Kemenhaj Jamin Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Saudi, Dirjen Ian Heriyawan: Kami Komitmen
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 20

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya haji khusus serta Pengembalian Keuangan (PK) jemaah tahun 2026 sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kepastian ini disampaikan di tengah sorotan Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) dan asosiasi terkait potensi hambatan keberangkatan jemaah haji khusus.
Kemenhaj menilai percepatan penyelesaian administrasi menjadi faktor krusial agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mitra di Arab Saudi.
Keterlambatan pelunasan dan PK berpotensi berdampak langsung pada pembayaran layanan serta proses penerbitan visa jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan tersebut sesuai tenggat waktu.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses, baik pelunasan maupun pengembalian keuangan, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kami juga terus melakukan koordinasi rutin dengan PIHK agar percepatan seluruh proses dapat berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Terkait belum cairnya PK sebagian jemaah ke rekening PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, hambatan yang terjadi tidak bersumber dari satu faktor tunggal, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem elektronik dan penyesuaian aturan teknis.
“Masih ada penyesuaian di sisi sistem dan regulasi. Insya Allah, seluruh proses penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” tambahnya.
Komnas Haji Nilai Situasi Masuk Titik Kritis
Pernyataan Kemenhaj tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran Komnas Haji yang sebelumnya mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Komnas Haji menilai penyelenggaraan haji khusus 2026 berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan apabila persoalan pelunasan dan PK tidak segera diselesaikan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menyebut situasi haji khusus saat ini berada pada “titik kritis”. Penilaian itu menguat setelah muncul pernyataan sikap terbuka dari 13 organisasi penyelenggara haji khusus, di antaranya AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, dan GAPHURA.
“Masalahnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang hingga saat ini belum sepenuhnya melakukan pengembalian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK,” kata Mustolih di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, pencairan atau pendistribusian PK haji khusus kepada PIHK belum dilakukan secara menyeluruh. Padahal, dana tersebut merupakan prasyarat utama bagi PIHK untuk membayar layanan haji di Arab Saudi, yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan visa jemaah.
Menurut Mustolih, jemaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 diwajibkan melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenhaj ke rekening penampungan BPKH. Dana tersebut kemudian harus disalurkan kembali ke PIHK untuk membiayai layanan akomodasi, transportasi, serta layanan puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



