Arab Saudi Bakal Kembangkan Energi Berbasis Nuklir Setelah Dapat ‘Lampu Hijau’ dari AS
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

HANRANEWS.ID – Arab Saudi selangkah lebih dekat mewujudkan ambisinya mengembangkan energi berbasis nuklir setelah memperoleh persetujuan melalui kesepakatan kerja sama nuklir sipil dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut dinilai menjadi kemenangan strategis bagi Riyadh, meski masih harus melewati proses peninjauan di Kongres AS.
Berdasarkan laporan The Wall Street Journal (WSJ), perjanjian berdurasi 30 tahun itu bernilai puluhan miliar dolar AS dan diperkirakan memberi peluang besar bagi perusahaan-perusahaan Amerika untuk membangun infrastruktur nuklir sipil di Arab Saudi. Kesepakatan itu juga disebut membatasi keterlibatan perusahaan asing lainnya dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Reuters melaporkan bahwa kerja sama tersebut memungkinkan Arab Saudi memperkaya uranium dan memproses kembali bahan bakar nuklir bekas. Ketentuan ini memicu kekhawatiran sejumlah anggota Kongres AS dan negara-negara di kawasan Timur Tengah karena dinilai berpotensi membuka jalan terhadap proliferasi senjata nuklir.
Selama bertahun-tahun, Washington dan Riyadh memang telah bernegosiasi mengenai kerja sama nuklir sipil. Bagi Arab Saudi, akses terhadap teknologi nuklir Amerika menjadi bagian dari strategi diversifikasi sumber energi nasional, sementara bagi AS kerja sama ini membuka peluang kontrak bernilai besar bagi perusahaan-perusahaan domestiknya.
Meski demikian, pengembangan teknologi nuklir selalu menjadi isu sensitif. Selain berkaitan dengan keamanan dan stabilitas kawasan, teknologi tersebut juga memiliki potensi penggunaan ganda, yakni untuk kepentingan sipil maupun militer.
Arab Saudi merupakan negara penandatangan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang berkomitmen tidak mengembangkan senjata nuklir dan bersedia menerima inspeksi internasional. Namun, kesepakatan terbaru ini tidak memasukkan “standar emas” yang selama ini menjadi syarat AS, yaitu larangan memperkaya uranium dan memproses bahan bakar nuklir bekas, serta tidak mewajibkan penerapan protokol pengawasan tambahan dari badan internasional.
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyerahkan kesepakatan tersebut kepada Kongres AS. Para anggota parlemen memiliki waktu 90 hari masa sidang untuk menolak perjanjian itu, meski penolakan hanya dapat dilakukan apabila memperoleh dukungan mayoritas dua pertiga suara untuk mengesampingkan veto presiden.
Tidak adanya pembatasan yang lebih ketat diperkirakan akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan sekutu AS di Timur Tengah, termasuk Israel. Sejumlah pihak juga mempertanyakan konsistensi kebijakan Washington, mengingat AS sebelumnya menjadikan program pengayaan uranium Iran sebagai salah satu alasan utama dalam meningkatkan tekanan terhadap Teheran.
Meski menuai kritik, apabila lolos dari proses di Kongres, kesepakatan ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan energi nuklir sipil Arab Saudi sekaligus mempererat hubungan strategis antara Riyadh dan Washington.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
