Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 303
  • print Cetak

HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara.

Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan puluhan korban yang hingga kini belum mendapatkan pengembalian dana. Total kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Alih-alih berangkat umrah dengan harga murah seperti yang dijanjikan, sekitar 60–69 calon jemaah justru kehilangan dana setoran, tanpa kejelasan jadwal keberangkatan maupun refund.

Janji Umrah Murah, Skema Lama yang Terulang

Dalam berbagai promosi, program umrah subsidi tersebut menawarkan mekanisme setoran sebagian biaya, sementara sisa biaya diklaim akan “disubsidi” atau ditanggung penyelenggara. Pola ini, menurut para ahli, identik dengan skema ponzi—di mana dana jemaah baru dipakai untuk menutup kewajiban kepada jemaah lama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang keras.

“Skema ponzi itu tidak diizinkan oleh pemerintah. Itu dilarang. Tidak boleh ada umrah menggunakan skema seperti itu,” tegas Ikbal dikutip dari Harian Fajar.

Ia mengingatkan publik agar tidak kembali terjebak pola lama yang pernah memicu skandal besar Abu Tours, yang merugikan puluhan ribu jemaah di Sulsel dan daerah lain.

Harga Tak Masuk Akal, Indikasi Awal Ponzi

Ketua DPD Amphuri Sulampua, Azhar Gazali, menyebut penawaran harga umrah murah jauh di bawah standar sebagai alarm bahaya.
Menurut kesepakatan asosiasi, biaya umrah rasional berada di kisaran Rp27,5 juta, yang sudah mencakup tiket pesawat, hotel, konsumsi, dan akomodasi.

“Kalau ada yang jual Rp23,5 juta, bahkan di bawah Rp20 juta, itu tidak masuk akal. Tiket pesawat saja sudah sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Azhar menegaskan, skema ponzi selalu berkaitan dengan dua hal: harga murah dan sistem pembayaran yang menunda keberangkatan.

“Yang berangkat sekarang dibiayai oleh yang baru daftar. Kalau rekrutmen berhenti, sistemnya langsung kolaps. Tinggal tunggu waktu meledak,” katanya.

Amphuri mengaku telah melaporkan indikasi praktik tersebut ke OJK dan aparat penegak hukum, sebagai langkah preventif agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Muhammadiyah Tegaskan: Haram Secara Syariat

Dari sisi keagamaan, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Muhammadiyah Sulsel, Prof Zulfahmi Alwi, menegaskan bahwa umrah dengan skema ponzi hukumnya haram.

Menurutnya, skema tersebut mengandung dua unsur terlarang utama dalam Islam: gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/judi).

“Dana dari jemaah baru dipakai untuk memberangkatkan pendaftar lama. Ini gharar yang tinggi, mirip gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Ia juga menyebut praktik tersebut sebagai bentuk memakan harta orang lain secara batil.

“Jika skema kolaps, yang diuntungkan hanya sebagian kecil, sementara mayoritas dirugikan. Ini mirip judi, dan jelas diharamkan,” tegas Zulfahmi.

Muhammadiyah pun mengimbau umat agar tidak tergiur umrah murah yang tidak rasional, serta hanya memilih penyelenggara resmi dan kredibel.

69 Korban, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa 69 korban kini didampinginya, dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel dan telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk dari instansi terkait, telah diperiksa.

“Dari 69 korban, baru tiga orang yang sempat menerima refund. Sisanya, 66 orang, belum menerima pengembalian dana sama sekali,” tegas Ardianto.

Polda Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian versi kepolisian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar dari dua laporan polisi.

Kemenhaj Tegaskan: Umrah Bukan Kewajiban

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ibadah umrah tidak boleh dicampuradukkan dengan praktik spekulatif dan janji manis yang tidak rasional.
Pemerintah, asosiasi, dan tokoh agama sepakat: umrah harus dijalankan sesuai kemampuan, aturan, dan prinsip syariah.

“Allah tidak mewajibkan umrah bagi yang belum mampu,” ujar Ikbal Ismail.

Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan tuntas—agar praktik umrah bermodus ponzi benar-benar berhenti dan tidak lagi mengorbankan keuangan serta kesucian ibadah umat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 362
    • 0Komentar

    SAUDI – Seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial SM, dilaporkan meninggal dunia saat mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal di Makkah, Arab Saudi. SM meninggal akibat dehidrasi setelah memaksa masuk ke wilayah Makkah melalui jalur tidak resmi di gurun pasir. Menurut keterangan Junaidi, kerabat korban yang juga warga Blumbungan, […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 368
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • 13 Zulhijjah, Jemaah Tazkiyah Tour Tuntaskan Rangkaian Melontar Jumrah

    13 Zulhijjah, Jemaah Tazkiyah Tour Tuntaskan Rangkaian Melontar Jumrah

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 98
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Jemaah haji khusus Tazkiyah Tour menuntaskan rangkaian melontar jumrah di Mina pada 13 Zulhijjah 1447 H, yang bertepatan dengan hari terakhir hari tasyrik. Prosesi lontar jumrah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam ibadah haji sebelum jemaah melanjutkan rangkaian ibadah berikutnya di Masjidil Haram. Pembimbing haji Tazkiyah Tour, Ustaz Baso Pallawagau, menyampaikan kabar […]

    Bagikan Berita:
  • Takmir Masjid Jogokariyan, Kiyai Muhammad Jazir ASP Berpulang Senin 22 Desember

    Takmir Masjid Jogokariyan, Kiyai Muhammad Jazir ASP Berpulang Senin 22 Desember

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 319
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kabar duka, Takmir Masjid Jogokariyan, yang juga merupakan Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan sekaligus Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Jogokariyan, meninggal dunia pada 22 Desember 2025. Muhammad Jazir meninggal dunia pada Senin (22/12) di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan duka cita yang mendalam. Haedar pun mengenang […]

    Bagikan Berita:
  • Habiskan Waktu di Madinah, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Teladani Akhlak Rasulullah SAW

    Habiskan Waktu di Madinah, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Teladani Akhlak Rasulullah SAW

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 138
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 217 jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour yang tiba di Madinah sejak 6 Mei 2026 terus memaksimalkan waktu mereka di Kota Nabi dengan memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi, menjaga stamina, serta mengikuti pembekalan spiritual dari para pembimbing haji. Memasuki hari kedua di Madinah, para jemaah mendapatkan tausiyah khusus dari pembimbing haji Tazkiyah Tour, […]

    Bagikan Berita:
  • Intip Itinerary Umrah Bersama Tazkiyah September-Desember 2025, Tenang dan Ada Kepastian

    Intip Itinerary Umrah Bersama Tazkiyah September-Desember 2025, Tenang dan Ada Kepastian

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 359
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Melaksanakan ibadah Umrah dan Haji Khusus adalah dambaan setiap Muslim. Namun, di tengah persiapan yang kompleks, sering kali muncul kekhawatiran soal kenyamanan, dukungan selama perjalanan, hingga kepastian keberangkatan. Menjawab keresahan itu, Tazkiyah Tour menghadirkan solusi perjalanan spiritual yang mengusung konsep ‘Tenang di Setiap Langkah’ dan ‘Holistik Spiritual Journey’. Melalui video yang tayang di […]

    Bagikan Berita:
expand_less