Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
  • visibility 380

RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan.

Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak atas properti lainnya kepada pihak non-Saudi, baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga nirlaba.

Hak tersebut mencakup kepemilikan penuh, hak guna, sewa jangka panjang, dan bentuk hak atas tanah lainnya di zona tertentu yang akan ditetapkan oleh Dewan Menteri.

Pembatasan di Makkah dan Madinah Tetap Berlaku

Meskipun akses kepemilikan diperluas, regulasi tetap melarang kepemilikan properti oleh pihak asing di area tertentu, khususnya di Makkah dan Madinah.

Pengecualian hanya berlaku untuk individu Muslim dengan persyaratan ketat. Larangan yang sebelumnya juga diberlakukan untuk warga negara Teluk (GCC) kini dicabut, sehingga seluruh pihak non-Saudi berada di bawah kerangka regulasi yang sama.

Zona Kepemilikan dan Batasan Hak
Dewan Menteri, bekerja sama dengan Otoritas Umum Real Estat dan dengan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, akan menentukan lokasi geografis di mana kepemilikan properti oleh asing diizinkan. Mereka juga akan menetapkan batas persentase kepemilikan dan jangka waktu hak guna.

Ketentuan untuk Individu dan Badan Usaha
Warga asing yang tinggal secara legal di Arab Saudi diperbolehkan memiliki satu unit rumah untuk penggunaan pribadi di luar zona terbatas. Makkah dan Madinah tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Untuk badan usaha, perusahaan non-terdaftar dengan pemegang saham asing, dana investasi berlisensi, dan entitas tujuan khusus diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi—termasuk di kota suci—selama digunakan untuk kebutuhan operasional atau perumahan karyawan. Perusahaan publik dan kendaraan investasi juga dapat membeli properti dengan tetap mematuhi regulasi Otoritas Pasar Modal Saudi.

Kepemilikan untuk Entitas Diplomatik
Misi diplomatik dan organisasi internasional dapat memiliki properti untuk keperluan resmi dan perumahan staf, dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri serta prinsip resiprositas dengan negara asal.

Registrasi Wajib dan Biaya Transfer

Semua pihak non-Saudi wajib mendaftarkan diri ke otoritas terkait sebelum melakukan akuisisi. Hak kepemilikan atau hak guna dianggap sah secara hukum hanya setelah tercatat dalam registri nasional properti. Setiap transaksi akan dikenakan biaya transfer hingga 5%.

Sanksi Pelanggaran

Aturan baru ini juga memuat mekanisme penegakan ketat. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10 juta riyal. Jika ditemukan informasi palsu, properti dapat diperintahkan untuk dijual secara paksa, dan hasil penjualan—setelah dikurangi biaya—akan masuk ke kas negara.

Sebuah komite di bawah Otoritas Umum Real Estat akan menangani penyelidikan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi. Keputusan komite dapat diajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Gantikan Regulasi Lama

Undang-undang baru ini mencabut Royal Decree No. M/15 Tahun 2000 yang sebelumnya menjadi dasar hukum kepemilikan properti asing di Arab Saudi. Regulasi pelaksana yang mengatur batas geografis, teknis implementasi, serta persyaratan rinci diperkirakan akan diterbitkan dalam enam bulan ke depan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 189
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, ada perbedaan dalam pembagian kuota haji ke setiap daerah. Antrean berangkat haji di Indonesia akan dibuat sama menjadi 26,4 tahun. “(Pembagian kuota haji) salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Sulsel Akan Turunkan Tim Pemantau di Bandara Cegah Haji Ilegal

    Kemenhaj Sulsel Akan Turunkan Tim Pemantau di Bandara Cegah Haji Ilegal

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 125
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Meskipun sudah berkali-kali diingatkan, Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan menyebut masih selalu ada oknum yang memperjualbelikan paket pemberangkatan haji ilegal alias tanpa jalur resmi. Kepala Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H Ikbal Ismail menyebutkan, Haji tahun 2026 yang bisa berangkat cuma dua, yakni haji reguler dan haji khusus yang […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Buka Tahap Pemilihan Paket Haji Langsung 2026 via Nusuk Hajj, untuk Warga Negara Ini

    Arab Saudi Buka Tahap Pemilihan Paket Haji Langsung 2026 via Nusuk Hajj, untuk Warga Negara Ini

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 113
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi meluncurkan tahap preferensi paket layanan bagi jemaah dalam skema ‘Direct Hajj Program’ untuk musim Haji 2026. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh kementerian melalui pernyataan resmi. Tahap ini dapat diakses melalui platform Nusuk Hajj dan memungkinkan calon jemaah dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk meninjau serta membandingkan […]

    Bagikan Berita:
  • Klinik Memori, Layanan Kesehatan Baru Saudi untuk Jemaah dengan Gangguan Kognitif Hingga Demensia

    Klinik Memori, Layanan Kesehatan Baru Saudi untuk Jemaah dengan Gangguan Kognitif Hingga Demensia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 228
    • 0Komentar

    MEKKAH – Gebrakan baru diambil Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi jemaah haji dan umrah. Badan Kesehatan Mekkah resmi membuka Klinik Memori Mekkah di Rumah Sakit Raja Abdulaziz, bekerja sama dengan King Abdullah Medical City. Klinik tersebut menjadi fasilitas khusus untuk diagnosis dan perawatan dini gangguan memori, mulai dari gangguan kognitif […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Group Silaturahmi Alumni Jemaah di Gorontalo, Dihadiri Kakanwil Kemenag hingga Ketua KKSS

    Tazkiyah Group Silaturahmi Alumni Jemaah di Gorontalo, Dihadiri Kakanwil Kemenag hingga Ketua KKSS

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 444
    • 0Komentar

    GORONTALO — Manajemen holding perusahaan perjalanan haji dan umrah, Tazkiyah Group, menggelar acara silaturahmi, Minggu malam, 18 Mei 2025. Berkumpul bersama para alumni jemaah dari provinsi di bagian utara Pulau Sulawesi itu. Acara dikemas lebih santai, hangat, dan penuh kekeluargaan di Zarona Coffee, kafe milik H Asman Siregar, Pimpinan Tazkiyah Cabang Gorontalo. Silaturahmi yang meriah […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji dan Umrah Ungkap Kebocoran Dana Berpotensi Tembus Rp5 T Per Tahun

    Menteri Haji dan Umrah Ungkap Kebocoran Dana Berpotensi Tembus Rp5 T Per Tahun

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggaran penyelenggaraan ibadah haji punya potensi kebocoran yang nilainya tidak main-main. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan hitung-hitungannya terkait potensi kebocoran dana haji yang bisa mencapai Rp 5 triliun per tahun. Menurut Gus Irfan, angka tersebut bukan hasil dugaan sembarangan, melainkan berdasarkan kalkulasi para peneliti […]

    Bagikan Berita:
expand_less