Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
  • visibility 175
  • print Cetak

HAMRANEWS – Keinginan untuk segera menunaikan ibadah haji memang sangat kuat bagi banyak umat Muslim khususnya di Indonesia. Namun, bagi Anda yang masih tergoda mencoba ‘jalan pintas’ lewat jalur ilegal, ada satu hal yang perlu dipahami dengan serius, dan sudah berkali-kali diwanti-wanti oleh pemerintah: Anda akan dicekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.

Peringatan keras ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuannya dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.

Menurut Puji, masyarakat perlu memahami bahwa sistem haji di Arab Saudi kini diawasi secara ketat dan terintegrasi. Setiap jamaah yang memasuki wilayah Makkah selama musim haji akan diperiksa dokumennya secara digital. Artinya, celah untuk “menyelinap” hampir tidak ada lagi.

Yusron B. Ambary juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran “jalur cepat” yang kerap dibungkus dengan istilah menarik seperti haji tanpa antre atau paket khusus.

“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterbitkan otoritas Saudi yang berlaku,” tegasnya.

Peringatan ini bukan tanpa dasar. KJRI Jeddah mencatat banyak kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat Saudi karena mencoba berhaji secara ilegal. Modusnya beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas fiktif, hingga visa yang tidak sesuai dengan data pemegangnya.

Konsekuensi yang harus ditanggung pun tidak ringan. Selain dipastikan gagal menunaikan ibadah haji, pelanggar juga terancam:

  • Denda dalam jumlah besar
  • Deportasi dari Arab Saudi
  • Larangan masuk kembali (cekal) hingga 10 tahun

Dalam beberapa kasus, sanksi ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mempersulit akses perjalanan ke negara lain di kawasan tersebut.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang salah memahami konsep Haji Dakhili. Jalur ini sebenarnya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) resmi minimal satu tahun. Dengan kata lain, jalur ini bukan celah untuk mengakali keberangkatan dari Indonesia.

Begitu pula dengan istilah Haji Furoda yang kerap dipasarkan sebagai solusi tanpa antre. Pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak terpaku pada nama paket, tetapi memastikan tiga hal utama:

  • Kejelasan visa haji yang digunakan
  • Legalitas penyelenggara perjalanan
  • Kesesuaian prosedur dengan aturan resmi

Tanpa tiga hal tersebut, besar kemungkinan paket yang ditawarkan masuk dalam kategori non-prosedural atau bahkan penipuan.

Kementerian Haji bersama KJRI Jeddah menegaskan pentingnya edukasi publik yang lebih masif. Pengawasan lintas instansi juga terus diperkuat untuk mencegah semakin banyaknya korban dari praktik haji ilegal.

Pada akhirnya, ibadah haji bukan hanya soal sampai di Tanah Suci, tetapi juga tentang ketaatan pada aturan dan keikhlasan dalam prosesnya. Menempuh jalur resmi mungkin membutuhkan waktu lebih lama, namun memberikan ketenangan, keamanan, dan keberkahan yang jauh lebih besar.

Jadi, sebelum tergoda tawaran instan, ingat kembali risikonya: bukan hanya gagal berhaji, tetapi juga kehilangan kesempatan kembali ke Tanah Suci selama satu dekade.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 387
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
  • Langkah Suci Nenek Sumbuk di Usia 109 Tahun, Jemaah Haji Tertua 2025

    Langkah Suci Nenek Sumbuk di Usia 109 Tahun, Jemaah Haji Tertua 2025

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 556
    • 0Komentar

    SAUDI – Di tengah hiruk pikuk pemberangkatan haji 1446 H, ada kisah yang sunyi dari seorang jemaah dari pinggir kota bekasi. Perempuan berusia lebih dari satu abad itu, menjadi seorang Duyufurrahman dengan usia tertua. Dialah Nenek Sumbuk, jemaah haji berusia 109 tahun, yang juga berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Rumah sederhana tempat tinggalnya tampak […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 344
    • 0Komentar

    HANRANEWS — Sejumlah cakon jemaah haji harus gugur dan tidak bisa berangkat tahun depan karena dinyatakan tidak layak secara kesehata. Di Bulukumba misalnya, sebanyak 30 calon jemaah haji (CJH) asal daerah tersebut yang sebelumnya masuk daftar keberangkatan tahun 2026 dipastikan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bulukumba, Hakim Bohari, […]

    Bagikan Berita:
  • Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

    Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 548
    • 0Komentar

    SAUDI – Pendakwah Imam Djauhari menjelaskan pandangan empat mazhab fikih terkait hukum salat berjemaah ketika posisi makmum berdiri lebih di depan garis imam, atau mendahului posisi imam. Penjelasan itu disampaikan Imam Djauhari saat menunjukkan papan pengumuman bertuliskan “In Line With Imam” di Masjid Nabawi, Madinah. Papan tersebut menjadi penanda batas sejajar dengan imam, yang tidak […]

    Bagikan Berita:
  • Illustrasi wanita lansia Indonesia sedang menatap layar ponselnya. Kebijakan war tiket dinilai akan merugikan pihak yang sulit mengakses internet, termasuk lansia.

    Polemik Jika ‘War Ticket’ Haji Diterapkan, Akses Internet Belum Merata Memicu Ketidakadilan

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 160
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ketua Komisi Nasional Haji, Mustolih Siradj, menilai pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) krusial jika ingin menerapkan sistem ‘war ticket’ dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut Mustolih, aspek paling mendasar yang harus dibenahi adalah kekuatan sistem teknologi informasi (IT). Ia mengingatkan, skema “war ticket” berpotensi memicu lonjakan akses secara masif dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Rumah Jemaah Haji Asal Soppeng Terbakar saat Sedang Melontar Jumrah

    Rumah Jemaah Haji Asal Soppeng Terbakar saat Sedang Melontar Jumrah

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 444
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Perjalanan haji selalu tak luput dari cobaan. Itu dirasakan betul Anisah Naharuddin, jemaah asal Kabupaten Soppeng yang tergabung dalam Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang. Ibadah Haji Anisah, benar-benar menguji ketabahan dan keikhlasannya. Saat akan menjalankan lontar jumrah di Mina, salah satu ritual penting dalam ibadah haji, Anisah menerima kabar bahwa rumahnya di kampung […]

    Bagikan Berita:
expand_less