HIMPUH Kritik Penggunaan Istilah ‘Kartel Haji’: Jangan Sampai Industri Haji-Umrah Diberi Stigma Negatif
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 4

HAMRANEWS.ID – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengingatkan agar penggunaan istilah ‘kartel haji’ tidak dilakukan secara sembarangan karena berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Kritik tersebut muncul setelah Menteri Haji dan Umrah RI serta Wakil Menteri Haji dan Umrah beberapa kali menggunakan frasa “kartel haji” saat menyinggung praktik-praktik ilegal yang merugikan jemaah.
Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik, menilai istilah tersebut perlu didefinisikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Firman, publik kini mulai mengasosiasikan istilah ‘kartel haji’ dengan para pelaku industri haji, padahal belum pernah dijelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud pemerintah.
“Haji adalah ibadah suci. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa penyelenggaraan haji dipenuhi praktik-praktik buruk karena penggunaan istilah yang tidak jelas,” ujarnya.
Firman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggara haji hanya terdiri dari Kementerian Haji dan Umrah untuk haji reguler serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk haji khusus. Sementara Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) hanya berperan sebagai pembimbing jemaah, bukan penyelenggara.
Karena itu, HIMPUH meyakini istilah kartel yang dimaksud pemerintah tidak ditujukan kepada PIHK maupun KBIHU. Menurutnya, istilah tersebut lebih tepat diarahkan kepada oknum atau kelompok tertentu yang memanfaatkan celah dalam ekosistem haji untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.
“Kami meyakini yang dimaksud adalah oknum-oknum yang merugikan jemaah, bukan para penyelenggara resmi yang bekerja sesuai aturan,” katanya.
HIMPUH mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam membongkar praktik ilegal seperti dugaan penipuan badal haji dan pengelolaan dana DAM yang merugikan jemaah. Namun, Firman menilai penegakan hukum harus dibarengi dengan penggunaan istilah yang tepat agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh pelaku industri haji.
Menurut HIMPUH, fokus utama seharusnya adalah memberantas oknum yang menyalahgunakan kepercayaan jemaah, bukan memberi label yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
HIMPUH juga menegaskan siap mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola haji demi meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada jemaah Indonesia.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



