Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » ASN Kemenag Ditangkap karena Terima Setoran Rp97 Juta untuk Percepatan Pemberangkatan ke Tanah Suci

ASN Kemenag Ditangkap karena Terima Setoran Rp97 Juta untuk Percepatan Pemberangkatan ke Tanah Suci

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 15

SITUBONDO – Aparat Kepolisian Situbondo, Jawa Timur, membongkar kasus penipuan berkedok percepatan keberangkatan haji yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Oknum tersebut menjanjikan calon jemaah bisa berangkat lebih cepat ke Tanah Suci dengan syarat membayar puluhan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo menangkap MH (54), pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, yang kini resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit III Tipikor.

“Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Rabu (15/10/2025).

Iming-iming “jalur cepat” haji berujung penipuan

Dari hasil penyelidikan, MH mengaku menawarkan jasa pengurusan percepatan keberangkatan haji kepada para calon jemaah dengan dalih memiliki akses ke Kementerian Agama di Surabaya.

Ia meminta uang Rp53 juta dari korban berinisial A dan Rp44 juta dari korban S, dengan alasan biaya administrasi dan pelunasan keberangkatan.

“Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi,” kata AKP Agung.

Modus ini dilakukan tersangka dengan cara memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat KUA. Janji “jalur cepat” haji yang ditawarkan membuat korban yakin dan rela menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Dijerat pasal penipuan dan penggelapan

Kini, tersangka MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah,” jelas AKP Agung.

Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau jaringan serupa di daerah lain. Sementara berkas perkara tengah dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan jalan pintas dalam ibadah haji, karena sistem keberangkatan resmi hanya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah sesuai daftar tunggu yang sah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MADINAH – Bagi jemaah haji dan umrah Indonesia yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, tidak perlu khawatir lagi ketinggalan makna khutbah Jumat. Meski khatib menyampaikannya dalam bahasa Arab, isi khutbahnya bisa disimak langsung dalam bahasa Indonesia lewat HP. Fasilitas ini disediakan oleh pihak pengelola dua masjid suci, agar jamaah dari berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

    DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2025–2026 yang digelar […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji yang Melahirkan di Tanah Suci Belum Bisa Pulang, Berasal Daerah Lumajang

    Jemaah Haji yang Melahirkan di Tanah Suci Belum Bisa Pulang, Berasal Daerah Lumajang

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle rilis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SAUDI – Jamaah haji asal Lumajang, Jawa Timur, Tristy Erlinawati, belum bisa pulang lantaran belum dapat izin dari pemerintah pemerintah Saudi, usai melahirkan bayi laki-laki prematur saat menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Tristy tergabung dalam kloter 83 Embarkasi Surabaya dan dijadwalkan pulang pada Senin 7 Juli 2025. Akan tetapi, karena kondisi bayinya masih […]

    Bagikan Berita:
  • 52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

    52 Calon Jemaah Umrah di Makassar Gagal Berangkat, Kemenag Teruskan ke Polisi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Sebanyak 52 calon jamaah umrah gagal berangkat, melapor ke Kantor Kementerian Agama Sulsel Kecamatan Mariso, Makassar, pada Minggu 4 Agustus 2025. Jamaah umrah PT Travel Mecca Anugerah Travelindo mengaku sudah menyetor dana belasan hingga puluhan juta rupiah. Tidak ada bukti tiket pesawat dan bukti booking hotel yang biasanya jadi komitmen pemberangkatan. Mereka mendaftar […]

    Bagikan Berita:
  • Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Badan Penyelenggara Haji akan mulai melaksanakan penyelenggaraan haji tahun 2026, setelah penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) resmi berakhir tahun ini. BP Haji pun terus mematangkan berbagai persiapan, termasuk penataan kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh. Langkah tersebut seiring dengan akan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang […]

    Bagikan Berita:
  • Ramai Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyeroboran Antrean Adalah Perbuatan Zalim

    Ramai Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyeroboran Antrean Adalah Perbuatan Zalim

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan banyak pihak. Bukan cuma karena para pihak, khususnya perjabat di Kementerian Agama diduga melanggar aturan terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler. Orang-orang terkait dengan korupsi kuota haji disebut-sebut juga melakukan tindak zalim, karena kuota tambahan yang seharusnya […]

    Bagikan Berita:
expand_less