Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
  • visibility 160

HAMRANEWS – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa umrah mandiri bisa membuat jamaah kehilangan perlindungan penuh yang selama ini perlindungan tersebut diberikan oleh pihak travel resmi.

“Satu hal lagi yang harus diperhatikan bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri ini, tentu segala risiko-risiko selama perjalanan, dari sejak dia take off pesawat dari tanah air sampai dengan kepulangan, kemudian pada saat dia ada di Saudi tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel,” kata Mustolih dilansir dari NU Online Senin 3 November 2025.

Legalnya umrah mandiri muncul setelah DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Meski membuka peluang kemandirian dan harga yang lebih murah, Mustolih mengingatkan dampak nyatanya di lapangan.

“Semuanya risikonya ditanggung sendiri, risiko penipuan, risiko tersesat, risiko sakit, bahkan kemudian yang paling ekstrem adalah ya, na’udzubillah, misalnya sampai meninggal,” ujarnya.

Berbeda dengan jemaah yang berangkat lewat travel resmi, jamaah umrah mandiri tidak memiliki penanggung jawab jika terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Kan semuanya menjadi tanggung jawab daripada travel,” jelas Mustolih.

Selain perlindungan hukum, jamaah yang ikut travel juga mendapat bimbingan manasik, jadwal ibadah yang jelas, dan pendampingan penuh selama di Tanah Suci.

“Nah ini tentu pilihan konsekuensi-konsekuensi kenapa kemudian umrah menggunakan travel dianggap lebih mahal,” kata dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurutnya, harga umrah mandiri memang bisa jauh lebih hemat dibanding tarif resmi yang dulu pernah ditetapkan Kemenag sebesar Rp26 juta.

“Bahkan bisa menurut informasi ya itu sampai dengan 50 persen efesiensinya. Nah tentu ini ada plus dan minusnya,” katanya.

Namun, Mustolih mengingatkan bahwa kebijakan ini tak bisa dihindari karena perkembangan teknologi digital yang membuat masyarakat semakin mandiri. Ia menilai pelaku travel harus cepat beradaptasi agar tetap bisa bersaing dan mendapatkan “kue ekonomi” dari industri umrah.

“Peran-peran jasa perantara seperti halnya travel ini juga tergantung mereka kemudian merespons kebijakan ini dengan inovasi dan terobosan,” ujarnya.

Mustolih juga menyoroti potensi masuknya pelaku usaha asing dalam bisnis umrah melalui platform digital, terutama aplikasi Nusuk milik Arab Saudi yang mengatur layanan visa, hotel, transportasi, hingga wisata.

“Dalam pengertian, ini kan semua diurus sendiri. Tapi kan harus tetap jasa perantara. Misalnya sekarang menggunakan Nusuk Arab Saudi melalui katakanlah sektor BUMN-nya itu kan menerapkan Nusuk. Namanya Nusuk itu semacam aplikasi yang bisa mengurus semua aspek,” katanya.

Masalahnya, kata Mustolih, UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak memberikan batasan bagi entitas asing untuk membuka layanan semacam itu di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku travel lokal.

“Nah ini yang kemudian dianggap oleh teman-teman travel ada semacam ketidakadilan, kekurangberpihakan pembuat undang-undang terhadap pelaku usaha dalam negeri sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika Indonesia tidak membuat strategi nasional, potensi devisa besar justru akan mengalir ke luar negeri. “Kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri dan kemudian ada benefit misalnya diskon, ada cashback, itu harus misalnya menggunakan maskapai nasional kita,” kata Mustolih.

“Apa kita cuma melihat begitu saja masalah kita datang tanpa kemudian mendapatkan manfaat dan proteksi terhadap pelaku usaha atau keberpihakan kepada pelaku usaha umrah tadi,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna Sepakati RUU Haji dan Umrah Sebagai Undan-undang Inisiatif DPR

    Rapat Paripurna Sepakati RUU Haji dan Umrah Sebagai Undan-undang Inisiatif DPR

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 278
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Klinik Dilarang Beroperasi di Saudi, Begini Nasib Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 194
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Indonesia kini sedang menjajaki kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi terkait kepastian pelayanan kesehatan jemaah haji tetap berjalan optimal di musim haji 2026. Langkah ini diambil setelah kebijakan baru otoritas Saudi yang melarang negara lain membuka klinik atau rumah sakit secara mandiri di wilayahnya. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Managing Director Tazkiyah Group, H. Adnan Syamsuddin, mengungkapkan salah satu strategi yang diterapkan pihaknya memudahkan para jemaah haji khusus dengan membangun kerja sama dengan PT Pos terkait pengiriman barang belanjaan jemaah. Dengan kerja sama tersebut, Jemaah tidak lagi repot membawa sendiri barang-barang belanjaannya. Mereka tinggal pilih barang yang mau dibeli di Madinah, barang-barang […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenkes Keluarkan Peringatan Waspada Wabah MERS-CoV untuk Jemaah Haji 2025, Ada Apa?

    Kemenkes Keluarkan Peringatan Waspada Wabah MERS-CoV untuk Jemaah Haji 2025, Ada Apa?

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 377
    • 0Komentar

    MAKKAH – Kementerian Kesehatan mengeluarkan peringatan kepada jemaah haji Indonesia yang telah berada di Tanah Suci, untuk menjaga kesehatan, dan menghindari bersentuhan dengan hewan ternak khususnya unta. Diketahui, penyakit Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV) tersebar di Tanah Suci, dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah melaporkan penemuan sembilan kasus terkonfirmasi positif MERS-CoV selama 1 Maret […]

    Bagikan Berita:
  • Jalur Khusus Lansia Kini Jadir di Masjidilharam dan Masjid Nabawi

    Jalur Khusus Lansia Kini Jadir di Masjidilharam dan Masjid Nabawi

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 137
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Demi meningkatkan kenyamanan beribadah, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menyediakan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas di Masjidil Haram. Langkah ini bagian dari upaya keberlanjutan otoritas untuk menyempurnakan kualitas layanan bagi jemaah dan pengunjung. Otoritas menetapkan bahwa jalur ini ditempatkan secara strategis untuk memudahkan pergerakan, mengurangi kesulitan saat masuk, […]

    Bagikan Berita:
  • Berangkat Tanpa Visa Haji Pasti Tidak Tenang

    Berangkat Tanpa Visa Haji Pasti Tidak Tenang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 533
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kerajaan Arab Saudi makin ketat soal legalitas jemaah haji. Petugas memeriksa di perbatasan, menyisir lorong-lorong kota, bahkan memasuki kamar-kamar hotel untuk memastikan ada tidaknya visa haji pada seseorang. Namun, tetap saja ada yang nekat. Tetap berupaya masuk Madinah atau Makkah dengan visa selain visa haji. Ada yang visa ziarah, visa kerja, dan jenis lainnya. […]

    Bagikan Berita:
expand_less