Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
  • visibility 16

HAMRANEWS – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa umrah mandiri bisa membuat jamaah kehilangan perlindungan penuh yang selama ini perlindungan tersebut diberikan oleh pihak travel resmi.

“Satu hal lagi yang harus diperhatikan bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri ini, tentu segala risiko-risiko selama perjalanan, dari sejak dia take off pesawat dari tanah air sampai dengan kepulangan, kemudian pada saat dia ada di Saudi tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel,” kata Mustolih dilansir dari NU Online Senin 3 November 2025.

Legalnya umrah mandiri muncul setelah DPR RI dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Meski membuka peluang kemandirian dan harga yang lebih murah, Mustolih mengingatkan dampak nyatanya di lapangan.

“Semuanya risikonya ditanggung sendiri, risiko penipuan, risiko tersesat, risiko sakit, bahkan kemudian yang paling ekstrem adalah ya, na’udzubillah, misalnya sampai meninggal,” ujarnya.

Berbeda dengan jemaah yang berangkat lewat travel resmi, jamaah umrah mandiri tidak memiliki penanggung jawab jika terjadi hal-hal tak diinginkan.

“Kan semuanya menjadi tanggung jawab daripada travel,” jelas Mustolih.

Selain perlindungan hukum, jamaah yang ikut travel juga mendapat bimbingan manasik, jadwal ibadah yang jelas, dan pendampingan penuh selama di Tanah Suci.

“Nah ini tentu pilihan konsekuensi-konsekuensi kenapa kemudian umrah menggunakan travel dianggap lebih mahal,” kata dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurutnya, harga umrah mandiri memang bisa jauh lebih hemat dibanding tarif resmi yang dulu pernah ditetapkan Kemenag sebesar Rp26 juta.

“Bahkan bisa menurut informasi ya itu sampai dengan 50 persen efesiensinya. Nah tentu ini ada plus dan minusnya,” katanya.

Namun, Mustolih mengingatkan bahwa kebijakan ini tak bisa dihindari karena perkembangan teknologi digital yang membuat masyarakat semakin mandiri. Ia menilai pelaku travel harus cepat beradaptasi agar tetap bisa bersaing dan mendapatkan “kue ekonomi” dari industri umrah.

“Peran-peran jasa perantara seperti halnya travel ini juga tergantung mereka kemudian merespons kebijakan ini dengan inovasi dan terobosan,” ujarnya.

Mustolih juga menyoroti potensi masuknya pelaku usaha asing dalam bisnis umrah melalui platform digital, terutama aplikasi Nusuk milik Arab Saudi yang mengatur layanan visa, hotel, transportasi, hingga wisata.

“Dalam pengertian, ini kan semua diurus sendiri. Tapi kan harus tetap jasa perantara. Misalnya sekarang menggunakan Nusuk Arab Saudi melalui katakanlah sektor BUMN-nya itu kan menerapkan Nusuk. Namanya Nusuk itu semacam aplikasi yang bisa mengurus semua aspek,” katanya.

Masalahnya, kata Mustolih, UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak memberikan batasan bagi entitas asing untuk membuka layanan semacam itu di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku travel lokal.

“Nah ini yang kemudian dianggap oleh teman-teman travel ada semacam ketidakadilan, kekurangberpihakan pembuat undang-undang terhadap pelaku usaha dalam negeri sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, jika Indonesia tidak membuat strategi nasional, potensi devisa besar justru akan mengalir ke luar negeri. “Kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri dan kemudian ada benefit misalnya diskon, ada cashback, itu harus misalnya menggunakan maskapai nasional kita,” kata Mustolih.

“Apa kita cuma melihat begitu saja masalah kita datang tanpa kemudian mendapatkan manfaat dan proteksi terhadap pelaku usaha atau keberpihakan kepada pelaku usaha umrah tadi,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan persiapan musim haji 2026 berjalan sesuai rencana. Lembaga baru ini sudah mentransfer dana awal layanan haji ke Arab Saudi senilai Rp2,7 triliun. “BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair,” ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat koordinasi […]

    Bagikan Berita:
  • Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SAUDI – Imam dan khatib Masjidil Haram, Syekh Yasser Al-Dosari, menyampaikan peringatan keras soal penyalahgunaan teknologi digital dalam khutbah Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Dia mengajak umat Islam untuk menyaring informasi sebelum membagikan dan tidak mudah percaya pada akun media sosial palsu atau berbayar yang kerap menyebar fatwa palsu dan pernyataan bohong. Menurut Al-Dosari, banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Perusahaan travel haji dan umrah di Sulsel, Aslam Group menyampaikan klarifikasi atas laporan polisi terkait kasus penggelapan di Kantor Polda Sulsel. Pemilik Perusahaan Aslam Grup, H Asmar Lambo, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya dirugikan oleh kasus tersebut. Sebelumnya, Aslam Group dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan, setelah pada musim haji lalu 2025, sebanyak […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita di Balik ‘The Sleeping Prince’ Alwaleed Cicit Abdulaziz yang Meninggal Usai Koma 20 Tahun

    Cerita di Balik ‘The Sleeping Prince’ Alwaleed Cicit Abdulaziz yang Meninggal Usai Koma 20 Tahun

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SAUDI – Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang dikenal luas oleh masyarakat dunia dengan sebutan ‘Pangeran Tidur’, atau The Sleeping Prince, meninggal dunia setelah hampir dua dekade menjalani hidup dalam kondisi koma. Kabar duka tersebut diumumkan oleh pihak keluarga dan segera menyebar luas melalui media sosial serta berbagai jaringan berita di Timur […]

    Bagikan Berita:
  • Bernia Wisata Layani Umrah Request KKSS Gorontalo

    Bernia Wisata Layani Umrah Request KKSS Gorontalo

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Meski baru saja diluncurkan, Bernia Wisata, perusahaan perjalanan umrah langsung tancap gas. Travel yang merupakan anak perusahaan Tazkiyah Group itu membuktikan layanan umrah request yang menjadi salah satu produk mereka. Bernia bakal memberangkatkan 12 imam asal Gorontalo pada Kamis, 10 Juli 2025. Hari ini para jemaah akan tiba di Makassar untuk menginap semalam […]

    Bagikan Berita:
  • Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Setelah resmi berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, para pejabat dan pegawai di lembaga negara tersebut kini harus berbenah. Pejabat-pejabat yang mengisi berbagai posisi harus dibereskan dahulu. Itu membuat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sedikit tersendat. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, untuk posisi Kepala Kementerian Haji dan Umrah di […]

    Bagikan Berita:
expand_less