Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

Aturan Baru Dam Haji 2026, Penyembelihan Tidak Boleh di Luar Jalur Resmi Saudi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
  • visibility 67

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam menentukan jenis haji yang akan dijalankan.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta, 16 Maret 2026.

Surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi.

Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Puji Raharjo. Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 riyal Arab Saudi atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Di sisi lain, pemerintah juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Melalui edaran ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tazkiyah Tour Hadir di Travel Fair GUTF MaRI Selama 6-8 Februari

    Tazkiyah Tour Hadir di Travel Fair GUTF MaRI Selama 6-8 Februari

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 130
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan umrah berstandar ISO ISO 9001:2015, Tazkiyah Trour, ikut meramaikan pameran travel umrah Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026 yang diselenggarakan di Makassar selama 6 hingga 8 Februari 2026. Sejumlah paket penyelenggaraan umrah dihadirkan Tazkiyah Group selama event yang berlangsung di Mal Ratu Indah (MaRI), Makassar tersebut. Selama event, Tazkiyah mengandalkan paket-paket […]

    Bagikan Berita:
  • Masalah Jaminan Kesehatan Hambat Pelunasan Haji Khusus, PIHK Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    Masalah Jaminan Kesehatan Hambat Pelunasan Haji Khusus, PIHK Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 225
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Meskipun sudah dibuka, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bipih Khusus musim haji 1447 H/2026 M belum dapat berjalan optimal. Hingga Jumat, 28 November 2025, belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan, hal itu ditengarai akibat munculnya persyaratan baru yang dinilai minim atau bahkan tanpa sosialisasi. Dalam Keputusan Menteri […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah Ramadan Menghidupkan Pengalaman Spiritual Berbeda, Ini Alasannya

    Umrah Ramadan Menghidupkan Pengalaman Spiritual Berbeda, Ini Alasannya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 156
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menunaikan ibadah umrah di bulan Ramadan diyakini menghidupkan pengalaman spiritual yang berbeda dibanding bulan-bulan lainnya. Keistimewaan ini tidak hanya terletak pada ritual umrah itu sendiri, tetapi juga pada limpahan pahala dan rangkaian ibadah tambahan yang menyertainya sepanjang bulan suci. CEO Tazkiyah Tour, Ahmad Yani Fachruddin, melalui media sosial resmi Tazkiyah Group menegaskan bahwa […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Usul 50 Persen Petugas Haji dari Unsur TNI–Polri, Supaya Tak Ada Jatah yang Dipolitisasi

    DPR Usul 50 Persen Petugas Haji dari Unsur TNI–Polri, Supaya Tak Ada Jatah yang Dipolitisasi

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 142
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, melempar usulan mengejutkan terkait penyelenggaraan haji di tahun 2026. Saleh meminta setengah dari kuota petugas haji diisi oleh personel TNI dan Polri, agar penempatan petugas terbebas dari kesan praktik “jatah politik”. Jika TNI atau Polri yang mengisi, menurut dia, sudah pasti […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Kini Ajukan Praperadilan

    Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Kini Ajukan Praperadilan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 109
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026. Dalam permohonannya, […]

    Bagikan Berita:
  • Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 430
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Qiblatain, atau secara literal masjid dua kiblat, berada di sekitar 7 kilometer dari Masjid Nabawi, di Barat Laut Kota Madinah. Masjid ini dinamai Qiblatain, karena itu adalah titik tempat Rasulullah Saw sedang salat, lalu turun wahyu melalui Malaikat Jibril yang memerintahkan mengubah arah kiblat. Dari sebelumnya Baitul Maqdis Palestina, menjadi Masjidilharam, di […]

    Bagikan Berita:
expand_less