Kemenhaj Larang Travel Umrah Pakai Istilah ‘Hotel Setara…’, Nama Hotel Wajib Dicantumkan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
- visibility 41
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID — Biro travel umrah tidak boleh lagi menggunakan istilah “hotel setara” untuk menggambarkan akomodasi yang akan ditempati jemaah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, nama hotel harus disebutkan secara jelas sejak awal agar jemaah mengetahui layanan yang sebenarnya mereka beli.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin, mengatakan transparansi menjadi salah satu kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam memberikan layanan kepada jemaah.
Menurutnya, travel tidak cukup hanya mencantumkan kategori atau kelas hotel dalam paket umrah, misalnya “hotel bintang tiga atau setara”.
“Untuk hotel bintang tiga, harus disebutkan hotelnya. Tidak boleh hanya disebut setara bintang tiga. Di Mekkah, misalnya, menggunakan hotel apa harus disebut. Kemudian di Madinah juga begitu,” kata Akhmad dalam Media Briefing Kemenhaj bertajuk “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan, dan Perlindungan Jemaah” di Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Penegasan ini penting agar jemaah tidak membeli paket berdasarkan informasi yang samar. Nama hotel di Mekkah maupun Madinah harus diketahui sehingga layanan yang diterima dapat dibandingkan dengan apa yang ditawarkan travel.
Akhmad menegaskan, PPIU wajib memastikan seluruh fasilitas yang dijanjikan benar-benar diterima jemaah.
Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk hotel. Travel juga harus memberikan kepastian mengenai penerbangan. Tiket keberangkatan dan kepulangan harus jelas dan bukan sekadar booking sementara atau tiket yang tidak memiliki kepastian.
“Jemaah yang diberangkatkan oleh biro travel harus dipastikan keberangkatan dan kepulangannya. Tiket harus jelas. Tidak boleh tiket dummy atau booking yang tidak jelas,” tegasnya.
Begitu pula dengan konsumsi dan transportasi lokal. Jika travel menjanjikan perjalanan selama sejumlah hari, kebutuhan makan jemaah harus dipenuhi selama masa tersebut. Transportasi selama di Arab Saudi juga harus tersedia sesuai paket yang ditawarkan hingga jemaah kembali ke Tanah Air.
Kemenhaj kini memperketat pengawasan terhadap penyelenggara umrah, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Di luar negeri, pengawasan dilakukan melalui Kantor Urusan Haji di Jeddah.
Sementara di Indonesia, pengawasan antara lain dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. Tim Bina Haji Khusus dan Umrah serta Direktorat Perizinan dan Akreditasi ditempatkan di Terminal 2F untuk memantau keberangkatan jemaah.
“Kita melihat sejauh mana travel-travel itu memberangkatkan jemaahnya,” ujar Akhmad.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan PPIU memenuhi ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah.
Kemenhaj juga akan melakukan verifikasi terhadap PPIU untuk memastikan setiap penyelenggara masih memenuhi persyaratan dan memiliki tata kelola yang sehat.
Masyarakat pun diingatkan menggunakan kanal pengaduan Kemenhaj apabila menemukan layanan travel yang tidak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan.
Dengan pengetatan ini, calon jemaah diharapkan tidak hanya melihat harga paket umrah. Nama hotel, kepastian tiket, konsumsi, transportasi, hingga seluruh fasilitas yang dijanjikan harus jelas sejak awal.
Bagi travel, era menjual paket dengan informasi akomodasi yang hanya berbunyi “hotel setara” semakin tidak relevan. Bagi jemaah, kejelasan tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
