Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kisruh Sistem Syarikah, PPIH Akhirnya Terbitkan Aturan Mekanisme Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah di Makkah

Kisruh Sistem Syarikah, PPIH Akhirnya Terbitkan Aturan Mekanisme Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah di Makkah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
  • visibility 256

SAUDI – Pemerintah akhirnya merespons berbagai keluhan yang muncul akibat penyelenggaraan haji tahun ini yang menerapkan sistem Syarikah, atau pelayanan yang ditangani oleh perusahaan khusus di Tanah Suci.

Sistem pelayanan dengan Syarikah tersebut menimbulkan polemik karena banyak jemaah haji yang terpisah dari keluarganya, lantaran beda Syarikah.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Muchlis M Hanafi mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah.

Edaran tersebut ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan terbit hari ini, Sabtu 17 Mei 2025.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M Hanafi.

Dijelaskan Muchlis yang juga merupakan Direktur Layanan Haji Luar Negeri, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan).

Menurut Muchlis Hanafi, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis M Hanafi.

Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” tegas Muchlis M Hanafi.

“Hal ini penting agarkeberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.

Selaku Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi meminta Kepala Daker Mekkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. Ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandasnya.

Jemaah haji Indonesia mulai datang ke Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka adalah jemaah haji yang berangkat pada gelombang I dan terlebih dahulu menetap di Madinah selama lebih kurang sembilan hari. Sampai dengan saat ini, tercatat sudah lebih dari 120 kelompok terbang (kloter) dengan 47.014 jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah.

Selain itu, Makkah mulai hari ini juga sudah menerima kedatangan jemaah haji yang berangkat pada gelombang II, dari Tanah Air mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hingga malam ini, ada 14 kloter yang dijadwalkan masuk Makkah dari kedatangan di Bandara Jeddah dengan total sekitar 5.300 jemaah. Proses kedatangan jemaah gelombang II dari Jeddah ke Makkah berlangsung dari 17 – 31 Mei 2025.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernikahan Unik di Makassar, Ada Undian 3 Paket Umrah untuk Tamu Undangan

    Pernikahan Unik di Makassar, Ada Undian 3 Paket Umrah untuk Tamu Undangan

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle MUHAMMAD FADLI
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tamu undangan di acara pernikahan biasanya langsung pulang setelah makan dan salaman dengan kedua mempelai serta keluarga. Tetapi pada pernikahan Zalsa dan Sabar di Hotel Claro, Makassar, Jumat, 28 November 2025 ini berbeda. Tamu dengan setia menunggu hingga akhir acara. Keluarga besar H Akbar sebagai tuan rumah membuat sesuatu yang unik. Yakni dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

    Komnas Haji Sebut Pelaku Umrah Mandiri Tanggung Sendiri Semua Risiko, Termasuk Jika Meninggal

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 162
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa umrah mandiri bisa membuat jamaah kehilangan perlindungan penuh yang selama ini perlindungan tersebut diberikan oleh pihak travel resmi. “Satu hal lagi yang harus diperhatikan bagi mereka yang memilih menggunakan umrah mandiri ini, tentu segala risiko-risiko selama perjalanan, dari sejak dia take off pesawat dari […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    200-an Pegawai Kemenag dan 50 Orang Pegawai Kemenkes Gabung di Kementerian Haji-Umrah

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 202
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan langkah besar dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Salah satunya dengan menarik ratusan pegawai lintas kementerian. Menurut Dahnil, ada sekitar 200 pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) dan 50 pegawai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus Play Button

    Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus https://www.youtube.com/watch?v=om-G6f2ZivM&t=1748s Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • PPIH Arab Saudi Ditekankan Hafal 8 Syarikah dan Lokasi Markasnya Selama di Armuzna

    PPIH Arab Saudi Ditekankan Hafal 8 Syarikah dan Lokasi Markasnya Selama di Armuzna

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MADINAH – Menjamin keamanan Jemaah Haji selama di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M menghadapi tantangan baru, yakni penempatan jemaah berbasis Syarikah (perusahaan yang melayani jemaah). Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Kabid Linjam) Harun Ar-Rasyid menyampaikan bahwa anggota PPIH Daker Madinah sebagian bakal ditempatkan di beberapa tempat […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 221
    • 0Komentar

    SAUDI – Seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial SM, dilaporkan meninggal dunia saat mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal di Makkah, Arab Saudi. SM meninggal akibat dehidrasi setelah memaksa masuk ke wilayah Makkah melalui jalur tidak resmi di gurun pasir. Menurut keterangan Junaidi, kerabat korban yang juga warga Blumbungan, […]

    Bagikan Berita:
expand_less