Bukan Cuma Kasus Kuota Tahun Lalu, Haji 2025 Juga Bakal Diusut KPK
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025
- visibility 68

JAKARTA — Aksi Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Rabu 13 Agustus 2025, dinilai bukan cuma soal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penyelenggaraan haji 2025 pun dinilai mulai masuk dalam radar pengusutan lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini setelah laporan masyarakat dan pegiat antikorupsi, termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang masuk ke meja petugas di Gedung Merah Putih KPK.
Laporan tersebut terkait potensi penyimpangan dalam proses pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, yang rawan konflik kepentingan dan korupsi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Raden Muhammad Syafi’i sebelumnya menanggapu kabar hari ini. Dia mengaku belum tahu kabar tersebut.
Meski begitu, Syafi’i menegaskan Kemenag siap bersikap terbuka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Nggak boleh ditutupi dong. Semua proses hukum di mana pun di Republik ini seyogyanya kita sebagai warga negara harus membantu pekerjaan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Kasus Kuota Haji Tahun Lalu
KPK sebelumnya telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan menggunakan sprindik umum.
Fokus utamanya adalah distribusi 20 ribu kuota tambahan haji pada 2024 yang diduga diselewengkan. Menurut ketentuan, 92 persen kuota itu seharusnya untuk jemaah reguler, sementara hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota dibagi rata: 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk haji khusus—yang biayanya jauh lebih mahal. KPK menilai, pembagian ini menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kasus tersebut membuat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah ke luar negeri bersama dua orang lain berinisial IAA dan FHM.
Pencegahan berlaku selama enam bulan, sebagai bagian dari proses penyidikan. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis soal pembagian kuota maupun pelaksanaan teknis haji.
KPK juga menduga adanya keterlibatan sekitar 100 travel haji dalam pembagian kuota yang menguntungkan segelintir pihak.
Kasus Haji 2025
Pegiat ICW dalam aksinya di KPK menyampaikan, ibadah haji harus disucikan dari praktik-praktik rente dan korupsi. “Ini bukan sekadar soal kuota, tapi menyangkut tata kelola haji yang harus berpihak pada jemaah, bukan pada pelaku bisnis atau pejabat,” ujar perwakilan ICW saat menyerahkan laporan pada 5 Agustus lalu.
Dengan penyidikan yang mulai menyasar haji 2025, publik kini menanti apakah KPK akan menggali lebih dalam dan menjerat aktor-aktor baru dalam pusaran korupsi berjubah ibadah ini.
Untuk kasus ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku telah diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Namun, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya belum pernah meminta klarifikasi kepada Nasaruddin terkait kasus tersebut. Ia menyebut, perkara itu bahkan belum masuk ke Direktorat Penyelidikan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Klarifikasi sama siapa (Menag Nazzarudin)?,” ujar Asep saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (11/8/2025).
Asep meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kembali kepada Kedeputian Bidang Informasi dan Data (INDA) Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, yang saat ini sedang melakukan telaah kasus tersebut. Ia juga membuka kemungkinan bahwa klarifikasi dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
“KPK yang mana? Di Dumas mungkin PLPM. Belum ada ke kita. Coba tanya deh (Kedeputian INDA atau Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK). Pokoknya di penindakan belum ada (nangani kasus haji 2025 atau mengklarifikasi Nasaruddin Umar),” ucap Asep.Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 pada era Menag Nasaruddin Umar masih dalam proses telaah oleh PLPM.
“Sedangkan terkait penyelenggaraan ibadah Haji 2025, laporan tersebut baru diterima oleh KPK. Tentunya dibutuhkan telaah dan verifikasi awal, apakah yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi saat dihubungi Inilah.com, Senin (11/8/2025).
- Penulis: REDAKSI



