Aturan Baru Kesehatan Arab Saudi, Penderita Penyakit Ini Bakal Ditolak Masuk Tanah Suci
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 21

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan kesehatan baru yang jauh lebih ketat untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan keselamatan jutaan jamaah dari seluruh dunia yang akan memadati Tanah Suci.
Melalui surat edaran resmi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi (Kemenkes Saudi) menegaskan bahwa setiap calon jamaah haji wajib menjalani pemeriksaan medis komprehensif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap sebelum berangkat.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia, Pakistan, Nigeria, dan India.
“Hanya jamaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang akan diizinkan masuk ke Arab Saudi,” tulis pernyataan resmi Kemenkes Saudi.
Mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan atau gagal menunjukkan dokumen medis yang sah akan ditolak memasuki wilayah Arab Saudi.
Daftar Penyakit yang Dilarang
Dalam regulasi baru ini, Arab Saudi menetapkan sejumlah penyakit yang otomatis mendiskualifikasi calon jamaah haji. Mereka yang terdeteksi mengidap salah satu dari kondisi berikut tidak akan diberikan visa haji:
1. Gagal organ berat (jantung, paru, hati, atau ginjal)
2. Penyakit kronis stadium lanjut yang memerlukan pengobatan intensif
3. Kehamilan trimester akhir atau kehamilan berisiko tinggi
4. Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
5. Usia lanjut dengan demensia atau gangguan daya ingat berat
6. Gangguan jiwa atau saraf yang mengganggu kesadaran dan orientasi
7. Penyakit menular berbahaya, seperti TBC aktif dan demam berdarah hemoragik
Kemenkes Saudi menilai, daftar penyakit tersebut dapat membahayakan keselamatan jamaah yang bersangkutan maupun jamaah lain di tengah kondisi ekstrem ibadah haji yang memerlukan fisik dan mental prima.
Aturan Ketat Vaksinasi
Selain pemeriksaan medis, vaksinasi menjadi komponen wajib dalam regulasi baru ini. Setiap jamaah diwajibkan memiliki bukti vaksinasi resmi sesuai standar internasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
COVID-19: Dosis terakhir diberikan antara tahun 2021–2025 dan minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
Meningitis ACWY: Diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.
Polio & Yellow Fever: Wajib bagi jamaah dari negara endemik, seperti Nigeria, India, dan negara-negara Afrika Barat. Bukti vaksinasi harus ditunjukkan melalui “Yellow Card” internasional.
Untuk meningkatkan validitas data, Arab Saudi juga akan menerapkan sistem digital terintegrasi guna memverifikasi sertifikat vaksinasi secara langsung. Jamaah yang mencoba memalsukan dokumen kesehatan akan segera terdeteksi dan ditolak sebelum keberangkatan.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi kesehatan jamaah haji yang dilakukan Arab Saudi pasca-pandemi. Pemerintah menekankan bahwa kesehatan jamaah adalah prioritas utama agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari risiko wabah penyakit menular.
Dengan aturan baru ini, setiap negara pengirim jamaah diimbau memperketat proses seleksi kesehatan sejak tahap pendaftaran. Calon jamaah diharapkan tidak hanya siap secara spiritual, tetapi juga benar-benar siap secara fisik untuk menjalankan ibadah haji yang berat dan padat aktivitas.
Kesimpulan:
Mulai musim haji 2026, Arab Saudi hanya akan menerima jamaah dengan kondisi kesehatan optimal. Calon jamaah dengan penyakit berat, gangguan mental, atau risiko medis tinggi dipastikan tidak akan mendapatkan izin masuk Tanah Suci. Pemeriksaan medis menyeluruh dan vaksinasi lengkap kini menjadi syarat mutlak menuju perjalanan suci ke Baitullah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli