Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Vaksinasi yang Wajib Dipenuhi Sebelum Terbang

Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini 4 Jenis Vaksinasi yang Wajib Dipenuhi Sebelum Terbang

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • visibility 455
  • print Cetak

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan aturan kesehatan terbaru bagi calon jemaah haji 2026. Dalam kebijakan ini, otoritas kesehatan Kerajaan menerapkan standar vaksinasi dan kelayakan medis yang jauh lebih ketat demi menjaga keamanan jutaan peserta yang akan berkumpul di Tanah Suci.

Aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah dan petugas haji yang akan memasuki Arab Saudi untuk musim haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

3 Vaksin Ini Wajib

Dalam panduan resmi seperti dikutip dari theislamicinformation, setiap calon jemaah diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang sah untuk empat jenis penyakit: COVID-19, meningitis meningokokus (ACWY), polio, dan demam kuning (yellow fever).

Untuk vaksin COVID-19, hanya vaksin dari produsen yang disetujui pemerintah Saudi yang diterima. Dosis terakhir harus diberikan antara tahun 2021 hingga 2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan.

Sementara vaksin meningitis masih berlaku hingga lima tahun sejak penyuntikan, tetapi harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.

Bagi jemaah dari negara-negara yang masih masuk dalam pengawasan polio, vaksin polio (IPV atau OPV) wajib diberikan paling lambat empat minggu sebelum keberangkatan dan tercantum dalam International Certificate of Vaccination.

Selain itu, vaksin yellow fever diwajibkan bagi seluruh pelancong berusia sembilan bulan ke atas, tanpa memandang asal negara.

Jemaah dengan Penyakit Kronis Bisa Tak Boleh Ikut Haji

Aturan baru ini juga menegaskan pembatasan ketat terhadap calon jemaah dengan kondisi kesehatan berat atau kronis.

Mereka yang mengalami gagal organ, penyakit kronis lanjut, gangguan mental atau saraf, kehamilan berisiko tinggi, penyakit menular aktif, hingga pasien kanker yang masih menjalani terapi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah haji tahun depan.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya keadaan darurat medis selama prosesi ibadah haji yang dikenal padat dan membutuhkan stamina tinggi.

Seluruh jemaah yang tiba di Arab Saudi akan menjalani skrining kesehatan di pintu-pintu masuk utama, termasuk bandara dan pelabuhan. Mereka yang tidak memenuhi ketentuan bisa ditolak masuk, diisolasi, atau menjalani evaluasi medis tambahan.

Otoritas Saudi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji beberapa tahun terakhir, termasuk pengalaman menghadapi pandemi global. Tujuannya, agar pelaksanaan haji tetap aman, sehat, dan terkendali di tengah jumlah peserta yang sangat besar.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan Milad Ke-26, Tazkiyah Tour Ajak Jemaah Haji Khusus City Tour ke Kota Thaif

    Rayakan Milad Ke-26, Tazkiyah Tour Ajak Jemaah Haji Khusus City Tour ke Kota Thaif

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 125
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Suasana berbeda dirasakan ratusan jemaah haji khusus Tazkiyah Tour pada 14 Zulhijah. Bertepatan dengan peringatan Milad ke-26 Tazkiyah Tour, para jemaah Haji yang sudah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, diajak mengikuti city tour ke Kota Thaif. Thaif adalah salah satu kota bersejarah di Arab Saudi yang dikenal dengan udara sejuk dan panorama pegunungannya. Perjalanan […]

    Bagikan Berita:
  • Imbas Perang, Tazkiyah Gercep Alihkan Penerbangan Haji Khusus ke Garuda dan Saudia Airlines

    Imbas Perang, Tazkiyah Gercep Alihkan Penerbangan Haji Khusus ke Garuda dan Saudia Airlines

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 207
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eskalasi konflik di Timur Tengah ikut berdampak pada penerbangan haji khusus rute Singapura. Salah satunya adalah pesawat yang digunakan Tazkiyah Tour, yakni Scoot Airlines. Meski begitu, Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus ini bisa gerak cepat mengalihkan penerbangan ke Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Perusahaan yang berpusat di Makassar ini akan memberangkatkan 217 […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Gus Baha Kakek-neneknya Berhaji Sampai Setahun Lamanya di Tanah Suci

    Cerita Gus Baha Kakek-neneknya Berhaji Sampai Setahun Lamanya di Tanah Suci

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 648
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kemajuan sistem pelaksanaan Ibadah Haji zaman sekarang bisa jadi membuat kagum-kagum para leluhur jika saja mereka tahu. Ya, melaksanakan rukun Islam kelima ini pada tahun-tahun kemerdekaan Indonesia sekitar tahun 1950-an, penuh aral dan rintangan. Gus Baha, atau pemilik nama lengkap KH A Bahauddin Nursalim menceritakan, pada zaman itu, ada Jemaah Calon Haji yang […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    200-an Pegawai Kemenag dan 50 Orang Pegawai Kemenkes Gabung di Kementerian Haji-Umrah

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 386
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan langkah besar dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Salah satunya dengan menarik ratusan pegawai lintas kementerian. Menurut Dahnil, ada sekitar 200 pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) dan 50 pegawai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan […]

    Bagikan Berita:
  • Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh Kemungkinan Diperpanjang

    Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh Kemungkinan Diperpanjang

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 425
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
expand_less