Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tidak Mudah, Sekjen Kamaruddin Amin Mengakui
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 6

JAKARTA – Pembentukan Kementerian Haji (Kemenhaj) berkonsekuensi pada pengalihan aset-aset dari Kementerian Agama RI ke Kementeria baru itu. Aset-aset itu, lebih spesifik adalah aset untuk melayani jemaah haji dan umrah.
Wakil Menteri Agama RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyinggung adanya indikasi hambatan pengalihan aset tersebut, salah satunya terkait kompleks Asrama Haji Pondok Gede.
Dia pun mengingatkan agar tidak ada pihak atau kelompok yang ingin menghalangi upaya Kemenhaj untuk mengambil alih aset, karena langkah itu merupakan mandat negara.
“Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum,” ucap Dahnil, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.
Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.
“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” sambungnya.
Mengenai target waktu penyelesaian, Sekjen Kamaruddin Amin menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” tambahnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



