Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 238

HAMRANEWS – Pemerintah kini resmi menambah satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penambahan pasal ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yaitu Pasal 49A, yang mengatur status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam waktu berkepanjangan.

Dalam aturan terbaru tersebut, jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Bipih selama lima tahun berturut-turut akan dikenai ketentuan khusus terkait status keberangkatannya. Ada dua opsi yang ditetapkan pemerintah:

Status jemaah dapat digantikan oleh ahli waris, atau

Status jemaah dibatalkan, dan setoran awal Bipih serta setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dikembalikan kepada jemaah.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap antrean keberangkatan haji sekaligus menertibkan daftar tunggu yang semakin panjang di berbagai daerah.

Pasal tersebut juga menegaskan bahwa proses penggantian oleh ahli waris maupun pembatalan dan pengembalian dana wajib dilakukan dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak status jemaah diputuskan. Tanggung jawab pelaksanaan aturan ini berada di tangan Menteri, yang harus memastikan mekanisme berjalan cepat dan transparan.

Adapun hal-hal teknis lebih lanjut—mulai dari tata cara penggantian oleh ahli waris hingga prosedur pengembalian dana Bipih— akan diatur secara detail dalam Peraturan Menteri yang akan diterbitkan setelah Undang-Undang ini berlaku.

Penambahan Pasal 49A ini menjadi salah satu poin krusial dalam UU Haji terbaru, mengingat besarnya jumlah jemaah yang tercatat di daftar tunggu serta perlunya kepastian administrasi bagi jemaah dan keluarga.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Daftar Haji Provinsi Sulawesi Selatan dan Sejumlah Daerah Lain, 12 Daerah Ini Bertambah Kuotanya

    Cek Daftar Haji Provinsi Sulawesi Selatan dan Sejumlah Daerah Lain, 12 Daerah Ini Bertambah Kuotanya

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 206
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah sebelumnya mengumumkan ‘memukul rata’ sistem pembagian kuota jemaah haji per daerah, Kementeian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengumumkan daftar kuota haji setiap provinsi di Indonesia. Seperti diketahui, jumlah kuota Haji 2026 di Indonesia sebanyak 221.000 jemaah dengan rincian 203.320 untuk jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus. Jika […]

    Bagikan Berita:
  • eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 299
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat terobosan baru dengan memudahkan akses digital melalui layanan eSIM yang langsung aktif saat jemaah tiba di Tanah Suci, tanpa perlu mengunjungi gerai atau menunggu hingga sampai ke hotel. Dilaporkan oleh Saudi Gazette, inisiatif ini diprakarsai oleh Komisi Komunikasi, Antariksa, dan Teknologi (CST) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri […]

    Bagikan Berita:
  • Asosiasi Himpuh Ogah Beri Beri Bantuan Hukum untuk Travel yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

    Asosiasi Himpuh Ogah Beri Beri Bantuan Hukum untuk Travel yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 364
    • 0Komentar

    JAKARTA — Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) menegaskan tidak bakal memberikan bantuan hukum bagi agen travel haji maupun umroh yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik, menanggapi kabar bahwa lebih dari 100 agen travel haji tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firman menyampaikan, pihaknya […]

    Bagikan Berita:
  • Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 190
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kasus hukum yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi baru baru ini cukup merepotkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. KJRI sebelumnya menerima laporan adanya WNI yang diamankan aparat setempat karena diduga melakukan sentuhan fisik yang dinilai tidak pantas terhadap seorang anak warga negara asing. Meski dilakukan dengan alasan […]

    Bagikan Berita:
  • Kemendag Kerja Smaa BPKH Perluas Produk Indonesia untuk Kebutuhan Jamaah Haji

    Kemendag Kerja Smaa BPKH Perluas Produk Indonesia untuk Kebutuhan Jamaah Haji

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 237
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memperluas ekspor produk Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekspor nasional sekaligus memperluas pasar produk Indonesia di sektor layanan haji dan umrah. […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 431
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Perusahaan travel haji dan umrah di Sulsel, Aslam Group menyampaikan klarifikasi atas laporan polisi terkait kasus penggelapan di Kantor Polda Sulsel. Pemilik Perusahaan Aslam Grup, H Asmar Lambo, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya dirugikan oleh kasus tersebut. Sebelumnya, Aslam Group dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan, setelah pada musim haji lalu 2025, sebanyak […]

    Bagikan Berita:
expand_less