52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025
- visibility 189

MAKASSAR – Sebanyak 52 calon jamaah umrah gagal berangkat, melapor ke Kantor Kementerian Agama Sulsel Kecamatan Mariso, Makassar, pada Minggu 4 Agustus 2025.
Jamaah umrah PT Travel Mecca Anugerah Travelindo mengaku sudah menyetor dana belasan hingga puluhan juta rupiah.
Tidak ada bukti tiket pesawat dan bukti booking hotel yang biasanya jadi komitmen pemberangkatan.
Mereka mendaftar melalui agen bernama Nursiyah dari travel PT Mecca Anugerah Travelindo. Dana disebut sudah ditransfer agen ke pihak travel, namun keberangkatan terus diundur.
Darma (48), salah satu jamaah, mengatakan ikut umrah bersama kakaknya karena percaya pada agen yang dikenal secara pribadi. “Kakak tinggal dekat rumah agennya. Banyak yang bilang dia orang baik,” kata Darma.
Darma mengaku tidak curiga karena agen tersebut sebelumnya sudah beberapa kali memberangkatkan jamaah. Bedanya, kini menggandeng travel baru ternyata bermasalah. Susah payah mengumpulkan uang untuk bertamu ke rumah Allah.
“Kecewa, pasti, bahkan sangat kecewa. Kita orang di kampung susah sekali yang namanya uang,” katanya.
Darma bekerja serabutan. Mengelola lahan orang.
“Kalau saya pribadi nabungnya sekitar 20 tahunan. Uang itu hasil kerja bantu panen, upah 60 ribu per hari,” lanjut Darma.
Irfan Abdul Gani (40), perwakilan keluarga korban, menyebut pihak travel tiga kali mengubah jadwal keberangkatan. Dari 22 Juli, bergeser ke 26 Juli, lalu dijanjikan 2 Agustus. Belum juga ada kepastian.
Harapan terakhir, jamaah mengantongi surat pernyataan Direktur Mecca Anugerah Travelindo, Maqfhyra Ramadani Jafar.
Dalam surat itu, Maqfhyra berjanji memberangkatkan jamaah pada 16 Agustus 2025. Jika gagal, ia siap diproses hukum dan mengembalikan dana jamaah.
Mengutip dari Tribuntimur, pihak travel belum merespons konfirmasi wartawan terkait gagal berangkat jemaah umrah tersebut.
Ketua Bina Umrah dan Haji Khusus Pengelenggara Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Amrullah, mengatakan akan melimpahkan kasus ke Polres Makassar.
Kata Amrullah, travel itu tidak berizin juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara umrah resmi.
“Travel ini tidak punya legalitas. Hanya agen yang kami juga tidak tahu siapa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, korban tergiur dengan paket murah di bawah harga rata-rata travel. Mulai Rp 25 juta.
“Rata-rata tertipu karena tergiur harga di bawah standar. Padahal standar (minimal) Sulsel itu Rp27,5 juta,” lanjutnya.Amrullah mengimbau masyarakat hanya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kemenag.
“Koordinasi di Kemenag kabupaten/kota atau cek langsung di situs haji.kemenag.go.id,” tegasnya.
Data Kemenag Sulsel hingga akhir 2024, ada 357 travel pengelenggara haji dan umrah resmi. Selebihnya ilegal.
357 perusahaan terbagi atas tiga kategori yakni 31 perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 183 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Pusat, dan 144 PPIU Cabang.
PIHK merupakan biro perjalanan wisata mendapat izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus (non-kuota pemerintah). Bertanggung jawab dalam mengatur, membiayai, dan memberikan pelayanan khusus kepada jemaah haji yang memilih jalur haji khusus.
PPIU, biro perjalanan wisata berizin resmi dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
PPIU cabang, kantor cabang dari PPIU pusat juga mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Rizkayadi, menyebut pihaknya sudah membuat Berita Acara Pelaporan (BAP). “Kami sudah teruskan ke pimpinan. Karena tidak berizin, kami arahkan jamaah lapor ke kepolisian. Ini masuk ranah pidana,” katanya.
Ia menyebut Mecca Anugerah Travelindo akan dipanggil untuk proses hukum lanjutan. “Kalau tidak mampu berangkatkan jamaah, uang harus dikembalikan,” katanya.Namun, Rizkayadi menegaskan Kemenag tidak bisa mengeluarkan red notice untuk travel ilegal.
“Rata-rata travel bermasalah seperti ini memang tidak punya izin. Itu yang membuat mitigasinya sulit,” jelas Rizkayadi.
- Penulis: REDAKSI



