Masa Tinggal Jemaah Haji RI Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Kemenhaj: Bisa Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 16
- print Cetak

Menteri Haji dan Umrah RI, Gus Irfan
HAMRANEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyelenggaraan ibadah haji dengan memangkas masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi hanya 30 hari. Langkah ini menjadi salah satu strategi Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menekan biaya haji yang terus menghadapi tekanan akibat berbagai faktor ekonomi.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muhammad Irfan Yusuf mengatakan, pemendekan masa tinggal jemaah di Tanah Suci menjadi target jangka menengah pemerintah agar pelaksanaan haji lebih efektif tanpa mengurangi kualitas ibadah.
“Target kita ke depan, jemaah tidak perlu lagi berada di Arab Saudi selama 40 hari. Kalau bisa dipersingkat menjadi 30 hari, itu sudah cukup,” kata Irfan dalam program On Point Kompas TV, Jumat (10/7/2026).
Menurut Irfan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menghemat biaya penyelenggaraan haji yang terdampak pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga barang maupun jasa di Arab Saudi. Masa tinggal yang lebih singkat juga dinilai dapat meningkatkan kenyamanan jemaah.
Ia menilai banyak jemaah mengalami kejenuhan karena harus berada cukup lama di luar negeri sebelum seluruh rangkaian ibadah selesai. Karena itu, pengurangan durasi tinggal diharapkan mampu membuat pelaksanaan haji lebih nyaman dan efisien.
“Selain memangkas biaya, juga mengurangi kejenuhan karena terlalu lama berada di sana,” ujarnya.
Kendati demikian, Irfan memastikan skema baru tersebut belum akan diterapkan pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Menurutnya, perubahan durasi tinggal membutuhkan kesiapan teknis dan operasional yang matang, termasuk penyesuaian jadwal penerbangan, akomodasi, serta layanan bagi jemaah.
Selain itu, realisasi rencana tersebut juga bergantung pada hasil komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi selaku penyedia layanan haji.
“Ini tergantung komunikasi kita dan kesediaan tuan rumah untuk menyetujui skema tersebut,” pungkasnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
