Kemenhaj Buka Peluang Pidanakan Travel Penelantar Jemaah Umrah, Tak Cuma Dicabut Izinnya
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah Ri
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka peluang membawa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menelantarkan jemaah ke ranah pidana.
Pemerintah menegaskan pelaku tidak cuma akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, tetapi juga dapat diproses secara hukum jika terbukti melakukan penipuan atau merugikan jemaah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyusul maraknya laporan travel umrah yang menelantarkan jemaah di Arab Saudi.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Dahnil saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Dahnil, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara umrah. Tidak akan ada toleransi bagi travel yang terbukti menelantarkan jemaah.
Bahkan, kata dia, satu kali pelanggaran saja sudah cukup untuk menjadi dasar penutupan izin operasional travel tersebut.
Namun, langkah pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Kemenhaj juga akan mendorong proses pidana terhadap oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah.
Penindakan pidana itu mencakup berbagai praktik yang merugikan masyarakat, mulai dari penelantaran jemaah di Tanah Suci, tidak membelikan tiket kepulangan, hingga dugaan penjualan layanan badal dan dam palsu yang disebut telah menyebabkan kerugian jemaah mencapai miliaran rupiah.
Menurut Dahnil, langkah hukum diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenhaj yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih selektif dalam memilih travel umrah. Calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi, rekam jejak yang baik, serta memberikan kepastian layanan dan keberangkatan sehingga terhindar dari praktik penipuan maupun penelantaran.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
- Sumber: https://haji.go.id/berita/tindak-tegas-travel-nakal-kemenhaj-pastikan-sanksi-penutupan-izin-hingga-pidana-bagi-penelantar-jemaah-1785512808397
