Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 24

Illustrasi jemaah umrah.(tazkiyahtour.co.id)
HAMRANEWS — Asbab keterlambatan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus diungkap pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengungkap bahwa hambatan utama selama ini bersumber dari proses verifikasi dan input data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (23/1/2026), Kemenhaj menjelaskan bahwa tahapan verifikasi BPJS Kesehatan menjadi titik krusial yang paling sering menghambat kelancaran proses PK Haji Khusus.
Ketidaksinkronan data serta prosedur verifikasi yang berlapis menyebabkan pengajuan PK tidak dapat segera diproses.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kemenhaj bersama BPJS Kesehatan telah menyepakati penyederhanaan alur verifikasi serta melakukan perbaikan mekanisme input data. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan sekaligus untuk meminimalisir kendala administratif yang berulang.
Tak hanya fokus pada pembenahan sistem, Kemenhaj juga menggandeng asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Melalui forum koordinasi, rapat teknis, dan sosialisasi, pemerintah mendorong PIHK agar lebih proaktif mempercepat pengajuan PK serta memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sejak awal.
Kemenhaj menegaskan, dana PK memiliki peran strategis bagi keberlangsungan operasional PIHK. Karena itu, percepatan proses pengembalian menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak menimbulkan dampak lanjutan di lapangan.
Berdasarkan data hingga 20 Januari 2026, tercatat 9.651 jemaah telah memenuhi tiga syarat utama pengajuan PK. Dari jumlah tersebut, 6.302 jemaah telah diajukan PK-nya oleh PIHK, dan 6.001 jemaah di antaranya sudah diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Meski demikian, Kemenhaj masih menemukan adanya jemaah yang belum diajukan PK oleh PIHK, padahal seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Kondisi ini menjadi perhatian khusus agar tidak memperpanjang antrean proses pengembalian.
Kemenhaj menegaskan bahwa mekanisme PK bersifat ketat dan berjenjang. PIHK tidak dapat mengajukan PK apabila syarat belum terpenuhi, dan Kemenhaj juga tidak dapat meneruskan pengajuan ke BPKH jika administrasi belum lengkap. Sebaliknya, bila seluruh ketentuan dipenuhi, proses PK dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
Sebagai penegasan, Kemenhaj kembali mengingatkan bahwa pengajuan PK Haji Khusus wajib memenuhi tiga syarat utama, yakni istithaah kesehatan, paspor yang telah terverifikasi, serta status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan—yang kini menjadi fokus utama pembenahan sistem.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



