HIMPUH Nilai Aturan Biaya Minimum Umrah Rp27 Juta Belum Cukup, Minta 3 Hal Diperjelas
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

HAMRANEWS — Penetapan harga batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah sebesar Rp27 juta oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendapat apresiasi dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Namun, bagi HIMPUH, penetapan angka tersebut belum cukup untuk menjamin jemaah terbebas dari praktik umrah murah bermasalah.
Asosiasi yang menaungi 477 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu meminta Kemenhaj memperjelas setidaknya tiga hal agar kebijakan harga minimum tersebut tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
Sebelumnya, Kemenhaj menetapkan formulasi standar harga terendah umrah sebesar Rp27 juta.
Angka tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah komponen, termasuk penggunaan maskapai berbiaya murah (low-cost carrier), fluktuasi harga avtur, serta pergerakan nilai tukar.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj mengatakan, harga Rp27 juta merupakan batas paling rendah bagi pihak yang menyelenggarakan umrah, termasuk umrah mandiri.
“Itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).
HIMPUH menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Meski demikian, penerapannya membutuhkan aturan teknis yang jelas.
Pertama, HIMPUH meminta transparansi dasar perhitungan harga Rp27 juta. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara rinci komponen biaya yang menjadi dasar penetapan angka tersebut.
Kejelasan itu diperlukan agar PPIU memiliki acuan operasional yang sama sekaligus mencegah munculnya perbedaan penafsiran dalam penerapan kebijakan.
Kedua, pemerintah diminta menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib diterima jemaah dengan biaya Rp27 juta.
Menurut HIMPUH, batas harga perlu berjalan beriringan dengan kepastian kualitas layanan. SPM tersebut setidaknya perlu mencakup akomodasi atau hotel, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, hingga pembimbingan ibadah.
Ketiga, HIMPUH meminta mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara yang menawarkan paket di bawah harga minimum diperjelas.
Pemerintah dinilai perlu membuka mekanisme pengawasan sekaligus memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
HIMPUH berharap kebijakan batas bawah harga umrah dapat mempersempit ruang bagi oknum yang menawarkan paket dengan harga tidak realistis, tetapi kemudian mengorbankan kualitas layanan atau bahkan merugikan jemaah.
Bagi HIMPUH, angka Rp27 juta seharusnya menjadi bagian dari sistem perlindungan jemaah yang lebih komprehensif. Tanpa transparansi perhitungan, SPM yang terukur, serta pengawasan dan penindakan yang konsisten, persoalan umrah murah bermasalah dinilai belum akan terselesaikan secara menyeluruh.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
