Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
  • visibility 93

HAMRANEWS — Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali menyeret orang orang penting di industri perjalanan ibadah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional salah satu perusahaan travel haji dan umrah, Ismail Adham, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi, termasuk praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat untuk melancarkan skema tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengaturan kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kuota tambahan yang seharusnya memiliki porsi terbatas justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Termasuk adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Dalam prosesnya, kedua tersangka disebut melakukan komunikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz, guna menambah kuota haji khusus di luar batas normal.

Tak hanya itu, mereka juga diduga mengatur distribusi kuota agar terafiliasi dengan perusahaan travel tertentu. Skema ini memungkinkan calon jemaah berangkat haji tanpa antre melalui jalur khusus atau dikenal dengan skema T0.

KPK mengungkap, Ismail Adham diduga menyetor dana sekitar USD30 ribu kepada Isfan Abidal Aziz. Ia juga disebut memberikan USD5 ribu dan 16 ribu riyal kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana hingga USD406 ribu kepada pihak yang sama. Dari praktik ini, ia disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024. Sedangkan perusahaan travel yang terlibat meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia. Sesuai aturan, kuota tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut-sebut dibagi rata.

KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel haji dan umrah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Ketegangan di Timur Tengah, Arab Saudi Buka Jalur Udara untuk 1.300 Penerbangan per Hari

    Di Tengah Ketegangan di Timur Tengah, Arab Saudi Buka Jalur Udara untuk 1.300 Penerbangan per Hari

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 379
    • 0Komentar

    SAUDI – Ketegangan kawasan Timur Tengah melonjak tajam pasca-serangan militer AS ke fasilitas nuklir Iran dan serangan balasan rudal Iran ke pangkalan AS di Qatar. Di tengah kekacauan tersebut, Arab Saudi membuka wilayah udaranya untuk menampung lonjakan penerbangan internasional yang dialihkan. Menurut Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi (GACA), lebih dari 1.330 penerbangan per hari kini […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tunda Ujian CAT Petugas Haji di Wilayah Sumut–Sumbar–Aceh karena Bencana

    Kemenhaj Tunda Ujian CAT Petugas Haji di Wilayah Sumut–Sumbar–Aceh karena Bencana

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 200
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan penundaan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi petugas haji atau PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Penundaan ini disebabkan oleh dampak bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi tersebut. Dalam pernyataan yang diunggah di akun […]

    Bagikan Berita:
  • Kereta Gantung ke Gua Hira Ditargetkan Beroperasi Akhir 2025

    Kereta Gantung ke Gua Hira Ditargetkan Beroperasi Akhir 2025

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 357
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Arab Saudi bersiap meluncurkan kereta gantung pertama yang menuju Gua Hira, menjadikan perjalanan ke Jabal Nur jauh lebih mudah dan cepat. Jika sebelumnya pengunjung harus mendaki lebih dari dua jam dan menapaki sekitar 1.700 anak tangga, kini perjalanan itu akan ditempuh kurang dari 10 menit melalui proyek ambisius Hira Cultural District. Proyek raksasa […]

    Bagikan Berita:
  • Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 179
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat soal larangan merokok, terutama di kawasan suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelanggar bisa kena denda hingga ratusan ribu rupiah, bahkan ancaman penjara. Arab Saudi menerapkan Anti-Smoking Law yang melarang aktivitas merokok di 13 jenis lokasi publik, termasuk masjid, hotel, transportasi umum, dan fasilitas pemerintahan. Dua […]

    Bagikan Berita:
  • Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

    Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 190
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Asbab keterlambatan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus diungkap pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengungkap bahwa hambatan utama selama ini bersumber dari proses verifikasi dan input data kepesertaan BPJS Kesehatan. Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (23/1/2026), Kemenhaj menjelaskan bahwa tahapan verifikasi BPJS Kesehatan menjadi titik krusial yang […]

    Bagikan Berita:
  • Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Badan Penyelenggara Haji akan mulai melaksanakan penyelenggaraan haji tahun 2026, setelah penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) resmi berakhir tahun ini. BP Haji pun terus mematangkan berbagai persiapan, termasuk penataan kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh. Langkah tersebut seiring dengan akan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang […]

    Bagikan Berita:
expand_less