KPK Periksa Lagi Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 77

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemeriksaan Eks Ketua Ansor itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keputusan Yaqut terkait mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut.
“Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji yang dibagi bagi itu.
“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Bagaimana Kasus Ini Terungkap
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mulai mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai tidak meratanya pembagian kuota tambahan.
Laporan itu berkembang ketika penyidik KPK menemukan adanya indikasi “jual-beli” kuota haji di kalangan biro perjalanan.
Dari hasil penyelidikan awal, muncul dugaan bahwa sebagian kuota tambahan haji tidak disalurkan secara transparan kepada jemaah reguler, melainkan dialihkan kepada travel haji khusus.
Penyidik kemudian menelusuri adanya pembayaran tidak resmi dari pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama sebagai kompensasi atas kuota tambahan tersebut.
Modus yang Didalami Penyidik
Modus yang diungkap KPK antara lain berupa kesepakatan tidak tertulis antara oknum pejabat dan penyelenggara perjalanan haji. Kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler justru “diperdagangkan” dengan cara:
Plotting Kuota 50%-50%: Kuota tambahan dibagi antara jemaah reguler dan travel khusus, namun praktiknya porsi travel jauh lebih dominan.
Aliran Dana dari Travel: Travel haji khusus diduga menyetorkan sejumlah uang kepada pihak tertentu di Kemenag sebagai “imbalan” agar mendapatkan jatah kuota tambahan.
Manipulasi Data: Ada dugaan manipulasi daftar calon jemaah haji, di mana nama-nama jemaah reguler digeser untuk memberi ruang kepada jemaah travel khusus.
“Penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut. Itu masuk ke materi penyidikan,” kata Budi.
Aliran Dana Masih Ditelusuri
Meski belum mengungkap siapa saja yang menerima dana, Budi menegaskan penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat. “KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola biro perjalanan haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tadi siang, Yaqut disebut dicecar 18 pertanyaan dari penyidik, termasuk mengenai kronologi pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan haji 2024.
- Penulis: REDAKSI



