Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Ratusan Petugas Badal Haji Siap Wakilkan JCH Jika Wafat Sebelum Wukuf

Ratusan Petugas Badal Haji Siap Wakilkan JCH Jika Wafat Sebelum Wukuf

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 367

SAUDI – Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama RI memfasilitasi badal haji bagi jamaah yang wafat sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah atau sebelum pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia punya kewajiban membadalkan haji jamaah yang wafat.

“Bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum sempat wukuf, pemerintah memiliki kewajiban untuk membadalkan hajinya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021,” ungkap Zaenal, Rabu 14 Mei 2025.

Jamaah yang berhak mendapatkan badal haji antara lain adalah mereka yang wafat setelah masuk embarkasi, saat berada di embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, di Madinah, atau di Makkah sebelum pelaksanaan wukuf.

Untuk pelaksanaannya, PPIH melakukan pendataan terhadap jamaah yang membutuhkan badal haji. Setelah itu, PPIH juga akan menetapkan petugas yang memenuhi syarat untuk membadalkan, yakni yang telah berhaji sebelumnya.

“Sampai saat ini, kami sudah mendata sekitar 145 petugas yang siap membadalkan. Mereka akan ditugaskan secara resmi dengan surat tugas yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan,” ujar Zaenal.

Petugas yang membadalkan akan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah yang meninggal. Setelah selesai, mereka akan diberikan sertifikat badal haji yang akan disampaikan kepada keluarga jemaah.

Terkait hak petugas, pemerintah akan memberikan imbalan sebesar 2.500 riyal, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah,” tandasnya.

Zaenal mengatakan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jamaah, termasuk yang wafat, tetap mendapatkan haknya dalam ibadah haji.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa ada tiga kemungkinan kondisi jamaah di setiap penyelenggaraan haji. Pertama, jamaah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara normal mulai dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, hingga lontar jumrah di Mina.

Kedua, jamaah karena kondisi kesehatan tidak mendukung harus menjalani safari wukuf, baik di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) maupun rumah sakit Arab Saudi. Ketiga, jamaah yang tidak mampu akan disafariwukufkan, termasuk yang wafat sebelum wukuf.

Menurut data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama pada Kamis (15/5/2025) pukul 08.00 WAS, jamaah haji Indonesia yang meninggal sebanyak 15 orang, terdiri dari 9 jamaah laki-laki dan 6 jamaah perempuan.(sbi)

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 185
    • 0Komentar

    BANGLADESH – Pada 2025, Pemerintah Bangladesh mendapatkan kuota 127.198 jemaah haji. Namun, hanya 87.000 orang yang akhirnya menunaikan ibadah Haji. Fenomena yang berbanding terbalik dengan Indonesa itu, membuat pemerintah negeri tersebut mengumumkan penurunan biaya paket Haji 2026 sebesar USD 100. Mengutip dari Arab News (7/10/2025), tiga tahun berturut-turut negara itu gagal memenuhi kuota jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Ramai Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyeroboran Antrean Adalah Perbuatan Zalim

    Ramai Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyeroboran Antrean Adalah Perbuatan Zalim

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 205
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan banyak pihak. Bukan cuma karena para pihak, khususnya perjabat di Kementerian Agama diduga melanggar aturan terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler. Orang-orang terkait dengan korupsi kuota haji disebut-sebut juga melakukan tindak zalim, karena kuota tambahan yang seharusnya […]

    Bagikan Berita:
  • Sudah Separuh Calon Jemaah Haji 2026 Lunasi BIPIH, Jelang Penutupan Tahap 1

    Sudah Separuh Calon Jemaah Haji 2026 Lunasi BIPIH, Jelang Penutupan Tahap 1

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 141
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menjelang penutupan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama pada 23 Desember 2025, pelunasan Bipih jemaah haji reguler telah mencapai 108.309 orang atau sekitar 53,73 persen dari total kuota 201.585 jemaah. Di sisi lain, jumlah calon jemaah yang telah memenuhi syarat istitaah tercatat sebanyak 133.566 orang. Sementara untuk jemaah haji khusus, angka […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Angka Kematian Jemaah Haji RI Sangat Tinggi, Dahnil Gagas ‘Manasik Kesehatan’

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 272
    • 0Komentar

    JAKARTA – Manasik kesehatan digodok Badan Penyelenggara Haji untuk meminimalisir angka kematian jemaah haji saat selama perjalanan suci di Tanah Haram. Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, gagasan manasik kesehatan haji Indonesia itu sedang digodok. Menurut dia, manasik kesehatan bertujuan untuk menekan angka kematian jemaah asal RI selama rangkaian ibadah haji di Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

    Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 308
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Warga non-muslim, menurut syariat dan aturan Pemerintah Arab Saudi dilarang keras memasuki Tanah Suci, atau dua kota suci: Mekkah dan Madinah. Karena itu, sebuah unggahan baru-baru ini menuai kecaman ribuan komentar dari warganet, karena menunjukkan aksi seorang warga Non-Muslim masuk ke Kawasan Masjidilharam dan ikut tawaf. Sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidaktahuan, […]

    Bagikan Berita:
expand_less