Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Aturan Baru Kesehatan Arab Saudi, Penderita Penyakit Ini Bakal Ditolak Masuk Tanah Suci

Aturan Baru Kesehatan Arab Saudi, Penderita Penyakit Ini Bakal Ditolak Masuk Tanah Suci

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
  • visibility 436
  • print Cetak

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan kesehatan baru yang jauh lebih ketat untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan keselamatan jutaan jamaah dari seluruh dunia yang akan memadati Tanah Suci.

Melalui surat edaran resmi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi (Kemenkes Saudi) menegaskan bahwa setiap calon jamaah haji wajib menjalani pemeriksaan medis komprehensif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap sebelum berangkat.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia, Pakistan, Nigeria, dan India.

“Hanya jamaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar sehat yang akan diizinkan masuk ke Arab Saudi,” tulis pernyataan resmi Kemenkes Saudi.

Mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan atau gagal menunjukkan dokumen medis yang sah akan ditolak memasuki wilayah Arab Saudi.

Daftar Penyakit yang Dilarang

Dalam regulasi baru ini, Arab Saudi menetapkan sejumlah penyakit yang otomatis mendiskualifikasi calon jamaah haji. Mereka yang terdeteksi mengidap salah satu dari kondisi berikut tidak akan diberikan visa haji:

1. Gagal organ berat (jantung, paru, hati, atau ginjal)

2. Penyakit kronis stadium lanjut yang memerlukan pengobatan intensif

3. Kehamilan trimester akhir atau kehamilan berisiko tinggi

4. Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi

5. Usia lanjut dengan demensia atau gangguan daya ingat berat

6. Gangguan jiwa atau saraf yang mengganggu kesadaran dan orientasi

7. Penyakit menular berbahaya, seperti TBC aktif dan demam berdarah hemoragik

Kemenkes Saudi menilai, daftar penyakit tersebut dapat membahayakan keselamatan jamaah yang bersangkutan maupun jamaah lain di tengah kondisi ekstrem ibadah haji yang memerlukan fisik dan mental prima.

Aturan Ketat Vaksinasi

Selain pemeriksaan medis, vaksinasi menjadi komponen wajib dalam regulasi baru ini. Setiap jamaah diwajibkan memiliki bukti vaksinasi resmi sesuai standar internasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

COVID-19: Dosis terakhir diberikan antara tahun 2021–2025 dan minimal dua minggu sebelum keberangkatan.

Meningitis ACWY: Diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.

Polio & Yellow Fever: Wajib bagi jamaah dari negara endemik, seperti Nigeria, India, dan negara-negara Afrika Barat. Bukti vaksinasi harus ditunjukkan melalui “Yellow Card” internasional.

Untuk meningkatkan validitas data, Arab Saudi juga akan menerapkan sistem digital terintegrasi guna memverifikasi sertifikat vaksinasi secara langsung. Jamaah yang mencoba memalsukan dokumen kesehatan akan segera terdeteksi dan ditolak sebelum keberangkatan.

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi kesehatan jamaah haji yang dilakukan Arab Saudi pasca-pandemi. Pemerintah menekankan bahwa kesehatan jamaah adalah prioritas utama agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari risiko wabah penyakit menular.

Dengan aturan baru ini, setiap negara pengirim jamaah diimbau memperketat proses seleksi kesehatan sejak tahap pendaftaran. Calon jamaah diharapkan tidak hanya siap secara spiritual, tetapi juga benar-benar siap secara fisik untuk menjalankan ibadah haji yang berat dan padat aktivitas.

Kesimpulan:

Mulai musim haji 2026, Arab Saudi hanya akan menerima jamaah dengan kondisi kesehatan optimal. Calon jamaah dengan penyakit berat, gangguan mental, atau risiko medis tinggi dipastikan tidak akan mendapatkan izin masuk Tanah Suci. Pemeriksaan medis menyeluruh dan vaksinasi lengkap kini menjadi syarat mutlak menuju perjalanan suci ke Baitullah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Blokir Travel Annisa Ahmada dan JGroup Gegara Ratusan Jemaah Telantar

    Kemenhaj Blokir Travel Annisa Ahmada dan JGroup Gegara Ratusan Jemaah Telantar

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 9
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil tindakan administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj memblokir akses kedua perusahaan tersebut ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Langkah tersebut dilakukan untuk […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Kabar Gembira, Pemegang Visa Ziarah Bisa Buka Rekening Bank di Saudi

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 490
    • 0Komentar

    SAUDI – Jamaah maupun wisatawan yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah. Bank Sentral Saudi (SAMA) resmi mengumumkan bahwa pemegang dokumen Visit ID kini bisa membuka rekening bank di berbagai bank yang beroperasi di Kerajaan. Langkah ini menjadi bagian dari aturan perbankan terbaru yang bertujuan memperluas akses layanan finansial bagi pengunjung. Menurut SAMA, aturan […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Akan Optimalkan Skema Murur untuk Lansia saat di Armuzna 2026

    Kemenhaj Akan Optimalkan Skema Murur untuk Lansia saat di Armuzna 2026

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 334
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah risiko tinggi (risti) melalui penguatan istithaah kesehatan serta optimalisasi skema Tanazul dan Murur pada penyelenggaraan Haji 1447 H. “Perlindungan jemaah, khususnya lansia dan risti, adalah prioritas utama kami pada penyelenggaraan haji tahun ini,” tegas Menteri Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Reguler Dapat Kebijakan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor Barang dari Kemenkeu

    Jemaah Haji Reguler Dapat Kebijakan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor Barang dari Kemenkeu

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 427
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kabar baik bagi para jemaah haji reguler Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi membebaskan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi jemaah haji reguler. Kebijakan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru dan mulai diberlakukan saat kepulangan jemaah haji ke Tanah Air. Wakil Menteri […]

    Bagikan Berita:
  • Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 238
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan kepada Kerajaan Arab Saudi untuk membangun terminal khusus haji bagi jemaah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan proses perjalanan ibadah haji. Permintaan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April. Ia menegaskan bahwa terminal khusus ini nantinya diperuntukkan bagi […]

    Bagikan Berita:
  • Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

    Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 395
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah sedang mewacanakan agar penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji yang harus menebus denda atau diyat, agar dilakukan di tanah air. Langkah ini selain memperkuat sektor usaha ternak dan rantai pasoknya di dalam negeri, juga memperkuat alokasi daging sembelihan untuk para mustahik di Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin menilai wacana […]

    Bagikan Berita:
expand_less