Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Jum, 20 Feb 2026
- visibility 107

Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Sementara, KPK memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, keputusan tidak diperpanjangnya pencekalan terhadap Fuad Hasan merupakan hasil pertimbangan penyidik dan berkaitan dengan perubahan regulasi hukum acara pidana.
“Yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua orang. Itu berdasarkan pertimbangan tertentu dari penyidik,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2026.
Menurut Setyo, salah satu faktor krusial adalah berlakunya KUHAP baru, yang membatasi kewenangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap pihak berstatus tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan hingga kini masih berstatus saksi.
“Secara aturan hukum, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Saksi tidak bisa lagi dicegah ke luar negeri,” tegasnya.
Fokus Penyidikan Masih pada Gus Yaqut
Setyo menambahkan, penyidikan saat ini masih difokuskan pada dua tersangka utama, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex. Keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 yang kini dipersoalkan secara hukum.
“Kami fokus pada dua tersangka itu dulu. Semua didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya,” kata Setyo.
Meski demikian, KPK memastikan pendalaman terhadap klaster pihak swasta tetap berjalan, termasuk kemungkinan adanya peran pelaku lain di luar dua tersangka tersebut.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024, yang pada masa kepemimpinan Gus Yaqut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menilai terjadi penyimpangan yang berdampak langsung pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, namun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
Atas dasar hasil penyidikan dan alat bukti yang dikantongi, KPK kemudian menetapkan Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Hingga kini, keduanya belum ditahan, namun pencekalan ke luar negeri masih diberlakukan demi kepentingan penyidikan.
Dengan dicabutnya pencekalan terhadap bos Maktour dan diperpanjangnya pencekalan terhadap Gus Yaqut, KPK menegaskan bahwa langkah hukum sepenuhnya mengikuti status dan kebutuhan pembuktian, seiring berjalannya penyidikan kasus kuota haji yang menjadi sorotan publik nasional.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



