Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 305

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan segera membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.

Seleksi ini dibuka secara serentak di Kantor Kemenhaj Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi seluruh Indonesia.

Seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pendaftaran PPIH ini gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berminat bisa mendaftar lewat laman haji.go.id/petugas

Berikut sejumlah ketentuan rekrutmen PPIH:

Jadwal Seleksi Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah

1. Seleksi Tingkat Kabupaten atau Kota (Tahap Pertama)

– Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
– Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
– Batas akhir mengirim dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi Pendaftaran yang Dibuka

1. PPIH Kloter

– Ketua Kloter
– Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. PPIH Arab Saudi

– Layanan Akomodasi
– Layanan Konsumsi
– Layanan Transportasi
– Layanan Bimbingan Ibadah
– Siskohat

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

1. Persyaratan Umum

– Warga Negara Indonesia
– Islam
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
– Memiliki identitas kependudukan yang sah
– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
– Tidak sedang menjalani tugas belajar
– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
– Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

– Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

2. Persyaratan Khusus

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
– Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3) Pelaksana Siskohat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

3. Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– SK Pegawai Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
– Ijazah Terakhir WAJIB
– Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
– Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
– SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Sertifikat Pembimbing Ibadah
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

3) Pelaksana Siskohat:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– SK Penempatan Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 273
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah. Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar […]

    Bagikan Berita:
  • Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 567
    • 0Komentar

    JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Sukses Sertifikasi Puluhan Pembimbing Haji dan Umrah

    HIMPUH Sukses Sertifikasi Puluhan Pembimbing Haji dan Umrah

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 92
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) sukses menggelar Program Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah yang berlangsung pada 25 April hingga 2 Mei 2026 di Shakti Hotel Bandung. Kegiatan ini berhasil mencetak puluhan pembimbing bersertifikat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan ibadah. Sebanyak 61 peserta mengikuti program ini, yang mayoritas berasal dari anggota HIMPUH. […]

    Bagikan Berita:
  • Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 212
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mulai menerbitkan visa haji untuk musim haji 2026 atau 1447 Hijriah, pada Minggu 8 Februari 2026yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H. Penerbitan visa ini dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari percepatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, kebijakan tersebut […]

    Bagikan Berita:
  • Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 183
    • 0Komentar

    HANRANEWS – Pemerintah menekankan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di tengah dinamika situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang terus berkembang. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah memberikan arahan yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Tidak Lagi Konsumsi Beras Thailand–Vietnam, Bulog Akan Ekspor Pangan ke Saudi

    Jemaah Haji Tidak Lagi Konsumsi Beras Thailand–Vietnam, Bulog Akan Ekspor Pangan ke Saudi

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 222
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pemerintah mulai menapaki babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan mendorong penggunaan pangan nasional bagi jemaah Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menghentikan ketergantungan pada beras impor dari Thailand dan Vietnam, sekaligus membuka peluang ekspor beras Indonesia ke Arab Saudi melalui Perum Bulog. Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji […]

    Bagikan Berita:
expand_less