Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Fenomena Umrah di Tanah Air: Jemaah Kabur, Kasus Penipuan hingga Pro-Kontra Umrah Mandiri

Fenomena Umrah di Tanah Air: Jemaah Kabur, Kasus Penipuan hingga Pro-Kontra Umrah Mandiri

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
  • visibility 281

MAKASSAR – Ibadah umrah yang merupakan perjalanan spiritual yang disyariatkan oleh Agama, berkembang menjadi fenomena sosial dan ladang bisnis yang kompleks di Indonesia.

Di satu sisi, minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci meningkat pesat, namun di sisi lain, berbagai persoalan muncul. Mulai dari modus penyelundupan tenaga kerja berkedok umrah, jemaah yang kabur di Arab Saudi, hingga perdebatan mengenai legalisasi umrah mandiri yang baru disahkan pemerintah.

Wajah Baru: Penyelundupan Berkedok Umrah

Awal Maret 2025, Kepolisian Bandara Soekarno–Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 127 calon pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke luar negeri dengan modus sebagai jemaah umrah.

Sebanyak tujuh tersangka berusia antara 19 hingga 53 tahun ditangkap atas tuduhan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen perjalanan.

“Para korban dijanjikan pekerjaan rumah tangga di luar negeri dengan gaji antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ungkap Kapolres Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung dalam konferensi pers.

Para pekerja bahkan dipakaikan busana ihram dan dibekali dokumen palsu agar terlihat seperti rombongan umrah yang sah. Dalam manifest penerbangan, mereka tercatat sebagai jemaah umrah, padahal tujuannya adalah bekerja di luar negeri tanpa izin resmi.

Kasus seperti ini bukan yang pertama.

Polisi menyebut penyelundupan tenaga kerja berkedok umrah telah berulang selama bertahun-tahun, terutama sejak Indonesia menerapkan moratorium pengiriman pekerja rumah tangga ke Arab Saudi satu dekade lalu.

Kini, dengan semakin terbukanya akses penerbangan dan banyaknya biro perjalanan yang tak berizin, modus serupa terus bermunculan — menyasar masyarakat desa atau ekonomi menengah bawah yang tergiur janji “umrah sambil kerja”.

Jemaah Kabur, Travel Kena Denda Ratusan Juta

Di sisi lain, masalah penyalahgunaan visa umrah juga menghantam pelaku usaha travel resmi.

Salah satu biro perjalanan umrah, MHU, mengaku terancam membayar denda ratusan juta rupiah setelah salah satu jemaahnya berinisial Sp kabur saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.

“Ibu Sp kabur kemarin, sebelum jemaah lain menuju Bandara Jeddah. Sampai sekarang tidak ada kabar. Rombongannya sudah tiba semua di Indonesia,” tulis pihak MHU melalui akun resminya di media sosial.

Diduga, jemaah tersebut menikah dengan seorang pria asal Pakistan dan memilih menetap secara ilegal di Arab Saudi.
Sesuai aturan, visa umrah hanya berlaku maksimal tiga bulan, dan penyalahgunaan izin tersebut menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.

Demi menghindari denda, pihak travel bahkan menawarkan hadiah bagi siapa pun yang menemukan jemaah kabur tersebut, sekaligus berjanji menanggung tiket kepulangan jika ditemukan.

Kasus seperti ini menyoroti kerentanan sistem pengawasan di Tanah Suci, sekaligus memperlihatkan risiko besar yang ditanggung oleh penyelenggara umrah akibat kelalaian individu jemaah.

Pro-kontra Umrah Mandiri yang Resmi Dilegalkan

Di tengah maraknya persoalan tersebut, pemerintah Indonesia justru meluncurkan kebijakan baru yang tak kalah kontroversial: legalisasi umrah mandiri.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, masyarakat kini dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan (PPIU).
Pasal 86 ayat (1) undang-undang itu menyebutkan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur: PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyebut kebijakan ini disusun karena Pemerintah Arab Saudi kini memberi izin resmi bagi skema umrah mandiri.

“Saudi sudah membuka akses bagi jemaah yang ingin umrah secara mandiri, terutama dengan dukungan maskapai nasional mereka seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas. Bahkan tersedia visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit untuk umrah,” ujarnya kepada Kompas.com (27/10/2025).

Pro dan Kontra di Kalangan Pelaku Travel

Meski dianggap adaptif terhadap perkembangan global, kebijakan ini memicu pro dan kontra.

Pelaku industri perjalanan ibadah khawatir umrah mandiri akan meningkatkan risiko penipuan dan penyalahgunaan visa, mengingat tidak semua calon jemaah memahami regulasi, tata cara visa, dan aturan ketat di Arab Saudi.

Sebaliknya, pendukung kebijakan ini menilai umrah mandiri memberi kebebasan dan efisiensi bagi masyarakat yang siap secara administratif, finansial, dan digital — apalagi di era kemudahan pemesanan tiket dan hotel secara daring.

Namun bagi sebagian pengamat, keputusan ini datang di tengah waktu yang sensitif: saat kasus penipuan, jemaah kabur, dan penyelundupan berkedok umrah masih marak terjadi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama Klaim Evaluasi Haji 2025 Berjalan Baik, Tak Ada Pemotongan Kuota Tahun Depan

    Menteri Agama Klaim Evaluasi Haji 2025 Berjalan Baik, Tak Ada Pemotongan Kuota Tahun Depan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 450
    • 0Komentar

    JEDDAH – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 bersama otoritas Arab Saudi berlangsung dengan baik. Bahkan, menurutnya, jemaah haji asal Indonesia mendapat pujian langsung dari pemerintah Arab Saudi karena dinilai sebagai jemaah paling tertib dan disiplin. “Pelaksanaan ibadah haji kita tahun ini berlangsung normal, tidak ada hal yang istimewa […]

    Bagikan Berita:
  • Warga Ilegal di Arab Saudi Bakal Bisa Urus Sendiri Proses Deportasi

    Warga Ilegal di Arab Saudi Bakal Bisa Urus Sendiri Proses Deportasi

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 264
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Pemerintah Arab Saudi, mengumumkan akan segera meluncurkan “Self-Deportation Platform”, sebuah sistem daring yang memungkinkan penduduk ilegal mengurus sendiri proses kepulangannya tanpa melalui metode manual seperti sebelumnya. “Ini akan memungkinkan direktorat untuk beralih dari metode tradisional yang sebelumnya digunakan untuk mendeportasi pelanggar peraturan residensi, tenaga kerja, dan keamanan perbatasan. Peluncurannya […]

    Bagikan Berita:
  • Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 492
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama, memberlakukan aturan baru tata pelaksanaan Ibadah Haji. Jika sebelumnya, urusan pelayanan jemaah haji di Arab Saudi khususnya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) ditangani oleh lembaga khusus yakni Mashariq, kini ditangani oleh beberapa syarikah atau perusahaan swasta. Namun, sistem terbaru ini rupanya memicu persoalan baru. Sejumlah […]

    Bagikan Berita:
  • Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

    Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 57
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Keinginan untuk segera menunaikan ibadah haji memang sangat kuat bagi banyak umat Muslim khususnya di Indonesia. Namun, bagi Anda yang masih tergoda mencoba ‘jalan pintas’ lewat jalur ilegal, ada satu hal yang perlu dipahami dengan serius, dan sudah berkali-kali diwanti-wanti oleh pemerintah: Anda akan dicekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Peringatan keras […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 581
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjalin kemitraan dengan Bank Muamalat dengan fokus pada program pembiayaan bagi jemaah haji khusus. Pertemuan keduanya berlangsung di Graha HIMPUH Jakarta pada Rabu 17 September 2025. Dalam kemitraan tersebut, Bank Muamalat akan menawarkan skema dana talangan haji berupa plafon pembiayaan yang berkisar sebesar USD 4.000 per jemaah, […]

    Bagikan Berita:
  • Saudia Airlines Uji Coba Layanan WiFi Supercepat Gratis, Penumpang Bisa Internetan 800 Mbps Selama Penerbangan

    Saudia Airlines Uji Coba Layanan WiFi Supercepat Gratis, Penumpang Bisa Internetan 800 Mbps Selama Penerbangan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 256
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Saudia Airlines, markapai asal Arab Saudi, resmi meluncurkan penerbangan pertama yang sepenuhnya terhubung internet dengan kecepatan hingga 300 Mbps. Layanan ini diberikan gratis untuk seluruh penumpang, tanpa memandang kelas perjalanan. Uji coba dimulai pada 1 November 2025, dan menjadi tonggak baru transformasi digital maskapai nasional Arab Saudi. Dengan layanan ini, penumpang bisa browsing, […]

    Bagikan Berita:
expand_less