42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Rab, 18 Jun 2025
- visibility 77

SAUDI – Imbas layanan makan para jemaah haji yang mengecewakan, Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, akhirnya membayar ganti rugi atau kompensasi atas persoalan itu.
Peristiwa keterlambatan konsumsi berupa makanan siap saji untuk para jemaah tersebut, sebelumnya terjadi pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan kompensasi kepada lebih dari 42 ribu jamaah, dengan total senilai 862.000 riyal Saudi (sekitar Rp3,7 miliar).
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah,” ujar Sidiq di Makkah, Selasa 17 Juni 2025.
Sidiq mengungkapkan, kompensasi merupakan bagian dari tanggung jawab institusional dan komitmen BPKH Limited terhadap jamaah haji Indonesia.
Penyaluran dilakukan secara transparan dan cepat, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
BPKH Limited juga telah melakukan evaluasi menyeluruh, dan menerapkan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” kata Sidiq.
Dalam musim haji 1446 H/2025 ini, BPKH Limited mendapat mandat untuk menangani berbagai aspek layanan, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14–15 Dzulhijah, penyajian bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Selain itu, perusahaan juga terlibat dalam penyediaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang bagi jamaah haji Indonesia.
- Penulis: REDAKSI