Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025
- visibility 71

SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kini semakin tegas menegakkan aturan kebersihan. Setiap orang, baik itu warga lokal maupun wisatawan, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, entah di jalan, taman, atau dari kendaraan.
Pelanggaran semacam ini tidak lagi akan dianggap sepele, lantaran sanksinya bisa menguras kantong.
Mengutip media lokal Okaz, otoritas kota dan desa di seluruh wilayah Saudi mulai menerapkan denda antara 200 hingga 1.000 riyal untuk pelanggaran umum.
Akan tetapi, bagi mereka yang kedapatan membakar, mengubur, atau membuang sampah di area publik seperti taman dan hutan, dendanya bisa melonjak hingga 2.000 riyal, atau setara Rp8 juta.
Pengawasan Digital, Warga Jadi Mata Pemerintah
Penegakan aturan ini tak hanya mengandalkan aparat, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat. Di wilayah Hail, sistem pelaporan pelanggaran sudah aktif. Kendaraan yang terlihat membuang sampah sembarangan dapat dilaporkan langsung melalui sistem kota.
Pemerintah bahkan menyediakan dua aplikasi resmi, Tawakkalna dan Balady, untuk mempermudah pelaporan.
Menariknya, foto pelanggaran yang dikirim warga diakui secara hukum. Menurut pengacara Salman Al-Ramali, gambar yang jelas memperlihatkan aksi pembuangan sampah bisa menjadi bukti sah untuk menindak pelanggar.
- Penulis: REDAKSI



