Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 390
  • print Cetak

HAMRANEWS – Pemerintah sedang mewacanakan agar penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji yang harus menebus denda atau diyat, agar dilakukan di tanah air.

Langkah ini selain memperkuat sektor usaha ternak dan rantai pasoknya di dalam negeri, juga memperkuat alokasi daging sembelihan untuk para mustahik di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin menilai wacana perubahan tata kelola Dam (denda/diyat) Haji 2026 tersebut bisa segera diwujudkan.

Upaya itu merupakan bagian dari penguatan layanan haji sekaligus pendayagunaan potensi lokal. Derta menilai kebijakan ini dapat memberikan dampak lebih luas di dalam negeri apabila dirumuskan dengan tepat.

“Wacana pemotongan dam haji di Tanah Air adalah langkah rasional dan progresif. Ini bukan sekadar persoalan logistik ibadah, tetapi merupakan perwujudan kemandirian umat dan peluang besar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di sektor peternakan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pemerintah membuka opsi penyembelihan hewan dam di Indonesia dengan melibatkan beberapa lembaga, seperti Baznas, BPJPH, BPOM, Kementerian Pertanian, serta asosiasi peternak.

Tujuannya mencakup kemudahan bagi jamaah sekaligus penguatan rantai pasok hewan ternak yang memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.

Dengan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jamaah dan mayoritas menjalankan haji tamattu kebutuhan hewan dam diperkirakan tetap tinggi. Data Kemenag mencatat sekitar 214.567 ekor kambing digunakan untuk dam pada 2024. Derta menilai angka tersebut menunjukkan besarnya potensi yang perlu dikelola secara terencana apabila skema penyembelihan dilakukan di dalam negeri.

Ia juga menyoroti aspek distribusi daging dam jika nantinya dilakukan di Indonesia.

“Kolaborasi dengan Baznas memastikan penyaluran daging Dam berlangsung sesuai kaidah syariah, tepat sasaran, dan menjangkau wilayah khususnya 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Ini mengonversi kewajiban ibadah menjadi program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Derta menyampaikan bahwa wacana ini perlu disertai dengan pengaturan yang jelas, termasuk mekanisme pembayaran dam. Ia mengusulkan adanya sistem terpusat melalui Baznas atau lembaga keuangan syariah yang ditunjuk, agar pencatatan dan pengawasan lebih mudah dilakukan serta memudahkan jamaah.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Klaster Peternakan Dam Haji (KPDH) di sejumlah wilayah sentra ternak. Wilayah tersebut mencakup Jawa, Sumatera, dan Banten.

“KPDH ini harus memiliki standar kualitas ternak yang ketat dan mekanisme pengadaan yang transparan, sehingga peternak dapat mempersiapkan stok jauh hari sebelum musim haji,” tegasnya.

Derta juga menilai peningkatan kapasitas Rumah Potong Hewan (RPH) dan pemanfaatan teknologi pengolahan daging menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, hal tersebut mencakup proses pengemasan dan distribusi yang memungkinkan daging dam didistribusikan secara lebih merata. Ia menambahkan bahwa BPJPH dan BPOM perlu berperan dalam memastikan jaminan halal serta standar kesehatan.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan apakah opsi penyembelihan dam di Indonesia akan mulai diterapkan pada musim haji 1447 H/2026 M. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menunggu keluarnya fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sampai hari ini, kita masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh tidaknya dam disembelih di Indonesia,” ujarnya usai menghadiri Munas XI MUI di Jakarta, (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa isu dam menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan antara pemerintah Indonesia dan otoritas Saudi.

“Dam memang salah satu dari dua isu krusial yang sering ditanyakan oleh Kementerian Haji Saudi kepada kami. (Dua isu itu adalah) dam dan istitha’ah kesehatan,” katanya.

Menurut Irfan, fatwa dari MUI sangat krusial karena pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya terdapat sebagian praktik penyembelihan dam di Tanah Air meski belum ada dasar fatwa yang membolehkan.

Ia juga menyoroti rendahnya angka pembayaran dam yang tercatat melalui jalur resmi. Dari sekitar 221.000 jamaah haji 2025, tercatat kurang dari 10.000 jamaah yang membayar dam melalui Baznas atau Adhahi.

“Isu pengelolaan dam, dari sekitar 221 ribu jamaah kita, hanya kurang dari 10 ribu yang tercatat resmi,” ucapnya.

Gus Irfan menyebut penyembelihan dam di Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar jika diterapkan. Ia mencontohkan, penyembelihan sekitar 200.000 kambing dapat menggerakkan nilai ekonomi hingga ratusan miliar rupiah di sektor peternakan.

“Ada 200 ribu kambing yang disembelih di Indonesia. Kalau satu kambing itu Rp2,5 juta, ada Rp500 miliar yang berputar di peternakan,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa beberapa negara lain telah menerapkan pemotongan dam di dalam negeri, seperti Turki dan Mesir.

“Turki insyaallah 100 persen sudah menjalankan di sana. Mesir, sebagian besar juga (penyembelihan dam) sudah di sana,” terangnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepadatan di Masjidilharam

    Haji dengan Uang Haram, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fikih yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 73
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menunaikan ibadah haji dan umrah merupakan cita-cita besar setiap muslim. Tak sedikit yang rela menabung bertahun-tahun dan menunggu antrean panjang demi bisa menjadi tamu Allah di Tanah Suci. Akan tetapi, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: apakah biaya yang digunakan berasal dari harta yang halal? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama terkait […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 428
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Penyelenggara Haji Khusus Keluhkan Sejumlah Syarat Administratif yang Memperlambat Proses Pelunasan

    Penyelenggara Haji Khusus Keluhkan Sejumlah Syarat Administratif yang Memperlambat Proses Pelunasan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 323
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2026 menghadapi masalah administratif yang cukup membuat ribet calon jemaah. Penyelenggara travel haji khusus, sekaligus Sekjen Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), Retno Anugerah Andriyani mengungkapkan, berbagai kendala teknis hingga sederet syarat administratif menjadi penyebab belum optimalnya proses pelunasan ibadah haji khusus. “Sejak awal, […]

    Bagikan Berita:
  • Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 632
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Qiblatain, atau secara literal masjid dua kiblat, berada di sekitar 7 kilometer dari Masjid Nabawi, di Barat Laut Kota Madinah. Masjid ini dinamai Qiblatain, karena itu adalah titik tempat Rasulullah Saw sedang salat, lalu turun wahyu melalui Malaikat Jibril yang memerintahkan mengubah arah kiblat. Dari sebelumnya Baitul Maqdis Palestina, menjadi Masjidilharam, di […]

    Bagikan Berita:
  • Pembiayaan Haji Khusus Melonjak Drastis Hingga 2,5 Kali Lipat di Perbankan

    Pembiayaan Haji Khusus Melonjak Drastis Hingga 2,5 Kali Lipat di Perbankan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 312
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Haji khusus menjadi alternatif berangkat haji yang peminatnya makin besar di Indonesia. Bank Muamalat, yang membuka layanan pembiayaan haji khusus (ProHajj Plus) mencatat peningkatan hingga lebih 2,5 kali lipat per Oktober 2025 (year-on-year/yoy). Lonjakan tersebut membuat layanan haji dari Muamalat semakin kukuh sebagai penopang utama bisnis consumer mereka. Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo […]

    Bagikan Berita:
  • Pulang Dalam Kondisi Prima, Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tiba di Tanah Air

    Pulang Dalam Kondisi Prima, Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tiba di Tanah Air

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 141
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Jemaah haji khusus Tazkiyah Tour mulai kembali ke Indonesia setelah menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. Kabar gembiranya, tim kesehatan Tazkiyah yang menyertai para jemaah selama perjalanan Ibadah Haji, memastikan semua dalam kondisi prima. Ketua Tim Medis Haji Khusus Tazkiyah Tour, Dokter Rusli, menyampaikan bahwa rombongan meninggalkan hotel transit lalu melanjutkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less