:
  • Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

    Mempertanyakan Mens Rea Hingga Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DISKUSI ini berangkat dari subuh, bukan dari ruang sidang. Usai salam terakhir, udara masih dingin. Jamaah keluar masjid pelan-pelan. Seorang teman—yang selalu memanggil saya Gus—menyapa sambil menuruni tangga, sandal masih setengah terseret. “Gus, itu kasus kuota haji belum selesai juga ya? Masih soal kerugian negara. Menurut panjenengan gimana?” Pertanyaannya tenang. Tidak bernada membela, tidak pula […]

    Bagikan Berita:
  • eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 340
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat terobosan baru dengan memudahkan akses digital melalui layanan eSIM yang langsung aktif saat jemaah tiba di Tanah Suci, tanpa perlu mengunjungi gerai atau menunggu hingga sampai ke hotel. Dilaporkan oleh Saudi Gazette, inisiatif ini diprakarsai oleh Komisi Komunikasi, Antariksa, dan Teknologi (CST) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 410
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang per tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tingginya mobilitas umat Islam Indonesia ke Tanah Suci, baik untuk haji maupun umrah, menuntut kelembagaan yang lebih kuat. […]

    Bagikan Berita:
  • RI dan Arab Saudi Sudah Sepakati Pengetatan Beberapa Aturan Haji, Berikut di Antaranya

    RI dan Arab Saudi Sudah Sepakati Pengetatan Beberapa Aturan Haji, Berikut di Antaranya

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 380
    • 0Komentar

    SAUDI – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntakdan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat bertemu di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah. Pertemuan tersebut memperjelas kesepakatan terkait pengetatan regulasi pelaksanaan haji tahun depan, antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan […]

    Bagikan Berita:
expand_less