Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
  • visibility 688
  • print Cetak

SAUDI – Fenomena keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) untuk berhaji secara non-prosedural masih saja terjadi. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat lebih dari 300 WNI ditolak masuk ke Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji.

Padahal, konsekuensi dan risiko menggunakan visa non-haji ada di depan mata. Tidak sedikit di antaranya yang harus main kucing-kucingan dengan petugas, sembunyi di bawah kolong tempat tidur, bahkan tidak mendapat fasilitas akomodasi yang layak.

Terbaru, sebanyak 117 WNI dipulangkan oleh otoritas Saudi pada 15 Mei 2025 setelah ketahuan menggunakan visa kerja untuk berhaji. Mereka sempat tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, namun dideportasi karena dianggap menyalahgunakan visa.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penolakan yang terjadi sepanjang 3–15 Mei 2025. “Lebih dari 300 WNI telah datang menggunakan visa kerja dan kunjungan, dengan dugaan kuat hendak berhaji secara ilegal,” ujarnya, Jumat 16 Mei 2025, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Dari 117 WNI yang baru saja dipulangkan, sebagian besar datang dalam dua gelombang: 49 orang melalui penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang melalui SV813 pada 15 Mei.

Kecurigaan aparat imigrasi Arab Saudi bermula dari ketidaksesuaian antara usia WNI yang datang dan jenis visa yang digunakan. “Sebagian dari mereka sudah lanjut usia, tetapi menggunakan visa pekerja bangunan,” jelas Yusron. Setelah pemeriksaan dan interogasi, beberapa di antara mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah menunaikan ibadah haji.

Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, termasuk pengambilan sidik jari dan keterangan oleh aparat setempat.

Menurut Yusron, modus para calon jemaah non-prosedural ini terus berkembang. Jika sebelumnya mereka menggunakan atribut khas seperti koper dan pakaian seragam, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak mudah terdeteksi.

Melihat terus meningkatnya jumlah WNI yang gagal berhaji karena visa non-haji, KJRI Jeddah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur jalur ilegal. “Berhaji adalah ibadah agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

    Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 396
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali aturan ketat mengenai kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua kota tersebut. Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, […]

    Bagikan Berita:
  • Pasutri Terjerat Kasus Penipuan Umrah di Gowa, Berprofesi ASN dan Pensiunan TNI

    Pasutri Terjerat Kasus Penipuan Umrah di Gowa, Berprofesi ASN dan Pensiunan TNI

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 269
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Aparat kepolisian Resort Gowa dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang membekuk pasangan suami istri pelaku penggelapan dana umrah dan haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kota Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang, ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka. Kepala Unit (Kanit) III Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung […]

    Bagikan Berita:
  • Keuntungan Jemaah Haji Kloter Terakhir: Bisa 5 Kali Masuk Raudhah, Ibadah Lebih Lowong

    Keuntungan Jemaah Haji Kloter Terakhir: Bisa 5 Kali Masuk Raudhah, Ibadah Lebih Lowong

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 587
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kloter 12 atau kloter terakhir jemaah haji Aceh telah tiba di Tanah Air. Kepulangan mereka menandai berakhirnya fase pemulangan jemaah haji Indonesia tahun ini. Mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu sore (9/7), sebanyak 128 jemaah disambut dengan suka cita keluarga. Meski seringkali dianggap kurang ideal karena menjadi […]

    Bagikan Berita:
  • PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

    PIHK Jauh Hari Sudah Antisipasi Sistem Syarikah, Jemaah Haji Khusus Tak Ada yang Pisah Rombongan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 406
    • 0Komentar

    SAUDI – Sistem Syarikah dalam proses perjalanan Ibadah Haji tahun ini memicu masalah pada rombongan haji reguler. Sistem syarikah ini juga berlaku untuk haji khusus, namun sejauh ini tidak ada kendala. Seperti diketahui, polemik jemaah haji reguler bermunculan karena saat tiba di Kota Makkah, terjadi perubahan penempatan pada rombongan. Sehingga ada pasangan suami-istri yang terpisah […]

    Bagikan Berita:
  • Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 620
    • 0Komentar

    JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 355
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Tenggat pembayaran haji, bahkan paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jemaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengambil langkah darurat: menomboki pembayaran Armuzna menggunakan dana […]

    Bagikan Berita:
expand_less