Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 179

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 atau 1447 H.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Biaya yang dibayar oleh jemaah berbeda-beda, tergantung dengan embarkasi keberangkatan. Perbedaan ini terjadi karena adanya variasi biaya penerbangan dari setiap daerah menuju Arab Saudi.
Berdasarkan data dari Keppres Nomor 34 tahun 2025, Embarkasi Aceh menjadi yang termurah, sementara Embarkasi Surabaya tercatat memiliki biaya tertinggi.
Berikut adalah rincian lengkap Biaya Haji Reguler (Bipih) tahun 2026 yang wajib dibayarkan jemaah per embarkasi.
Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.542.722
Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
Jadwal Pelunasan
Masa pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026 telah dibuka mulai dari 24 November hingga 23 Desember 2025. Bagi jemaah yang namanya telah tercantum dalam daftar berhak lunas, diimbau untuk segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mendaftar.
Cara Cek Resmi Daftar Jemaah Berhak Pelunasan Bipih 2026
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memastikan apakah nama jemaah sudah termasuk dalam daftar yang dirilis Kemenhaj.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



