Gaji Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp70 Juta, Masuk Akal Ada yang Sampai Palsukan Keterangan Sehat
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026
- visibility 18

HAMRANEWS — Besaran gaji petugas haji 2026 fantastis jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan warga biasa di Indonesia. Jika mengacu pada penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, maka total honor petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bisa mencapai hingga Rp70 juta, jika optimal bertugas.
Dalam penutupan Diklat PPIH pada Jumat 30 Januari 2026, Dahnil menegaskan bahwa petugas haji bukan relawan, melainkan aparatur yang menjalankan tugas negara dengan sistem penggajian yang jelas. Tingginya honor inilah yang turut memicu membludaknya jumlah pendaftar setiap tahun.
“Petugas haji itu digaji, dibayar. Ketika kuota dibuka 1.000 orang, pendaftarnya bisa mencapai 50 ribu. Kenapa? Karena satu hari petugas bisa menerima sekitar Rp900 ribu sampai Rp1 juta, dengan masa tugas hampir 70 hari,” ujar Dahnil di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dengan hitungan tersebut, total honor yang diterima petugas haji selama satu musim penyelenggaraan bisa tembus angka Rp60–70 juta, tergantung durasi dan posisi penugasan.
Namun demikian, Dahnil menekankan bahwa besarnya gaji tersebut sebanding dengan beratnya tanggung jawab yang diemban. Petugas haji dituntut memiliki fisik yang prima, disiplin tinggi, serta dedikasi penuh dalam melayani jemaah.
“Kalian memikul tiga amanah sekaligus: amanah dari Allah SWT, dari jemaah haji, dan dari negara. Ini bukan pekerjaan ringan, tapi pengabdian serius,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan disiplin ketat selama pendidikan dan pelatihan. Hasilnya, 13 calon petugas haji 2026 dipulangkan karena melanggar aturan.
“Laporan yang saya terima tadi malam, ada 13 orang yang dicopot dari proses diklat. Ini konsekuensi dari penegakan disiplin,” kata Dahnil.
Pemulangan tersebut disebabkan oleh berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakdisiplinan hingga masalah kesehatan yang berisiko. Salah satu kasus yang disorot adalah pemalsuan absensi.
“Ada yang dari hari pertama sampai hari kesepuluh tidak hadir, tapi absensinya dipalsukan. Itu langsung kami copot,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula calon petugas yang menyembunyikan penyakit kronis seperti TBC dan gangguan jantung, yang dinilai dapat membahayakan diri sendiri, rekan kerja, maupun jemaah.
“Ada juga yang ingin diperlakukan khusus. Di PPIH tidak ada keistimewaan. Semua setara, siapa melanggar, langsung dicopot,” tegas Dahnil.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada petugas yang berniat berangkat ke Tanah Suci semata-mata untuk “nebeng haji”.
“Niat utama harus melayani. Kalau kemudian ada bonus bisa berhaji, itu bonus. Karena itu, dalam diklat kami tekankan juga fikih petugas haji,” pungkasnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



