Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » 75 Tahun Penyelenggaraan Haji di Bawah Kemenag, Nasaruddin Paparkan Poin Percepatan Transisi ke BPH

75 Tahun Penyelenggaraan Haji di Bawah Kemenag, Nasaruddin Paparkan Poin Percepatan Transisi ke BPH

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
  • visibility 33

JAKARTA – Sekitar 75 tahun lamanya penyelenggaraan haji di bawah kendali Kementerian Agama. Kini tiba saatnya Kemenag (Kementerian Agama) menyerahkan mandat tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) sesuai Peraturan Presiden No 154 tahun 2024.

Dalam rentang panjang itu, dinamika dan tantangan senantiasa hadir setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji. Hal yang patut disyukuri adalah setiap dinamika dan tantangan yang terjadi, selalu dapat diatasi.

“Tahun ini mungkin terakhir Kemenag menjadi penyelenggara haji. Yang jelas, kami tidak mewariskan masalah. Kami mewariskan segudang catatan pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran dan fondasi kuat dalam upaya memperbaiki penyelenggaraan haji di masa mendatang,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (14/7/2025).

“Penyelenggaraan haji bukan hanya soal pelayanan teknis. Ini soal pengabdian, perubahan, kolaborasi, dan keberlanjutan. Mari terus jaga semangat agar penyelenggaraan ibadah haji Indonesia semakin berdampak dan bermaslahat,” tandasnya.

Ada lima harapan yang disampaikan Menag. Pertama, percepatan penyiapan regulasi haji. Menag berharap perubahan UU 8 tahun 2019 bisa segera selesai. Sebab, regulasi itu menjadi panduan pokok bagi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

“Perlu percepatan dalam penyelesaian regulasi haji di Indonesia. Sebab, penyelenggaraan haji juga terikat dengan timeline yang dibuat oleh Arab Saudi. Bulan Juli 2025 sudah harus ada transfer dana awal, lalu di Agustus harus konfirmasi penggunaan lokasi tenda musim haji dan mulai kontrak layanan dasar, hotel, transportasi, dan maskapai,” sebut Menag.

“Persiapan harus dilakukan lebih awal agar jemaah bisa mendapat layanan terbaik di tahun mendatang,” sambungnya.

Kedua, percepatan proses transisi. Percepatan regulasi diharapkan akan mempercepat proses transisi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji. Proses transisi ini baik yang berkenaan dengan SDM maupun infrastruktur, pusat hingga daerah.

“Kami berharap ini juga bisa segera dilakukan, terutama setelah undang-undangnya jelas. Sehingga, haji 2026 bisa segera dipersiapkan dengan sebaik mungkin,” ucapnya.

Ketiga, transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif di Arab Saudi. Salah satu pelajaran dari dinamika penyelenggaraan haji 2025 adalah perubahan sistem dan kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Hal ini harus dapat direspons dengan cepat dengan membentuk tata kelola penyelenggaraan yang lebih adaptif, mulai dari proses pelunasan yang juga mencakup kebijakan penggabungan mahram dan pendamping, pemvisaan, pembentukan kloter, hingga penyediaan layanan.

“Saya berharap Indonesia bisa menjadi pelopor dalam mendukung transformasi dan digitalisasi penyelenggaraan haji yang sedang digalakkan Saudi,” ucap Menag.

Keempat, penguatan komitmen istitha’ah kesehatan. Pemerintah Arab Saudi tahun ini sangat konsen terhadap isu kesehatan jemaah. Meski jumlah jemaah haji yang wafat tahun ini turun, perhatian terhadap syarat kesehatan jemaah perlu lebih diperkuat.

“Terobosan fiqih taysir memang sangat progresif. Tapi tetap saja bahwa haji adalah fisik dan karenanya istithaah kesehatan jemaah harus diperhatikan,” kata Menag.

Kelima, mewujudkan haji yang berdampak, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi. Secara spiritual, penyelenggaraan haji diharapkan meningkatkan kualitas beragama Muslim Indonesia menjadi pribadi yang lebih bertakwa dan bersyukur. Pengalaman melihat langsung beragam praktik beribadah dan interaksi lintas negara selama di Tanah Suci juga bisa menguatkan kebijaksanaan dalam merespons keragaman.

“Dampak lain dari penyelenggaraan haji adalah aspek ekonomi. Penguatan ekosistem ekonomi haji telah berlangsung dalam beberapa tahun dan tahun ini meningkat tajam. Ini patut untuk dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang,” tegas Menag.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    eSIM Bisa Langsung Aktif: Jemaah Haji Kini Bisa Terhubung ke Internet Begitu Tiba di Saudi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuat terobosan baru dengan memudahkan akses digital melalui layanan eSIM yang langsung aktif saat jemaah tiba di Tanah Suci, tanpa perlu mengunjungi gerai atau menunggu hingga sampai ke hotel. Dilaporkan oleh Saudi Gazette, inisiatif ini diprakarsai oleh Komisi Komunikasi, Antariksa, dan Teknologi (CST) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Tidak Boleh Overstay, Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Sanksi Tegas

    Jemaah Haji Tidak Boleh Overstay, Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Sanksi Tegas

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SAUDI – Visa haji yang berlaku untuk para jemaah haji dari seluruh dunia, cuma berlaku untuk kepentingan haji. Ketika prosesi berhaji selesai, maka jemaah haji harus langsung pulang dan tidak boleh memperpanjang waktu bermukim di Makkah karena visanya cuma visa berhaji. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jemaah haji untuk segera meninggalkan […]

    Bagikan Berita:
  • Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia. UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu. Aturan ini pun resmi berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • Dua Pekan Setelah Penutupan Haji 2025, 3 Jemaah Hilang Belum Juga Ditemukan

    Dua Pekan Setelah Penutupan Haji 2025, 3 Jemaah Hilang Belum Juga Ditemukan

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan bahwa proses pencarian tiga jemaah haji asal Indonesia yang masih hilang di Tanah Suci kini memasuki tahap baru. Setelah lebih dari dua bulan dilakukan pencarian secara manual, pola pencarian diubah menjadi metode ante mortem dan post mortem dengan pencocokan DNA. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
  • Presiden Prabowo Minta Badan Penyelenggara Haji Berantas Kartel, Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Manipulasi

    Presiden Prabowo Minta Badan Penyelenggara Haji Berantas Kartel, Berangkat ke Tanah Suci Tanpa Manipulasi

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SAUDI – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), yang juga merupakan mantan Juru Bicara Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut praktik kartel dalam penyelenggaraan haji harus diberantas. Dia menyebut, terjadi praktik kartel dalam pelaksanaan ibadah haji Indonesia, sehingga Prabowo Subianto ingin praktik itu dihilangkan. “Mau ada yang marah atau tidak, terserah […]

    Bagikan Berita:
expand_less