Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
  • visibility 367

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu.

Aturan ini pun resmi berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwa UU tersebut disusun untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan umat.

“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Marwan dalam penyampaiannya.

Berikut ini poin penting aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam UU Haji dan Umrah yang baru.

5 Perubahan dalam UU Haji dan Umrah Baru

1. Kendali penuh di Kementerian Haji.

Mulai 2026, seluruh urusan haji akan resmi dikelola oleh Kementerian Haji, bukan lagi Kementerian Agama.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memisahkan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

2. Kuota petugas haji daerah dikurangi.

Kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang dilibatkan dalam penyelenggaran haji akan dikurangi.

Menurut Marwan, hal ini dilakukan karena jumlah TPHD dinilai terlalu besar dan sering mengambil jatah kuota jemaah reguler.

3. Petugas haji boleh non-muslim.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko menjelaskan syarat petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak lagi harus muslim, terutama di wilayah minoritas. Nantinya, syarat teknis akan diatur melalui peraturan menteri.

4. Kuota kabupaten/kota diputuskan menteri.

Jika sebelumnya pembagian kuota haji diputuskan pemerintah daerah, kini kewenangan penuh berada di tangan menteri.

Pertimbangannya adalah jumlah penduduk muslim di provinsi serta daftar tunggu jemaah.

6. Usia minimal haji turun menjadi 13 tahun.

Aturan baru menurunkan batas usia calon jemaah haji dari 17 tahun menjadi 13 tahun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar menyebut dasar penurunan usia ini merujuk pada syariat Islam.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 390
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Nabawi meluncurkan layanan telepon helpline bebas pulsa 8001111935 yang beroperasi 24 jam setiap hari untuk melayani pertanyaan jamaah terkait tata cara ibadah dan ritual. Layanan ini diresmikan oleh Sheikh Prof. Dr. Abdulrahman Al‑Sudais, Presiden Urusan Dua Masjid Suci, melalui sistem Unified Cloud Contact Center. “Pusat ini merupakan lompatan kualitatif dalam komunikasi kelembagaan,” […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sementara, KPK memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias […]

    Bagikan Berita:
  • Taksi Terbang Bakal Beroperasi di Arab Saudi Mulai 2030

    Taksi Terbang Bakal Beroperasi di Arab Saudi Mulai 2030

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 396
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi menjadi pasar pertama bagi layanan helikopter listrik FlyNow Arabia. Perusahaan rintisan tersebut menargetkan bisa mengangkut barang dalam dua tahun ke depan, sementara layanan penumpang dijadwalkan mulai 2030. “Untuk tahap awal, kami akan mulai dengan kargo, lalu layanan taksi udara untuk penumpang akan dimulai pada 2030,” ujar CEO FlyNow Arabia, Yvonne Winter, […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Kalender Resmi Penerbangan Haji 2026 dari Otoritas Arab Saudi

    Ini Kalender Resmi Penerbangan Haji 2026 dari Otoritas Arab Saudi

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 371
    • 0Komentar

    SAUDI — Haji 202 Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) merilis kalender operasional penerbangan Haji 2026 (1447 H). Jadwal dibuat presisi untuk mengatur arus jutaan jamaah yang masuk-keluar Kerajaan lewat bandara-bandara utama, dengan ketentuan tanggal Masehi dijadikan rujukan utama bila ada selisih dengan kalender Hijriah. Dua Fase: Kedatangan dan Kepulangan Fase […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Daftar ATM Terdekat dari Masjidilharam dan Masjid Nabawi

    Ini Daftar ATM Terdekat dari Masjidilharam dan Masjid Nabawi

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 735
    • 0Komentar

    SAUDI – Layanan keuangan, khususnya ATM untuk tarik uang tunai di Arab Saudi tentu salah satu yang dibutuhkan banyak jemaah yang berkunjung ke Tanah Suci. Sejumlah ATM di Arab Saudi umumnya sudah punya fitur tarik tunai uang mata uang Riyal yang bisa ditarik lewat ATM Bank asal Indonesia, yang ditabung dengan uang mata uang rupiah. […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Lebaran Haji Tahun 2026, Arab Saudi Mulai Terima Jemaah Pada 18 April

    Jadwal Lebaran Haji Tahun 2026, Arab Saudi Mulai Terima Jemaah Pada 18 April

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 1.201
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penyelenggaraan Idul Adha pada tahun 2026 mendatang akan jatuh pada bulan Mei, tepatnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026. Itu berarti, pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci bisa berlangsung mulai sekitar 35 hari sebelum hari tersebut. Jika melihat timeline penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 oleh Pemerintah Arab Saudi yang sudah dirilis sejak […]

    Bagikan Berita:
expand_less