Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Kritik Penggunaan Istilah ‘Kartel Haji’: Jangan Sampai Industri Haji-Umrah Diberi Stigma Negatif

HIMPUH Kritik Penggunaan Istilah ‘Kartel Haji’: Jangan Sampai Industri Haji-Umrah Diberi Stigma Negatif

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • visibility 99
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengingatkan agar penggunaan istilah ‘kartel haji’ tidak dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Kritik tersebut muncul setelah Menteri Haji dan Umrah RI serta Wakil Menteri Haji dan Umrah beberapa kali menggunakan frasa “kartel haji” saat menyinggung praktik-praktik ilegal yang merugikan jemaah.

Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, menilai istilah tersebut perlu didefinisikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Firman, publik kini mulai mengasosiasikan istilah ‘kartel haji’ dengan para pelaku industri haji, padahal belum pernah dijelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud pemerintah.

“Haji adalah ibadah suci. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa penyelenggaraan haji dipenuhi praktik-praktik buruk karena penggunaan istilah yang tidak jelas,” ujarnya.

Firman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggara haji hanya terdiri dari Kementerian Haji dan Umrah untuk haji reguler serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk haji khusus. Sementara Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) hanya berperan sebagai pembimbing jemaah, bukan penyelenggara.

Karena itu, HIMPUH meyakini istilah kartel yang dimaksud pemerintah tidak ditujukan kepada PIHK maupun KBIHU. Menurutnya, istilah tersebut lebih tepat diarahkan kepada oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan celah dalam ekosistem haji untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.

“Kami meyakini yang dimaksud adalah oknum-oknum yang merugikan jemaah, bukan para penyelenggara resmi yang bekerja sesuai aturan,” katanya.

HIMPUH mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membongkar praktik ilegal seperti dugaan penipuan badal haji dan pengelolaan dana DAM yang merugikan jemaah. Namun, Firman menilai penegakan hukum harus dibarengi dengan penggunaan istilah yang tepat agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh pelaku industri haji.

Menurut HIMPUH, fokus utama seharusnya adalah memberantas oknum yang menyalahgunakan kepercayaan jemaah, bukan memberi label yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

HIMPUH juga menegaskan siap mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola haji demi meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada jemaah Indonesia.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Lagi Dokter Petugas Haji Wafat, dr Dian Berpulang saat Dirawat di Rumah Sakit Ternate

    Satu Lagi Dokter Petugas Haji Wafat, dr Dian Berpulang saat Dirawat di Rumah Sakit Ternate

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kabar duka datang dari penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Dokter Kloter 15, dr. Hj. Dian Sukma Rahayu Dano, meninggal dunia setelah menjalankan tugas melayani jemaah haji. Kabar wafatnya dr. Dian disampaikan melalui unggahan resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Ternate. Dalam poster belasungkawa tersebut disebutkan bahwa almarhumah meninggal dunia di ruang ICU RSCHB […]

    Bagikan Berita:
  • Mengenal Fast Track Haji 2026, Kemenhaj Hadirkan Perjalanan Bebas Antre

    Mengenal Fast Track Haji 2026, Kemenhaj Hadirkan Perjalanan Bebas Antre

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 172
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 menghadirkan kemudahan baru bagi jemaah Indonesia melalui layanan Fast Track. Kepala Kanwil Kementerian Haji Sulsel Ikbal Ismail menyebut, skema ini memungkinkan jemaah menyelesaikan seluruh proses imigrasi Arab Saudi sejak di bandara keberangkatan. “Termasuk kartu nusuk, sebelumnya dibagikan di Arab Saudi, kini dibagikan di Embarkasi, sehingga tidak perlu lagi mengantre saat […]

    Bagikan Berita:
  • Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 353
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Selama delapan tahun beroperasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji nasional. Sampai tahun 2025, dana kelolaan BPKH diproyeksikan hampir mencapai Rp179 triliun, melonjak lebih dari 60 persen dibandingkan awal pembentukannya. Capaian tersebut disampaikan dalam peringatan Milad ke-8 BPKH yang digelar di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (12/12/2025). Mengusung […]

    Bagikan Berita:
  • BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 520
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan persiapan musim haji 2026 berjalan sesuai rencana. Lembaga baru ini sudah mentransfer dana awal layanan haji ke Arab Saudi senilai Rp2,7 triliun. “BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair,” ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat koordinasi […]

    Bagikan Berita:
  • Gaji Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp70 Juta, Masuk Akal Ada yang Sampai Palsukan Keterangan Sehat

    Gaji Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp70 Juta, Masuk Akal Ada yang Sampai Palsukan Keterangan Sehat

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 379
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Besaran gaji petugas haji 2026 fantastis jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan warga biasa di Indonesia. Jika mengacu pada penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, maka total honor petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bisa mencapai hingga Rp70 juta, jika optimal bertugas. Dalam penutupan Diklat PPIH pada Jumat 30 […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Travel Bisa Didenda Setengah Miliar Rupiah Jika Tidak Melaporkan Jemaah yang Overstay

    Perusahaan Travel Bisa Didenda Setengah Miliar Rupiah Jika Tidak Melaporkan Jemaah yang Overstay

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kali ini, perusahaan travel atau penyedia layanan haji dan umrah diancam denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp482 juta) apabila tidak melaporkan jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa izin tinggal (overstay) berakhir. Peringatan tersebut disampaikan Keamanan Publik Arab […]

    Bagikan Berita:
expand_less