Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Jangan Transaksi Dulu dengan Pesawat Flyadeal, Sedang Ada Sengketa Perwakilan di RI

Jangan Transaksi Dulu dengan Pesawat Flyadeal, Sedang Ada Sengketa Perwakilan di RI

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 149
  • print Cetak

HIMPUHNEWS – Perusahaan penyelenggara ibadah umrah diminta untuk tidak melakukan transaksi dahulu dengan Flyadeal jika hendak memberangkatkan jemaah menggunakan maskapai tersebut.

PT Surya Semesta Aviasi (SSA), salah satu pemegang perwakilan Flyadeal di Indonesia, mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia untuk tidak melakukan promosi maupun transaksi yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines.

Imbauan itu berlaku selama persoalan sengketa perwakilan antara dua perusahaan terhadap maskapai asal Arab Saudi tersebut di Indonesia belum selesai.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 001/SSA/DIR-FAD/IV/2026 tentang Perwakilan Flyadeal Airlines di Indonesia yang diterbitkan pada 28 April 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa PT Surya Semesta Aviasi merupakan Perwakilan Angkutan Udara Asing (Foreign Air Transport Representative) Flyadeal Airlines di Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan Flyadeal Airlines Nomor FAD23102025-002 serta Persetujuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.009/13/9/DRJU.DAU/2025.

Melalui surat edaran tersebut, SSA meminta seluruh PPIU tidak melakukan aktivitas promosi maupun transaksi penyelenggaraan ibadah umrah pascaibadah haji 1448 Hijriah yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines di Indonesia karena dinilai berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, PPIU juga diminta tidak melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines Indonesia hingga persoalan dualisme perwakilan maskapai tersebut memperoleh penyelesaian.

Sebagai tindak lanjut, PT Surya Semesta Aviasi meminta PPIU yang memerlukan informasi lebih lanjut agar menghubungi kontak resmi yang telah ditunjuk, yakni Manager Komersial Ilham Latief dan Manager Operasi Muh. Dirgantara Madjid.

Surat edaran tersebut ditandatangani Direktur PT Surya Semesta Aviasi, Capt. Eka Hendrawan, di Jakarta pada 28 April 2026 dan turut ditembuskan kepada Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, General Manager Angkasa Pura Makassar, General Manager AirNav Makassar, serta General Manager Gapura Angkasa Makassar.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Fast Track Haji 2026, Kemenhaj Hadirkan Perjalanan Bebas Antre

    Mengenal Fast Track Haji 2026, Kemenhaj Hadirkan Perjalanan Bebas Antre

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 247
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 menghadirkan kemudahan baru bagi jemaah Indonesia melalui layanan Fast Track. Kepala Kanwil Kementerian Haji Sulsel Ikbal Ismail menyebut, skema ini memungkinkan jemaah menyelesaikan seluruh proses imigrasi Arab Saudi sejak di bandara keberangkatan. “Termasuk kartu nusuk, sebelumnya dibagikan di Arab Saudi, kini dibagikan di Embarkasi, sehingga tidak perlu lagi mengantre saat […]

    Bagikan Berita:
  • Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 218
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan penipuan jasa ibadah haji fiktif melalui media sosial. Uang rupiah dan kartu haji palsu turut disita dalam penggerebekan tersebut. Mengutip dari saudigazette, Kamis 30 April 2026, tiga orang WNI yang ditangkap tersebut bermula saat diketahui memasang konten di […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 481
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
  • Misteri Teror Bom di Pesawat Haji, BSSN Sebut Pelaku Tidak Pakai Jaringan Internet

    Misteri Teror Bom di Pesawat Haji, BSSN Sebut Pelaku Tidak Pakai Jaringan Internet

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 440
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ancaman bom yang terjadi di Pesawat Saudia Airlines yang mengangkut jemaah haji di Indonesia rupanya bukan lewat internet. Tapi lewat sambungan telepon. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi, menyebut, ancaman bom yang terjadi pada pertengahan Juni 2025 itu tidak sulit dideteksi dari sisi komunikasi digital. Menurutnya, […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 371
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kekhawatiran akan batalnya pemberangkatan jemaah Haji Khusus pada musim haji 1447 H/2026 M mendapat tanggapan resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan masih menunggu penyelesaian tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku. Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyampaikan bahwa BPKH tetap berkomitmen penuh […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penipuan Umrah, Warga Maros Ramai-ramai Lapor ke Polrestabes Makassar

    Kasus Penipuan Umrah, Warga Maros Ramai-ramai Lapor ke Polrestabes Makassar

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 536
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Penipuan dan pemerasan berkedok perjalanan ibadah umrah terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini, sejumlah warga asal Mallawa, Kabupaten Maros, termasuk di antaranya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan sebuah biro perjalanan umrah di Kota Makassar ke Polrestabes Makassar karena diduga melakukan penipuan. Mereka mendatangi kantor Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani, Senin (4/8/2025), […]

    Bagikan Berita:
expand_less