Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 323
  • print Cetak

HAMRANEWS – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa umrah mandiri bisa membuat jamaah kehilangan perlindungan penuh yang selama ini perlindungan tersebut diberikan oleh pihak travel resmi.

“Satu hal lagi yang harus diperhatikan bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri ini, tentu segala risiko-risiko selama perjalanan, dari sejak dia take off pesawat dari tanah air sampai dengan kepulangan, kemudian pada saat dia ada di Saudi tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel,” kata Mustolih dilansir dari NU Online Senin 3 November 2025.

Legalnya umrah mandiri muncul setelah DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Meski membuka peluang kemandirian dan harga yang lebih murah, Mustolih mengingatkan dampak nyatanya di lapangan.

“Semuanya risikonya ditanggung sendiri, risiko penipuan, risiko tersesat, risiko sakit, bahkan kemudian yang paling ekstrem adalah ya, na’udzubillah, misalnya sampai meninggal,” ujarnya.

Berbeda dengan jemaah yang berangkat lewat travel resmi, jamaah umrah mandiri tidak memiliki penanggung jawab jika terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Kan semuanya menjadi tanggung jawab daripada travel,” jelas Mustolih.

Selain perlindungan hukum, jamaah yang ikut travel juga mendapat bimbingan manasik, jadwal ibadah yang jelas, dan pendampingan penuh selama di Tanah Suci.

“Nah ini tentu pilihan konsekuensi-konsekuensi kenapa kemudian umrah menggunakan travel dianggap lebih mahal,” kata dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurutnya, harga umrah mandiri memang bisa jauh lebih hemat dibanding tarif resmi yang dulu pernah ditetapkan Kemenag sebesar Rp26 juta.

“Bahkan bisa menurut informasi ya itu sampai dengan 50 persen efesiensinya. Nah tentu ini ada plus dan minusnya,” katanya.

Namun, Mustolih mengingatkan bahwa kebijakan ini tak bisa dihindari karena perkembangan teknologi digital yang membuat masyarakat semakin mandiri. Ia menilai pelaku travel harus cepat beradaptasi agar tetap bisa bersaing dan mendapatkan “kue ekonomi” dari industri umrah.

“Peran-peran jasa perantara seperti halnya travel ini juga tergantung mereka kemudian merespons kebijakan ini dengan inovasi dan terobosan,” ujarnya.

Mustolih juga menyoroti potensi masuknya pelaku usaha asing dalam bisnis umrah melalui platform digital, terutama aplikasi Nusuk milik Arab Saudi yang mengatur layanan visa, hotel, transportasi, hingga wisata.

“Dalam pengertian, ini kan semua diurus sendiri. Tapi kan harus tetap jasa perantara. Misalnya sekarang menggunakan Nusuk Arab Saudi melalui katakanlah sektor BUMN-nya itu kan menerapkan Nusuk. Namanya Nusuk itu semacam aplikasi yang bisa mengurus semua aspek,” katanya.

Masalahnya, kata Mustolih, UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak memberikan batasan bagi entitas asing untuk membuka layanan semacam itu di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku travel lokal.

“Nah ini yang kemudian dianggap oleh teman-teman travel ada semacam ketidakadilan, kekurangberpihakan pembuat undang-undang terhadap pelaku usaha dalam negeri sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika Indonesia tidak membuat strategi nasional, potensi devisa besar justru akan mengalir ke luar negeri. “Kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri dan kemudian ada benefit misalnya diskon, ada cashback, itu harus misalnya menggunakan maskapai nasional kita,” kata Mustolih.

“Apa kita cuma melihat begitu saja masalah kita datang tanpa kemudian mendapatkan manfaat dan proteksi terhadap pelaku usaha atau keberpihakan kepada pelaku usaha umrah tadi,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh

    Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 334
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Akhirnya, para calon jemaah haji asal Sumatera yang terdampak bencana alam, mendapat kelonggaran dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, mengungkapkan bahwa bencana alam berdampak langsung pada kesiapan jemaah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama dalam proses pelunasan tahap pertama. “Persentase pelunasan di Aceh […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    200-an Pegawai Kemenag dan 50 Orang Pegawai Kemenkes Gabung di Kementerian Haji-Umrah

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 347
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan langkah besar dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Salah satunya dengan menarik ratusan pegawai lintas kementerian. Menurut Dahnil, ada sekitar 200 pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) dan 50 pegawai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan […]

    Bagikan Berita:
  • Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 534
    • 0Komentar

    SAUDI – Imam dan khatib Masjidil Haram, Syekh Yasser Al-Dosari, menyampaikan peringatan keras soal penyalahgunaan teknologi digital dalam khutbah Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Dia mengajak umat Islam untuk menyaring informasi sebelum membagikan dan tidak mudah percaya pada akun media sosial palsu atau berbayar yang kerap menyebar fatwa palsu dan pernyataan bohong. Menurut Al-Dosari, banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Tidak Ada Pelarangan Umrah, KJRI Catat 10.060 Jemaah Sudah Tiba di RI dengan Selamat

    Tidak Ada Pelarangan Umrah, KJRI Catat 10.060 Jemaah Sudah Tiba di RI dengan Selamat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 218
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hingga saat ini, pemerintah tidak mengeluarkan larangan untuk melaksakan ibadah umrah di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. Pemerintah sejauh ini mengimbau jemaah untuk selalu berkoordinasi dengan travel sembari meningkatkan pengawasan dan pendampingan untuk keselamatan jemaah. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah ke Indonesia berjalan dengan pengawasan […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

    DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2025–2026 yang digelar […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Melaporkan Kendala Selama di Tanah Suci Lewat Aplikasi Kawal Haji

    Cara Melaporkan Kendala Selama di Tanah Suci Lewat Aplikasi Kawal Haji

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 134
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Indonesia kini menyediakan sistem pengaduan digital bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Melalui platform Kawal Haji, setiap masalah yang dialami jemaah dapat dilaporkan secara cepat dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Aplikasi ini menjadi solusi penting, mengingat kompleksitas layanan haji yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi hingga kesehatan. Apa Itu Kawal Haji? Kawal […]

    Bagikan Berita:
expand_less