Kemenhaj Tidak Akan Ubah Sistem Antrean Haji 2026 Meski Banyak Diprotes
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 80

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan)
HAMRANEWS – Kementeian Haji dan Umrah RI, memastikan tidak bakal mengubah sistem antrean haji 2026 yang berbasis masa tunggu, meskipun diwarnai protes di berbagai daerah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan aturan ersebut wajib dijalankan karena merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Penegasan itu disampaikan Gus Irfan saat menghadiri Munas XI MUI di Ancol, Sabtu 22 November 2025. Ia menjadi pembicara kunci dalam Sidang Pleno VII yang membahas ekosistem haji dan umrah yang adil dan akuntabel.
Usai sidang pleno, Gus Irfan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, termasuk polemik pembagian kuota haji yang kini dihitung berdasarkan panjangnya masa tunggu di tiap provinsi.
Menurutnya, aturan ini sebenarnya sudah lama tertuang dalam undang-undang, namun pelaksanaannya selalu tertunda. “Waktu itu ada upaya memberangkatkan waktu itu, ada yang nolak, tahun depan saja, sampai 5 tahun abis,”ujarnya.
Karena itu, ia memastikan sistem baru ini mulai diberlakukan tahun ini. “Siapa yang antri duluan, dialah yang berangkat. Prinsipnya itu saja,” tegasnya.
Gus Irfan menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan pribadi melainkan kewajiban menjalankan aturan negara. “Mau gak mau tahun ini segera. Kalau ada daerah saya berkurang, tidak akan selamanya berkurang,” ujarnya.
Efek Langsung: Ada yang Naik, Ada yang Turun
Dengan sistem berbasis waiting list, distribusi kuota antarprovinsi akan berubah tiap tahun. Daerah dengan antrean panjang otomatis mendapat jatah lebih besar.
Contohnya:
Jawa Timur diproyeksikan mendapat 42 ribu kuota pada 2026, naik 7 ribu dari tahun sebelumnya karena memiliki 1,1 juta jamaah dalam daftar tunggu.
Jawa Barat justru turun sekitar 9.080 kuota, dari 38 ribu menjadi 29 ribu, seiring antrean yang “hanya” sekitar 700 ribu jamaah.
Gus Irfan menyebut, menunda penerapan aturan ini hanya akan memperpanjang lingkaran tak berkesudahan. “Insya Allah, nggak (dikaji ulang). Kita putuskan itu,” katanya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



