Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
  • visibility 333

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus ditindaklanjuti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga ribuan kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut tidak didistribusikan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Skema ini membuat calon jamaah baru bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti jamaah reguler.

“Penyidik menemukan adanya praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji, khususnya biro perjalanan. Kuota tersebut kemudian ditawarkan kepada calon jamaah baru agar bisa berangkat tanpa antre di tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).

KPK menilai praktik ini melenceng jauh dari tujuan adanya kuota haji tambahan yang semestinya dipakai untuk memangkas antrean panjang jamaah.

Sebaliknya, jamaah yang telah menunggu belasan tahun justru dirugikan karena kuotanya dialihkan kepada mereka yang sanggup membayar lebih.

Lebih jauh, KPK juga menduga adanya aliran dana dari biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait penjualan kuota tersebut. “Dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang mengalir dari para biro perjalanan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata Budi.

Penyimpangan Kuota Tambahan 20.000 Orang

Dalam perkara ini, KPK menyebut ada penyelewengan terhadap pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler (18.400 orang) dan 8 persen untuk jamaah khusus (1.600 orang). Namun, Kemenag justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini jelas menyalahi aturan, dari 92 persen–8 persen malah jadi 50 persen–50 persen. Itu perbuatan melawan hukum,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun

KPK memperkirakan praktik jual beli kuota ini merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah saksi dari Kemenag, asosiasi penyelenggara haji, dan pihak travel sudah dipanggil. KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menag Yaqut, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti masalah distribusi kuota haji di Indonesia, yang selama ini kerap menimbulkan antrean panjang hingga belasan tahun. Dugaan jual beli kuota membuat publik kian resah, karena memberi jalan pintas bagi mereka yang mampu membayar, sementara ribuan jamaah lain harus terus menunggu giliran.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 301
    • 0Komentar

    JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu. Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
  • Kepadatan di Masjidilharam

    Ekonomi Daerah Juga Harus Terdampak Aktivitas Haji, Bukan Cuma Untungkan Arab

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 88
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) saat ini sedang mendorong penguatan ekosistem ekonomi haji di daerah agar mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional. Ini dilakukan agar perputaran ekonomi dari aktivitas haji tidak cuma menguntungkan Arab Saudi. Direktur Jenderal PE2HU, […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 558
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjalin kemitraan dengan Bank Muamalat dengan fokus pada program pembiayaan bagi jemaah haji khusus. Pertemuan keduanya berlangsung di Graha HIMPUH Jakarta pada Rabu 17 September 2025. Dalam kemitraan tersebut, Bank Muamalat akan menawarkan skema dana talangan haji berupa plafon pembiayaan yang berkisar sebesar USD 4.000 per jemaah, […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 323
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Haji Tahun 2026 Akan Berlangsung di Musim Semi dan Tahun Berikutnya di Musim Dingin 16 Tahun

    Haji Tahun 2026 Akan Berlangsung di Musim Semi dan Tahun Berikutnya di Musim Dingin 16 Tahun

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 579
    • 0Komentar

    SAUDI – Puncak ibadah haji tahun 2025 diketahui telah berakhir seiring berakhirnya prosesi lontar jumrah nafar tsani. Ternyata, puncak haji tahun ini menjadi tahun terakhir yang berlangsung di musim panas. Mulai tahun depan, puncak haji diprediksi akan berlangsung selama musim semi. Mengutip Saudi Gazette, Selasa (10/6/2025), juru bicara Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi (NCM), Hussein […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Umrah Asal Makassar Meninggal di Bandara Jeddah Setelah Telantar 2 Hari

    Jemaah Umrah Asal Makassar Meninggal di Bandara Jeddah Setelah Telantar 2 Hari

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 107
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Seorang jemaah umrah asal Kota Makassar, dikabarkan meninggal dunia setelah diketahui telantar selama dua hari di Bandara Jeddah. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi rombongan jemaah umrah tersebut telah berangkat atau belum. Salah satu jemaah, Dwitha, menyampaikan rombongannya sudah 2 hari telantar di Bandara Jeddah, dan belum ada kejelasan dari pihak Maskapai […]

    Bagikan Berita:
expand_less