Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 91

SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat.

Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi hingga 10 tahun.

Para WNI ini diketahui menunaikan ibadah haji 2025 menggunakan visa ziarah dan visa kerja—jenis visa yang secara tegas tidak diperkenankan untuk pelaksanaan haji.

Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat keimigrasian oleh pemerintah Arab Saudi.

“Mereka ini sudah terdeteksi oleh imigrasi Arab Saudi, bahkan saat diamankan dan dibawa ke Jeddah, data mereka sudah langsung tercatat sebagai jemaah ilegal. Foto ID-nya pun telah masuk sistem,” ungkap Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Senin, 16 Juni 2025.

Kena Denda, Deportasi, hingga Cekal 10 Tahun

Sanksi bagi jemaah haji ilegal tidak main-main. Setiap individu yang tertangkap berhaji tanpa tasreh (izin resmi haji), termasuk mereka yang masuk Mekah dengan visa kunjungan, dikenakan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp 89,7 juta.

Tak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi sponsor atau pihak yang memfasilitasi, seperti perusahaan, lembaga, bahkan individu di Arab Saudi yang:

1. Menyediakan akomodasi,

2. Mengangkut ke Mekah,

3. Menyembunyikan jemaah non-visa haji.

Bagi mereka, denda bisa mencapai SAR 100.000 atau sekitar Rp 448,6 juta. Dalam beberapa kasus, nilainya bisa lebih tinggi tergantung jumlah jemaah yang dilibatkan. Semua pelanggar juga dihadapkan pada sanksi deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Seluruh pelanggar, baik perorangan maupun lembaga, yang terlibat dalam keberangkatan haji ilegal akan menghadapi hukuman berat. Pemerintah Arab Saudi sudah sangat tegas soal ini,” tegas Yusron.

“Semua ini akan diberlakukan bagi pendatang ilegal, baik yang melebihi masa tinggal visa maupun penduduk resmi, yang mencoba berhaji tanpa izin resmi,” tandas Yusron.

Yusron mengungkapkan, saat staf KJRI mengunjungi kantor polisi setempat, beberapa perusahaan sponsor tengah mengajukan permohonan untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Pengetatan Masuk ke Arab Saudi

Tahun ini, pendekatan Saudi lebih sistematis. Meski tidak ada razia besar-besaran, jemaah ilegal tetap disingkirkan secara diam-diam dan langsung dimasukkan ke dalam sistem pelanggar.

“Mereka tidak ditangkap dan ditahan seperti dulu. Tapi dibuang di kilometer 14 arah Mekah-Jeddah, lalu otomatis masuk data sistem sebagai pelanggar,” jelas Yusron.

Konsekuensinya, suasana haji tahun ini terasa lebih lengang. Mekah, Arafah, Muzdalifah, hingga Mina jauh lebih sepi dibanding tahun lalu, berkat bersihnya area dari jemaah tanpa dokumen resmi.

KJRI Jeddah memperkirakan jumlah WNI yang menghadapi masalah serupa bisa bertambah. Banyak dari mereka kini mulai meminta bantuan untuk bisa pulang, namun terhalang catatan imigrasi dan denda.

“Tahun depan, saya yakin para sponsor akan berpikir ulang sebelum membawa jemaah non-tasreh ke Saudi. Karena denda dan risikonya sangat tinggi,” kata Yusron.

Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda berhaji lewat jalur ilegal. Selain berisiko tidak sah secara hukum Saudi, pelanggaran ini dapat berdampak pada nasib jangka panjang, termasuk larangan berhaji kembali selama 10 tahun.

“Pihak Saudi tidak tanggung-tanggung. Ini peringatan keras, bukan hanya bagi jemaah, tapi juga semua pihak yang coba ‘menyiasati’ aturan,” pungkasnya.

Catatan: Visa haji resmi (tasreh) adalah satu-satunya jalur sah untuk berhaji di Arab Saudi. Menggunakan visa selain itu dianggap pelanggaran berat, dan sanksinya bukan hanya denda, tapi juga bisa berujung penahanan dan deportasi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Badan Penyelenggara Haji akan mulai melaksanakan penyelenggaraan haji tahun 2026, setelah penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) resmi berakhir tahun ini. BP Haji pun terus mematangkan berbagai persiapan, termasuk penataan kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh. Langkah tersebut seiring dengan akan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang […]

    Bagikan Berita:
  • Erick Thohir Ingatkan Semangat Efisiensi pada Pembentukan Kampung Haji

    Erick Thohir Ingatkan Semangat Efisiensi pada Pembentukan Kampung Haji

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir, yang juga menjabat Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menekankan semangat efisiensi di balik rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Proyek ini sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Arab Saudi beberapa waktu kalu. Erick Thohir menekankan, Kampung Haji dibentuk untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau agar jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk untuk sementara waktu melaksanakan salat di musalla atau masjid yang tersedia di hotel masing-masing. Hal ini disampaikan petugas lantaran pendistribusian ‘kartu sakti’ jemaah tersebut perlu waktu, dan para jemaah yang baru tiba belum langsung dapat kartu. […]

    Bagikan Berita:
  • BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan persiapan musim haji 2026 berjalan sesuai rencana. Lembaga baru ini sudah mentransfer dana awal layanan haji ke Arab Saudi senilai Rp2,7 triliun. “BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair,” ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat koordinasi […]

    Bagikan Berita:
  • Dorong Jemaah Haji Indonesia Belanja Pakai QRIS, BI Diskusi dengan Otoritas Saudi

    Dorong Jemaah Haji Indonesia Belanja Pakai QRIS, BI Diskusi dengan Otoritas Saudi

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAKARTA – Transaksi dengan QRIS, sudah lumrah dipakai oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Fitur pembayaran dari Bank Indonesia ini sedang digencarkan agar bisa digunakan di luar negeri, termasuk di Arab Saudi. Oleh para jemaah haji ketika sedang berbelanja di Makkah ataupun Madinah. Bank Indonesia (BI) menyampaikan saat ini tengah mendorong supaya sistem pembayaran QRIS […]

    Bagikan Berita:
  • Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    Pengusaha Dorong Peran Swasta Lebih Besar dalam Penyelenggaraan Haji 2026

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Di tengah peralihan penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji, Para pengusaha travel haji dan umrah mendorong agar peran swasta diperbesar lagi. Menurut Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Azhar Gazali, swasta terbukti memiliki rekam jejak yang lebih tertib dan […]

    Bagikan Berita:
expand_less