Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
  • visibility 54

RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan.

Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak atas properti lainnya kepada pihak non-Saudi, baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga nirlaba.

Hak tersebut mencakup kepemilikan penuh, hak guna, sewa jangka panjang, dan bentuk hak atas tanah lainnya di zona tertentu yang akan ditetapkan oleh Dewan Menteri.

Pembatasan di Makkah dan Madinah Tetap Berlaku

Meskipun akses kepemilikan diperluas, regulasi tetap melarang kepemilikan properti oleh pihak asing di area tertentu, khususnya di Makkah dan Madinah.

Pengecualian hanya berlaku untuk individu Muslim dengan persyaratan ketat. Larangan yang sebelumnya juga diberlakukan untuk warga negara Teluk (GCC) kini dicabut, sehingga seluruh pihak non-Saudi berada di bawah kerangka regulasi yang sama.

Zona Kepemilikan dan Batasan Hak
Dewan Menteri, bekerja sama dengan Otoritas Umum Real Estat dan dengan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, akan menentukan lokasi geografis di mana kepemilikan properti oleh asing diizinkan. Mereka juga akan menetapkan batas persentase kepemilikan dan jangka waktu hak guna.

Ketentuan untuk Individu dan Badan Usaha
Warga asing yang tinggal secara legal di Arab Saudi diperbolehkan memiliki satu unit rumah untuk penggunaan pribadi di luar zona terbatas. Makkah dan Madinah tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Untuk badan usaha, perusahaan non-terdaftar dengan pemegang saham asing, dana investasi berlisensi, dan entitas tujuan khusus diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi—termasuk di kota suci—selama digunakan untuk kebutuhan operasional atau perumahan karyawan. Perusahaan publik dan kendaraan investasi juga dapat membeli properti dengan tetap mematuhi regulasi Otoritas Pasar Modal Saudi.

Kepemilikan untuk Entitas Diplomatik
Misi diplomatik dan organisasi internasional dapat memiliki properti untuk keperluan resmi dan perumahan staf, dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri serta prinsip resiprositas dengan negara asal.

Registrasi Wajib dan Biaya Transfer

Semua pihak non-Saudi wajib mendaftarkan diri ke otoritas terkait sebelum melakukan akuisisi. Hak kepemilikan atau hak guna dianggap sah secara hukum hanya setelah tercatat dalam registri nasional properti. Setiap transaksi akan dikenakan biaya transfer hingga 5%.

Sanksi Pelanggaran

Aturan baru ini juga memuat mekanisme penegakan ketat. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10 juta riyal. Jika ditemukan informasi palsu, properti dapat diperintahkan untuk dijual secara paksa, dan hasil penjualan—setelah dikurangi biaya—akan masuk ke kas negara.

Sebuah komite di bawah Otoritas Umum Real Estat akan menangani penyelidikan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi. Keputusan komite dapat diajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Gantikan Regulasi Lama

Undang-undang baru ini mencabut Royal Decree No. M/15 Tahun 2000 yang sebelumnya menjadi dasar hukum kepemilikan properti asing di Arab Saudi. Regulasi pelaksana yang mengatur batas geografis, teknis implementasi, serta persyaratan rinci diperkirakan akan diterbitkan dalam enam bulan ke depan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    Lowongan Kerja BP Haji, Dahnil Anzar Sebut Sedang Siapkan Penerimaan SDM Baru

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Badan Penyelenggara Haji akan mulai melaksanakan penyelenggaraan haji tahun 2026, setelah penyelenggaraan Haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) resmi berakhir tahun ini. BP Haji pun terus mematangkan berbagai persiapan, termasuk penataan kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) secara menyeluruh. Langkah tersebut seiring dengan akan disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang […]

    Bagikan Berita:
  • Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Puas dengan Fasilitas dan Layanan

    Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Puas dengan Fasilitas dan Layanan

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 186
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour tiba di tanah air, Senin, 16 Juni 2025. Terdiri dari tiga debarkasi; Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Selama sebulan penuh, 170 jemaah berjuang meraih haji mabrur. Kini misi itu telah tuntas dan bisa kembali hadir di tengah-tengah keluarga. Pembimbing haji Tazkiyah Tour, Muhammad Amin Sahib mengaku terhormat bisa […]

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    Masih Ada Kasus Polio, Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji-Umrah Vaksin Polio Mulai 2025

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rupanya ada alasan urgen yang mendasari Pemerintah Arab Saudi mewajibkan para jemaah haji Indonesia maupun jemaah umrah dari negeri ini untuk melakukan vaksin polio, alias Derived Polio Virus (VDPV). Pakar kesehatan menegaskan kebijakan ini merupakan respons proaktif negeri itu terkait kondisi kesehatan global dan temuan kasus di dalam negeri. “Kenapa tahun ini vaksin […]

    Bagikan Berita:
  • Lebih dari 94 Ribu Orang Terlibat dan Bertugas Melayani Jemaah Haji 2025 di Arab Saudi

    Lebih dari 94 Ribu Orang Terlibat dan Bertugas Melayani Jemaah Haji 2025 di Arab Saudi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 76
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi mencatat, ada sebanyak lebih dari 94.000 orang terlibat dalam penyelenggaraan musim haji di Arab Saudi, yang pada awal Juni 2025 diikuti oleh sekitar 1,4 juta jemaah dari berbagai negara. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melaporkan, para petugas melayani jemaah di berbagai bidang dan lokasi operasional di Makkah serta Madinah […]

    Bagikan Berita:
  • Prabowo Berangkat ke Arab Saudi, Bahas Perkampungan Haji RI di Makkah photo_camera 1

    Prabowo Berangkat ke Arab Saudi, Bahas Perkampungan Haji RI di Makkah

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 256
    • 0Komentar

    JAKARTA – Prabowo Subianto didampingi Menteri Agama RI Nasaruddin Umar behrangkat menuju Jeddah, bertemu Raja Arab Saudi pada Selasa 1 Juli 2025. Keberangkatan ini dalam rangka kunjungan kerja ke Arab Saudi, sekaligus membahas beberapa hal penting. Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan, rencananya Presiden Prabowo akan bertemu dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membahas tentang […]

    Bagikan Berita:
  • Kuota Haji Indonesia di Tangan Pemerintah Saudi, Akan Diumumkan Resmi pada 10 Juli

    Kuota Haji Indonesia di Tangan Pemerintah Saudi, Akan Diumumkan Resmi pada 10 Juli

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 74
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah ramainya isu terkait kuota haji Indonesia yang akan dikurangi, keputusan terkait kuota tersebut tetap ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jumlah kuota haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan, kuota resmi baru […]

    Bagikan Berita:
expand_less