Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 10 Mei 2026
- visibility 11

Illustrasi jemaah haji Indonesia
HAMRANEWS – Calon jemaah haji Indonesia mulai memasuki tahapan pelaksanaan umrah wajib setelah tiba di Makkah, khususnya bagi jemaah gelombang pertama yang sebelumnya berada di Madinah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerbitkan sejumlah ketentuan untuk memastikan ibadah berjalan tertib, aman, dan nyaman.
Melalui informasi resmi yang disampaikan Kemenhaj RI, pelaksanaan umrah wajib diatur berdasarkan waktu kedatangan jemaah di Makkah.
Bagi jemaah yang tiba di Makkah setelah waktu Maghrib hingga sebelum Subuh, umrah wajib dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Sementara jemaah yang tiba setelah Subuh hingga sebelum Maghrib akan menjalankan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS. Ketentuan ini dibuat guna mengatur kepadatan di area Masjidil Haram sekaligus menjaga kondisi fisik jemaah.
Sebelum keberangkatan dari Madinah menuju Makkah, petugas pembimbing ibadah sektor (Bimbad) bersama petugas kloter diwajibkan memberikan bimbingan manasik umrah kepada seluruh jemaah. Selain itu, ketua kloter dan pembimbing ibadah juga harus memastikan seluruh jemaah telah berniat ihram umrah di Bir Ali (Dzulhulaifah), miqat bagi jemaah yang berangkat dari Madinah.
Kemenhaj juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah berisiko tinggi (risti). Pelaksanaan umrah wajib bagi kelompok ini diminta tidak dilakukan bersamaan dengan jemaah sehat untuk menghindari kelelahan dan risiko kesehatan. Koordinasi dengan pembimbing ibadah dan petugas layanan disabilitas di Makkah diwajibkan sebelum keberangkatan.
Sementara itu, kloter yang memiliki lebih dari empat pengguna kursi roda diharuskan menggunakan layanan bus disabilitas lengkap dengan kartu kendali saat menuju pelaksanaan umrah wajib.
Selain aturan teknis umrah wajib, Kemenhaj juga mengingatkan jemaah Indonesia untuk menjaga ketertiban selama berada di Masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan area sekitarnya. Jemaah diimbau menghentikan aktivitas live streaming saat ibadah, tidak merekam evakuasi medis maupun jenazah, serta tidak mengambil gambar warga lokal, terutama perempuan dan anak-anak, demi menjaga privasi.
Petugas keamanan juga tidak diperbolehkan direkam. Jemaah turut diimbau tidak bershalawat berjamaah dengan suara keras di pelataran Masjid Nabawi agar tidak menimbulkan keramaian.
Khusus salat Jumat, jemaah dengan kondisi kesehatan kurang baik disarankan melaksanakan ibadah di musala atau area hotel yang telah disiapkan, mengingat tingginya kepadatan dan cuaca panas di Tanah Suci.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



