Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 366
  • print Cetak

HAMRANEWS — Asbab keterlambatan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus diungkap pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengungkap bahwa hambatan utama selama ini bersumber dari proses verifikasi dan input data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (23/1/2026), Kemenhaj menjelaskan bahwa tahapan verifikasi BPJS Kesehatan menjadi titik krusial yang paling sering menghambat kelancaran proses PK Haji Khusus.

Ketidaksinkronan data serta prosedur verifikasi yang berlapis menyebabkan pengajuan PK tidak dapat segera diproses.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kemenhaj bersama BPJS Kesehatan telah menyepakati penyederhanaan alur verifikasi serta melakukan perbaikan mekanisme input data. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan sekaligus untuk meminimalisir kendala administratif yang berulang.

Tak hanya fokus pada pembenahan sistem, Kemenhaj juga menggandeng asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Melalui forum koordinasi, rapat teknis, dan sosialisasi, pemerintah mendorong PIHK agar lebih proaktif mempercepat pengajuan PK serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sejak awal.

Kemenhaj menegaskan, dana PK memiliki peran strategis bagi keberlangsungan operasional PIHK. Karena itu, percepatan proses pengembalian menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak menimbulkan dampak lanjutan di lapangan.

Berdasarkan data hingga 20 Januari 2026, tercatat 9.651 jemaah telah memenuhi tiga syarat utama pengajuan PK. Dari jumlah tersebut, 6.302 jemaah telah diajukan PK-nya oleh PIHK, dan 6.001 jemaah di antaranya sudah diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Meski demikian, Kemenhaj masih menemukan adanya jemaah yang belum diajukan PK oleh PIHK, padahal seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Kondisi ini menjadi perhatian khusus agar tidak memperpanjang antrean proses pengembalian.

Kemenhaj menegaskan bahwa mekanisme PK bersifat ketat dan berjenjang. PIHK tidak dapat mengajukan PK apabila syarat belum terpenuhi, dan Kemenhaj juga tidak dapat meneruskan pengajuan ke BPKH jika administrasi belum lengkap. Sebaliknya, bila seluruh ketentuan dipenuhi, proses PK dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

Sebagai penegasan, Kemenhaj kembali mengingatkan bahwa pengajuan PK Haji Khusus wajib memenuhi tiga syarat utama, yakni istithaah kesehatan, paspor yang telah terverifikasi, serta status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan—yang kini menjadi fokus utama pembenahan sistem.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 658
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan. Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak […]

    Bagikan Berita:
  • 6 Jemaah Umrah Asal Indonesia Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Jalur Jeddah-Madinah

    6 Jemaah Umrah Asal Indonesia Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Jalur Jeddah-Madinah

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 264
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Rombongan jemaah umrah asal Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami kecelakaan, hingga kebakaran hebat. Akibatnya, 14 orang cedera dan enam orang meninggal dunia. Ada anak-anak di antara korban tewas dan cedera. Dalam pernyataan pada Jumat (21/3/2025), Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kecelakaan itu. Insiden terjadi pada Kamis siang waktu setempat. Kecelakaan terjadi di jalan yang […]

    Bagikan Berita:
  • Tiket Baru Diketahui Bermasalah Jelang Keberangkatan, Muslimat NU Nyaris Jadi Korban Penelantaran Umrah

    Tiket Baru Diketahui Bermasalah Jelang Keberangkatan, Muslimat NU Nyaris Jadi Korban Penelantaran Umrah

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Rencana keberangkatan 196 jemaah umrah yang tergabung dalam KBIHU Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Jombang mengalami kendala setelah persoalan tiket baru diketahui beberapa jam sebelum rombongan dijadwalkan menuju bandara. Kondisi tersebut membuat keberangkatan yang semula direncanakan berlangsung serentak pada Minggu (30/8/2026) dini hari harus diubah menjadi beberapa tahap. KBIHU Muslimat NU Jombang pun meminta […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Tazkiyah Tuntaskan Tawaf Wada, Ustaz Baso Ingatkan Haji Bukanlah Akhir Perjalanan Ibadah

    Jemaah Tazkiyah Tuntaskan Tawaf Wada, Ustaz Baso Ingatkan Haji Bukanlah Akhir Perjalanan Ibadah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 130
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menjelang akhir rangkaian ibadah haji 2026, para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour menuntaskan Tawaf Wada atau tawaf perpisahan di Masjidil Haram, Makkah. Momen itu menjadi saat yang penuh haru karena menandai berakhirnya kebersamaan mereka dengan Baitullah sebelum kembali ke Tanah Air. Dalam momentu itu, jemaah kembali mendekati Ka’bah sebelum meninggalkan Kota Suci. Sebagian […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 369
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara. Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Wamenhaj Pastikan Kenaikan Harga Pesawat Ditanggung Pemerintah, Biaya Jemaah Haji 2026 Tidak Berubah

    Wamenhaj Pastikan Kenaikan Harga Pesawat Ditanggung Pemerintah, Biaya Jemaah Haji 2026 Tidak Berubah

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 240
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah memastikan biaya yang harus dibayarkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan, meskipun terjadi lonjakan harga avtur yang cukup signifikan. Sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto, ongkos haji tahun ini sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya, dan justru turun Rp2 juta jika dibandingkan tahun sebelumnya. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil […]

    Bagikan Berita:
expand_less