Diminta Kembalikan Miliaran Rupiah Dana Calon Jemaah, Annisa Ahmada Ingatkan Jasa Travel Selama Ini
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – PT Annisa Ahmada Travelindo tengah menghadapi gelombang pengajuan pengembalian dana dari calon jemaah umrah (CJU). Hingga 23 September 2026, sebanyak 921 CJU mengajukan refund dengan total nilai mencapai Rp21,75 miliar.
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada, Rif’an Hanum, menilai kondisi tersebut perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, persoalan yang menyebabkan pemblokiran akses perusahaan pada SISKOPATUH Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merupakan kejadian yang bersifat parsial.
Sanksi itu diberikan setelah PT Annisa Ahmada disebut menelantarkan 82 jemaah di Arab Saudi dan gagal memberangkatkan 282 CJU pada 15, 17, dan 18 September 2026.
Hanum mengatakan, sebelum persoalan tersebut terjadi, terdapat ribuan CJU yang telah terdaftar dengan jadwal keberangkatan pada Oktober, November, hingga Desember 2026.
“Namun, dengan kejadian diblokir tanggal 17, masyarakat yang seharusnya enggak ikut terdampak, tanggal 18, 19 September berbondong-bondong ke kantor kami untuk mengajukan refund,” kata Hanum di Mojokerto, Kamis (24/9/2026).
Menurut Hanum, gelombang refund justru semakin besar setelah akses SISKOPATUH perusahaan diblokir. Kondisi tersebut membuat PT Annisa Ahmada tidak dapat menerima CJU baru maupun memberangkatkan jemaah yang telah terdaftar melalui mekanisme sebelumnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kesalahan yang terjadi. Namun, Hanum meminta kontribusi dan pelayanan PT Annisa Ahmada selama ini kepada para jemaah juga menjadi bagian dari evaluasi.
“Kritik saya kepada Kementerian Haji dan Umrah, ketika ada pemblokiran tapi tanpa disertai solusi-solusi, tanpa disertai langkah-langkah penyelamatan uang jemaah,” ujarnya.
Dari total 921 pengajuan refund, CJU asal Jawa Timur menjadi yang terbanyak, yakni 671 orang dengan nilai Rp16,19 miliar. Berikutnya Jawa Tengah 147 orang senilai Rp3,23 miliar dan Sumatera Selatan 35 orang senilai Rp821,65 juta.
Dokumen pengajuan refund tersebut, kata Hanum, akan disampaikan kepada PT Annisa Ahmada, Kemenhaj, serta DPR RI.
Sementara itu, Direktur Utama PT Annisa Ahmada, Erny Khoirun Nisa, melalui kuasa hukumnya, Fariska, menyatakan perusahaan tetap berkomitmen mengembalikan dana CJU.
Menurut Fariska, jemaah yang tidak mengundurkan diri tetap akan diupayakan berangkat ke Tanah Suci melalui travel lain yang bekerja sama dengan PT Annisa Ahmada.
Sebelumnya, Kemenhaj mencabut akses PT Annisa Ahmada terhadap SISKOPATUH setelah perusahaan tersebut disebut menelantarkan 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah serta gagal memberangkatkan 282 CJU.
Kemenhaj menyebut jumlah CJU yang terdaftar melalui PT Annisa Ahmada hampir mencapai 4.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi yang **lebih tajam dan “menggigit” untuk portal berita**, dengan angle bahwa *refund Rp21,7 miliar muncul setelah pemblokiran SISKOPATUH, sementara perusahaan meminta jasa/pelayanan selama ini turut diperhitungkan*.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
