Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 356
  • print Cetak

HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara.

Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan puluhan korban yang hingga kini belum mendapatkan pengembalian dana. Total kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Alih-alih berangkat umrah dengan harga murah seperti yang dijanjikan, sekitar 60–69 calon jemaah justru kehilangan dana setoran, tanpa kejelasan jadwal keberangkatan maupun refund.

Janji Umrah Murah, Skema Lama yang Terulang

Dalam berbagai promosi, program umrah subsidi tersebut menawarkan mekanisme setoran sebagian biaya, sementara sisa biaya diklaim akan “disubsidi” atau ditanggung penyelenggara. Pola ini, menurut para ahli, identik dengan skema ponzi—di mana dana jemaah baru dipakai untuk menutup kewajiban kepada jemaah lama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang keras.

“Skema ponzi itu tidak diizinkan oleh pemerintah. Itu dilarang. Tidak boleh ada umrah menggunakan skema seperti itu,” tegas Ikbal dikutip dari Harian Fajar.

Ia mengingatkan publik agar tidak kembali terjebak pola lama yang pernah memicu skandal besar Abu Tours, yang merugikan puluhan ribu jemaah di Sulsel dan daerah lain.

Harga Tak Masuk Akal, Indikasi Awal Ponzi

Ketua DPD Amphuri Sulampua, Azhar Gazali, menyebut penawaran harga umrah murah jauh di bawah standar sebagai alarm bahaya.
Menurut kesepakatan asosiasi, biaya umrah rasional berada di kisaran Rp27,5 juta, yang sudah mencakup tiket pesawat, hotel, konsumsi, dan akomodasi.

“Kalau ada yang jual Rp23,5 juta, bahkan di bawah Rp20 juta, itu tidak masuk akal. Tiket pesawat saja sudah sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Azhar menegaskan, skema ponzi selalu berkaitan dengan dua hal: harga murah dan sistem pembayaran yang menunda keberangkatan.

“Yang berangkat sekarang dibiayai oleh yang baru daftar. Kalau rekrutmen berhenti, sistemnya langsung kolaps. Tinggal tunggu waktu meledak,” katanya.

Amphuri mengaku telah melaporkan indikasi praktik tersebut ke OJK dan aparat penegak hukum, sebagai langkah preventif agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Muhammadiyah Tegaskan: Haram Secara Syariat

Dari sisi keagamaan, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Muhammadiyah Sulsel, Prof Zulfahmi Alwi, menegaskan bahwa umrah dengan skema ponzi hukumnya haram.

Menurutnya, skema tersebut mengandung dua unsur terlarang utama dalam Islam: gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/judi).

“Dana dari jemaah baru dipakai untuk memberangkatkan pendaftar lama. Ini gharar yang tinggi, mirip gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Ia juga menyebut praktik tersebut sebagai bentuk memakan harta orang lain secara batil.

“Jika skema kolaps, yang diuntungkan hanya sebagian kecil, sementara mayoritas dirugikan. Ini mirip judi, dan jelas diharamkan,” tegas Zulfahmi.

Muhammadiyah pun mengimbau umat agar tidak tergiur umrah murah yang tidak rasional, serta hanya memilih penyelenggara resmi dan kredibel.

69 Korban, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa 69 korban kini didampinginya, dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel dan telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk dari instansi terkait, telah diperiksa.

“Dari 69 korban, baru tiga orang yang sempat menerima refund. Sisanya, 66 orang, belum menerima pengembalian dana sama sekali,” tegas Ardianto.

Polda Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian versi kepolisian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar dari dua laporan polisi.

Kemenhaj Tegaskan: Umrah Bukan Kewajiban

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ibadah umrah tidak boleh dicampuradukkan dengan praktik spekulatif dan janji manis yang tidak rasional.
Pemerintah, asosiasi, dan tokoh agama sepakat: umrah harus dijalankan sesuai kemampuan, aturan, dan prinsip syariah.

“Allah tidak mewajibkan umrah bagi yang belum mampu,” ujar Ikbal Ismail.

Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan tuntas—agar praktik umrah bermodus ponzi benar-benar berhenti dan tidak lagi mengorbankan keuangan serta kesucian ibadah umat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenhaj Saudi dan RI Diskusi Soal Dampak Kenaikan Bahan Bakar ke Tiket Pesawat

    Wamenhaj Saudi dan RI Diskusi Soal Dampak Kenaikan Bahan Bakar ke Tiket Pesawat

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 252
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia (KSA), Dr Abdul Fatah Mushat, mengingatkan Indonesia untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) global terhadap biaya penerbangan haji. Kenaikan ini dinilai berpotensi memengaruhi harga tiket pesawat bagi jemaah. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama Wakil Menteri Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 583
    • 0Komentar

    SAUDI – Imam dan khatib Masjidil Haram, Syekh Yasser Al-Dosari, menyampaikan peringatan keras soal penyalahgunaan teknologi digital dalam khutbah Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Dia mengajak umat Islam untuk menyaring informasi sebelum membagikan dan tidak mudah percaya pada akun media sosial palsu atau berbayar yang kerap menyebar fatwa palsu dan pernyataan bohong. Menurut Al-Dosari, banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Penerbangan Umrah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kemenhaj Imbau Jemaah Tetap Tenang

    Penerbangan Umrah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kemenhaj Imbau Jemaah Tetap Tenang

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 10
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Aktivitas vulkanik Anak Krakatau berdampak pada operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sejak Minggu, 6 September 2026. Kondisi tersebut turut memengaruhi perjalanan sejumlah jemaah umrah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI langsung mengambil langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan sekaligus pelayanan dan perlindungan bagi jemaah yang terdampak. Kemenhaj meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), […]

    Bagikan Berita:
  • Owner Travel PT Travelina Dijemput Polisi Usai Menikah, Imbas 29 Jemaah Umrah Kendari Telantar

    Owner Travel PT Travelina Dijemput Polisi Usai Menikah, Imbas 29 Jemaah Umrah Kendari Telantar

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 279
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Seorang pemuda berinisial AK (28) diketahui berada di balik telantarnya 29 jemaah umrah asal Kendari. Ironisnya, AK yang merupakan owner travel PT Travelina Indonesia malah sedang menikah saat ramai kabar 29 jemaah tersebut terkatung-katung di Madinah karena tak dapat hotel. AK sebelumnya tidak bisa dihubungi selama kejadian tersebut. Akhirnya, selang beberapa waktu kemudian, […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 82
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengusulkan agar skema pembiayaan haji 2027 tetap menggunakan komposisi 60:40, yakni 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Rencana Pemerintah Saudi, Mina Akan Dibangun 8 Lantai Plus Jalan Layang

    Rencana Pemerintah Saudi, Mina Akan Dibangun 8 Lantai Plus Jalan Layang

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 672
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi berencana akan menghilangkan tenda-tenda di Mina dan menggantinya dengan bangunan vertikal setinggi delapan lantai. Langkah itu menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan pengurangan kepadatan jemaah haji yang rutin terjadi setiap musim haji. “Kami dapat informasi bahwa Mina akan dibangun delapan lantai, tidak pakai tenda lagi. Jalan layang juga akan […]

    Bagikan Berita:
expand_less