Giliran Travel Gema Suara Talbia Diblokir Kementerian Haji dan Umrah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID — Setelah sebelumnya Travel Annisa Ahmada Travelindo yang bermasalah, kini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Terbaru, PT Gema Suara Talbia menjadi travel yang mendapat tindakan berupa pemblokiran penuh akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Pemblokiran tersebut mulai berlaku sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB. Kebijakan itu diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan umrah oleh perusahaan tersebut.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan evaluasi menemukan adanya 103 jemaah yang terdampak hingga mengalami gagal berangkat.
Selain persoalan keberangkatan, Kemenhaj juga menemukan masalah pelayanan yang menyebabkan jemaah terlantar selama berada di Arab Saudi.
Persoalan lainnya adalah kewajiban pengembalian dana atau refund kepada jemaah yang hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.
“Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami. Setiap PPIU memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memenuhi hak-hak jemaah. Ketika ditemukan pelanggaran dan kewajiban tersebut tidak diselesaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai aturan,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Atty, pemblokiran akun SISKOPATUH merupakan salah satu instrumen pengawasan pemerintah agar penyelenggara segera menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada jemaah.
“Kami ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian dan pelindungan. Penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap pelayanan yang dijanjikan maupun hak jemaah yang timbul apabila keberangkatan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih selektif sebelum memilih travel umrah. Calon jemaah diminta memastikan legalitas, status izin, dan informasi mengenai PPIU melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan terus diperkuat untuk memastikan layanan yang aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi jemaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
