Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
  • visibility 229
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam menentukan jenis haji yang akan dijalankan.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta, 16 Maret 2026.

Surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi.

Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Puji Raharjo. Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 riyal Arab Saudi atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Melalui edaran ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berangkat Haji Berdua, Resnawati Tappa Pulang Sendiri Tanpa Sang Suami

    Berangkat Haji Berdua, Resnawati Tappa Pulang Sendiri Tanpa Sang Suami

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 450
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Debarkasi Asrama Haji Sudiang, Makassar, mulai diramaikan oleh riuh sambutan keluarga jemaah yang baru tiba dari Tanah Suci, beberapa hari terakhir. Pada Jumat 13 Juni lalu, satu di antara ribuan jemaah yang tiba adalah seorang perempuan paruh baya, Resnawati Mustafa Tappa. Dengan tetap tegar, wanita paruh baya ini tiba di Bandara Sultan Hasanuddin […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Benarkan Larangan Ambil Gambar di Masjidilharam Mulai Tahun 2026

    Arab Saudi Benarkan Larangan Ambil Gambar di Masjidilharam Mulai Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 339
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Saudi mengonfirmasi kebijakan baru yang melarang seluruh bentuk pengambilan gambar di dalam Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Keputusan ini menandai perubahan dari pedoman sebelumnya yang hanya membatasi jenis-jenis pengambilan gambar tertentu. Aturan baru tersebut berlaku untuk telepon genggam, kamera profesional, serta seluruh perangkat perekam lainnya, dan akan mulai […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Pemenang Undian Umrah Berangkat Bersama Sint Travel

    Guru Pemenang Undian Umrah Berangkat Bersama Sint Travel

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 371
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Senyum terus terpancar dari wajah Muliaty. Di lobi Hotel Dalton, Rabu, 9 Juli 2025, dia yang mengenakan kemeja biru menyapa dengan ramah banyak orang. Di hotel itulah Muliaty akan menginap malam ini. Bagian dari fasilitas yang dinikmatinya sebagai pemenang undian umrah Sint Travel, anak usaha Tazkiyah Group. Kamis, 10 Juli 2025, Muliaty akan terbang […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Makassar 325 Orang, Berangkat ke Tanah Suci Bulan April 2026

    Jemaah Haji Makassar 325 Orang, Berangkat ke Tanah Suci Bulan April 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 254
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Makassar, Muhammad Amrullah Arief, melaporkan secara langsung kesiapan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) tahun 2026 kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam pertemuan di Balai Kota Makassar, Kamis 26 Februari 2026. Dalam audiensi tersebut, Amrullah menyampaikan sebanyak ratusan jemaah asal Kota Makassar dipastikan berangkat tahun ini […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penipuan Umrah, Warga Maros Ramai-ramai Lapor ke Polrestabes Makassar

    Kasus Penipuan Umrah, Warga Maros Ramai-ramai Lapor ke Polrestabes Makassar

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 388
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Penipuan dan pemerasan berkedok perjalanan ibadah umrah terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini, sejumlah warga asal Mallawa, Kabupaten Maros, termasuk di antaranya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan sebuah biro perjalanan umrah di Kota Makassar ke Polrestabes Makassar karena diduga melakukan penipuan. Mereka mendatangi kantor Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani, Senin (4/8/2025), […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenag Meminta Maaf Atas Kekacauan Pelayanan Jemaah Haji di Armuzna

    Kemenag Meminta Maaf Atas Kekacauan Pelayanan Jemaah Haji di Armuzna

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 355
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah diwarnai berbagai masalah pelayanan, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyampaikan permohonan maaf terkait itu. Sebelumnya, sejumlah kendala terjadi selama puncak ibadah haji 2025 di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Beberapa kendala itu antara lain keterlambatan evakuasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina, hingga penempatan jemaah di tenda Arafah yang tidak sesuai dengan rencana. Dirjen Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
expand_less