Izin Masuk Raudhah Hanya Sekali dalam 365 Hari, Jemaah Harus Ikuti Jadwal Ziarah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Illustrasi suasana beribadah di Raudah, Masjid Nabawi.
HAMRANEWS.ID – Jemaah umrah yang ingin berziarah ke Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, perlu merencanakan kunjungannya dengan cermat. Pemerintah Arab Saudi membatasi penerbitan izin masuk Raudhah menjadi satu kali dalam periode 365 hari bagi setiap orang.
Ketentuan tersebut mengharuskan jemaah mengatur waktu kunjungan, terutama bagi mereka yang berencana kembali ke Madinah dalam waktu kurang dari setahun.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan HIMPUHNEWS pada 14 Oktober 2026, pengajuan izin masuk Raudhah dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Jemaah baru dapat mengajukan izin berikutnya setelah masa 365 hari sejak izin sebelumnya berakhir.
Namun, berakhirnya masa tunggu tidak otomatis menjamin jemaah memperoleh izin. Persetujuan tetap bergantung pada kelayakan pemohon dan ketersediaan jadwal yang ditampilkan dalam aplikasi.
Raudhah atau Al-Rawdah Al-Sharifa merupakan salah satu area di dalam Masjid Nabawi yang menjadi tujuan utama ziarah umat Islam ketika berada di Madinah.
Selain melalui pemesanan reguler, jemaah juga dapat memanfaatkan layanan Instant Track yang tersedia bagi pengunjung di sekitar Masjid Nabawi.
Layanan ini memungkinkan pengunjung mengajukan pemesanan kunjungan berdasarkan slot yang tersedia. Dengan demikian, jemaah yang sudah berada di sekitar masjid memiliki opsi untuk memeriksa jadwal kunjungan melalui layanan tersebut.
Meski demikian, ketersediaan Instant Track tetap bergantung pada slot yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jemaah disarankan memeriksa aplikasi Nusuk sebelum berziarah. Perencanaan sejak awal menjadi penting agar kunjungan ke Raudhah dapat disesuaikan dengan jadwal perjalanan selama berada di Tanah Suci.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
