Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
  • visibility 269
  • print Cetak

HAMRANEWS – Seringkali banyak jemaah umrah, khususnya yang menjalankan i’tikaf di Tanah Suci, mengalami kebingungan ketika hendak menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah zakat harus dibayarkan di Arab Saudi, di tempat ia sedang berada, atau tetap disalurkan ke tanah air?

Dalam literatur fikih klasik, persoalan ini sebenarnya telah dibahas secara rinci oleh para ulama. Salah satunya dijelaskan oleh Imam Al-Hajjawi dalam kitab Zadul Mustaqni’, bahwa zakat memiliki ketentuan berbeda antara zakat mal dan zakat fitrah.

Ia menjelaskan bahwa zakat mal (zakat harta) ditunaikan di tempat harta tersebut berada, sedangkan zakat fitrah ditunaikan di tempat seseorang berada saat kewajiban itu jatuh tempo.

Zakat Fitrah Mengikuti Tempat Seseorang Berada

Pandangan ini diperkuat oleh banyak ulama lintas mazhab. Dalam kajian fikih disebutkan bahwa zakat fitrah berkaitan dengan waktu berakhirnya Ramadan (masuknya Idul Fitri), sehingga lokasi seseorang saat itu menjadi penentu.

Para ulama mazhab Syafi’i menegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan di tempat seseorang berada ketika matahari terbenam di akhir Ramadan atau malam Idul Fitri. Artinya, jika seseorang berada di Makkah saat Idul Fitri, maka ia menunaikan zakat di sana, bukan di negara asalnya.

Dengan demikian, bagi jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi saat menjelang Idul Fitri, secara hukum asal mereka dianjurkan—bahkan dalam banyak pendapat diwajibkan—untuk menunaikan zakat fitrah di sana.

Tidak Dianjurkan Memindahkan Zakat Fitrah

Dalam praktiknya, memindahkan zakat fitrah ke negara lain (misalnya ke Indonesia) tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi tertentu. Misalnya jika di tempat ia berada tidak ditemukan mustahik (penerima zakat), atau kebutuhan di tempat lain lebih mendesak.

Beberapa ulama menegaskan bahwa hukum asalnya tidak boleh memindahkan zakat fitrah dari tempat wajibnya, karena masyarakat fakir di lokasi tersebut lebih berhak menerima.

Zakat Mal di Tempat Aset Berada

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal memiliki fleksibilitas lebih luas. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa zakat mal dikeluarkan di tempat harta tersebut berada.

Hal ini karena zakat mal berkaitan dengan kepemilikan aset yang telah mencapai nisab dan haul, sehingga distribusinya mengikuti lokasi harta, bukan lokasi orangnya.

Solusi Praktis di Era Modern

Di era modern, penyaluran zakat menjadi lebih mudah melalui lembaga amil resmi. Seseorang tetap bisa membayar zakat ke kampung halaman melalui lembaga terpercaya jika ada pertimbangan maslahat, seperti kebutuhan keluarga atau kondisi ekonomi daerah asal.

Namun demikian, dari sisi hukum fikih, prinsip utamanya tetap sama:

  • Zakat fitrah → mengikuti lokasi orang saat Idul Fitri
  • Zakat mal → mengikuti lokasi harta

Hikmah di Balik Ketentuan Ini

Penetapan lokasi pembayaran zakat fitrah bukan tanpa alasan. Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat fakir di sekitar agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Dalam hadits disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, distribusi lokal menjadi prioritas agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Bagi jemaah umrah yang berada di Arab Saudi saat akhir Ramadan:

  • Zakat fitrah sebaiknya dibayarkan di tempat ia berada (Makkah atau Madinah).
  • Zakat mal dibayarkan di tempat harta berada (misalnya di Indonesia).
  • Memindahkan zakat fitrah ke negara asal hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu.

Memahami ketentuan ini penting agar ibadah zakat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Saling Menyakiti demi Mencium Hajar Aswad, Habib Husein Hadar Ingatkan Mudaratnya

    Jangan Saling Menyakiti demi Mencium Hajar Aswad, Habib Husein Hadar Ingatkan Mudaratnya

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 365
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada fenomena yang sering muncul di balik tingginya ambisi sejumlah jemaah untuk mencium Hajar Aswad. Salah satu bagian dari bangunan Kabah itu diperebutkan jemaah yang berada di tengah-tengah Masjidilharam Mekkah. Saking besarnya antusias untuk mencium Hajar Aswad, banyak yang berebutan, saling sikut-sikutan, bahkan ada yang memanjat punggung jemaah lain demi bisa memenuhi amalan […]

    Bagikan Berita:
  • Ditjen Kemenag Segera Bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah

    Ditjen Kemenag Segera Bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 385
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah DPR mengesahkan UU Haji dan Umrah, sejumlah perubahan besar bakal terjadi. Salah satunya, anggaran haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama (Kemenag) akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan, alokasi dana itu sudah masuk dalam skenario penganggaran. “Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga […]

    Bagikan Berita:
  • Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 489
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem digital terpadu All Indonesia di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan pos lintas batas negara (PLBN). Bagi jemaah umrah, kebijakan ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan menjelang keberangkatan maupun kepulangan dari Tanah Suci. Apa Itu Sistem All Indonesia? All Indonesia adalah platform digital […]

    Bagikan Berita:
  • Skrining Kesehatan Harus Lebih Awal, Supaya Penyakit Kronis Cepat Terdeteksi dan Dikendalikan

    Skrining Kesehatan Harus Lebih Awal, Supaya Penyakit Kronis Cepat Terdeteksi dan Dikendalikan

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 646
    • 0Komentar

    SURABAYA – Kementerian Kesehatan menegaskan pentingnya skrining kesehatan sejak dini bagi calon jemaah haji khusus. Pemeriksaan kesehatan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah strategis untuk menyiapkan jemaah berangkat dalam kondisi optimal dan siap menghadapi tantangan fisik di Tanah Suci. Penegasan ini disampaikan oleh Muhammad Imran Saleh Hamdani, Kepala Bidang Tim Kesehatan Haji Indonesia, dalam acara […]

    Bagikan Berita:
  • Kuota Haji Indonesia di Tangan Pemerintah Saudi, Akan Diumumkan Resmi pada 10 Juli

    Kuota Haji Indonesia di Tangan Pemerintah Saudi, Akan Diumumkan Resmi pada 10 Juli

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 419
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah ramainya isu terkait kuota haji Indonesia yang akan dikurangi, keputusan terkait kuota tersebut tetap ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jumlah kuota haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan, kuota resmi baru […]

    Bagikan Berita:
  • Mesir Hentikan Program Haji Gratis Mulai 2026, Jemaah yang Terpilih Berangkat Kini Wajib Bayar

    Mesir Hentikan Program Haji Gratis Mulai 2026, Jemaah yang Terpilih Berangkat Kini Wajib Bayar

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 389
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Mesir membuat keputusan besar menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Untuk pertama kalinya, Mesir secara resmi menghentikan program haji gratis yang dibiayai negara dan menggantinya dengan sistem undian elektronik (lottery) serta paket haji berbayar melalui operator resmi. Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah Mesir sebagai bagian dari reformasi belanja publik dan penataan ulang tata […]

    Bagikan Berita:
expand_less