Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
  • visibility 265

JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu.

Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan pemerintah dan DPR RI soal bahaya besar yang bisa timbul jika istilah ‘umrah mandiri’ tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut.

Ketua Litbang Amphuri, Ulul Albab, menyampaikan, konsep umrah mandiri dalam draf RUU tidak memiliki batasan yang jelas dan berisiko memicu praktik-praktik liar di luar kendali negara.

“Tidak ada definisi, mekanisme pengawasan, atau bentuk perlindungan jemaah yang diatur dalam RUU ini terkait umrah mandiri. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi maraknya percaloan dan biro umrah ilegal,” ujar Ulul, Sabtu 2 Agustus 2025 di Jakarta.

Menurut Ulul, istilah ‘mandiri’ tanpa pengaturan yang ketat bisa mendorong masyarakat untuk memilih jalur keberangkatan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang abu-abu yang sulit diawasi negara.

“Jangan sampai negara justru secara tidak langsung melegalkan umrah liar yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Ulul menyoroti bahwa selama ini sistem PPIU telah menjadi bagian penting dalam perlindungan jemaah umrah. Keberadaan jalur resmi memungkinkan adanya standar layanan, jaminan keamanan, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Jika RUU malah memberikan ruang bagi praktik non-resmi, maka tidak hanya regulasi jadi lemah, tapi juga berpotensi merusak ekosistem industri umrah yang selama ini tertata.

“Ini bukan sekadar soal istilah, tapi soal bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi jemaah dari penipuan, layanan buruk, dan percaloan,” tegasnya.

Amphuri pun mendesak agar Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menghapus terminologi “mandiri” dari seluruh pasal yang mengatur umrah dalam RUU. Mereka menilai, tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai, konsep umrah mandiri hanya akan memperbesar risiko jemaah tertipu, tersesat regulasi, dan menjadi korban pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Lebih baik pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada, ketimbang membuka celah baru yang berbahaya,” tutup Ulul.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembiayaan Haji Khusus Melonjak Drastis Hingga 2,5 Kali Lipat di Perbankan

    Pembiayaan Haji Khusus Melonjak Drastis Hingga 2,5 Kali Lipat di Perbankan

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 137
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Haji khusus menjadi alternatif berangkat haji yang peminatnya makin besar di Indonesia. Bank Muamalat, yang membuka layanan pembiayaan haji khusus (ProHajj Plus) mencatat peningkatan hingga lebih 2,5 kali lipat per Oktober 2025 (year-on-year/yoy). Lonjakan tersebut membuat layanan haji dari Muamalat semakin kukuh sebagai penopang utama bisnis consumer mereka. Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 86
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara. Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Alasan PGRI Memilih Tazkiyah Tour untuk Pemberangkatan Umrah Sejumlah Guru di Sulsel

    Ini Alasan PGRI Memilih Tazkiyah Tour untuk Pemberangkatan Umrah Sejumlah Guru di Sulsel

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 135
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ketenangan dalam melaksanakan ibadah umrah, adalah suasana yang sangat didambakan para jemaah. Untuk menjamin rasa itu ada, sebagian besar dari para ‘Tamu Allah’ akan lebih telaten memilih biro perjalanan. Harus yang punya rekam jejak panjang dalam memberangkatkan jemaah, tidak punya masalah, hingga mengantongi sertifikasi ISO. Salah satu alasan itu disampaikan Ketua Persatuan Guru […]

    Bagikan Berita:
  • Layanan Bus Shalawat Disetop demi ‘Mendesak’ Jemaah untuk Istirahat: Jangan Sampai Kejar Sunnah Tapi Gagal Dapat yang Wajib

    Layanan Bus Shalawat Disetop demi ‘Mendesak’ Jemaah untuk Istirahat: Jangan Sampai Kejar Sunnah Tapi Gagal Dapat yang Wajib

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Makkah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama meminta seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk mulai mengurangi aktivitas fisik yang berat dan fokus mempersiapkan diri menyambut puncak ibadah haji yang akan dimulai dalam beberapa hari ke depan. Hal ini disampaikan menyusul pengumuman penghentian sementara layanan Bus Shalawat, yang biasanya mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram. […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Buka Program Umrah 20 Hari Akhir Ramadan-Syawal 2026, Idul Fitri di Tanah Suci

    Tazkiyah Tour Buka Program Umrah 20 Hari Akhir Ramadan-Syawal 2026, Idul Fitri di Tanah Suci

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 159
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan Biro Perjalanan Umrah dari Makassar, Tazkiyah Tour membuka Program Umrah Akhir Ramadan dan Syawal 2026 dengan durasi perjalanan hingga 20 hari. Program umrah tersebut diperuntukkan kepada jemaah yang ingin merasakan puncak keistimewaan ibadah di penghujung Ramadan sekaligus menyambut Syawal di Tanah Suci. Berdasarkan informasi dari akun resmi instagram Tazkiyah Tour, program umrah […]

    Bagikan Berita:
  • 80,43 Persen Jemaah Haji 2025 Punya Penyakit Komorbid, Tantangan Berat Petugas Kesehatan Tahun Depan

    80,43 Persen Jemaah Haji 2025 Punya Penyakit Komorbid, Tantangan Berat Petugas Kesehatan Tahun Depan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    BEKASI – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M dinilai berjalan lancar dan aman, namun di balik itu ada tantangan besar di bidang kesehatan. Data Kementerian Kesehatan mencatat, 80,43 persen atau lebih dari 153 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini memiliki penyakit penyerta alias komorbid, mulai dari hipertensi hingga penyakit paru. “Alhamdulillah, ibadah haji tahun ini […]

    Bagikan Berita:
expand_less