Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Tidak Sedikit Jemaah Kehilangan Petugas Kloter, Murur di Muzdalifah Sulit Capai Target

Tidak Sedikit Jemaah Kehilangan Petugas Kloter, Murur di Muzdalifah Sulit Capai Target

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
  • visibility 299

SAUDI – Sistem Syarikah yang diberlakukan Pemerintah untuk perjalanan Ibadah Haji tahun ini, banyak dikeluhkan jemaah maupun pembimbing haji.

Salah satu persoalan yang muncul saat di Arafah, adalah berubahnya penempatan jemaah saat tiba di Madinah tidak sesuai dengan sistem kloter.

Kondisi ini membuat ada jemaah yang terpisah rombongan dari pasangannya, bahkan petugas kloter berada di rombongan berbeda dari jemaah haji yang seharusnya dia dampingi.

Kondisi ini pun bisa berlanjut saat momen Armuzna (Arafah Muzdalifah dan Mina).

Salah satu pembimbing haji, Rafiq Jauhary, lewat media sosial, menyampaikan tidak yakinnya pada target Murur Musdalifah bisa terpenuhi hingga 25 persen.

“Target murur muzdalifah sejumlah 25% dari jumlah jamaah haji reguler terancam gagal mencapai target, hal ini karena tidak sedikit di antara jamaah yang berhaji tanpa didampingi oleh petugas kloter,” tulisnya.

Seperti diketahui, Murur atau cuma bermalam di bus (tak perlu turun untuk mabit di Muzdalifah), diterapkan untuk mengurangi kepadatan di wilayah pelaksanaan haji tersebut.

Ditargetkan, sebagian jemaah khususnya lansia agar cukup melakukan Murur sehingga kawasan tersebut bisa lebih lengang atau tidak padat.

Namun, menjadi persoalan karena banyak petugas terpisah dari jemaahnya. “Jamaah di syarikah A, sementara petugas di syarikah B. Hal ini membuat jamaah terpisah dari petugasnya.

Dalam beberapa group whatsapp koordinasi kloter, para petugas pun tidak tampak aktif dalam mendata target 25% jamaah yang akan dimururkan, karena para petugas tahu, daftar ini tidak ada gunanya, tidak ada yang mengawal kebijakan ini,” tulisnya lagi.

Target Murur Muzdalifah

Seperti diketahui, target murur muzdalifah sejumlah 25% dari jumlah jamaah haji reguler.

Metode ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan jamaah haji yang bergerak dari Arafah menuju Muzdalifah dan Mina pada momen masyair atau rangkaian puncak ibadah haji.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, Kemenag menargetkan 25 persen atau 55.250 orang jamaah haji ikut murur.

“Target peserta murur 25 persen dari total jamaah haji Indonesia,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muchlis Muhammad Hanafi, dalam Bimtek Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji, Jakarta Timur, bulan lalu.

Muchlis mengatakan jamaah yang mengikuti murur terdiri atas jamaah lansia, jamaah risiko tinggi atau sakit, dan jamaah disabilitas beserta pendampingnya yang ada di seluruh kloter.Menurutnya, murur dan tanazul dapat mengurangi kepadatan saat proses mabit di Muzdalifah.

Teknisnya, jamaah haji dari Arafah langsung menuju Mina lewat Muzdalifah tanpa turun di Muzdalifah atau dengan kata lain hanya melintas di Muzdalifah.

Selain Murur, ada metode lain yang diterapkan yakni tanazul. Ini akan diikuti oleh lebih kurang 37.497 jamaah haji atau sekitar 95 kloter di Syisyah dan Raudhah.

Tanazul bersifat mandatori, berbasis kloter, dan dilaksanakan oleh 8 syarikah. Ada dua skema pergerakan jamaah haji yang melakukan tanazul.

Pertama, jamaah dari Arafah bergerak ke Muzdalifah kemudian ke Mina lalu masuk tenda di Mina hanya untuk istirahat atau sekadar melakukan kebutuhan MCK tidak menginap, lalu menuju Jamarat kemudian ke hotel.

Kedua, jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah lalu langsung ke Jamarat karena di Mina hanya lewat, kemudian langsung ke hotel.

Menurut Muchlis, dua skema tanazul tersebut disesuaikan dengan kondisi fisik jamaah dan kesiapan kloter.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 450
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Burung merpati adalah hewan yang mudah ditemui saat berada di Makkah. Mereka terbang bebas, hinggap di lantai, dan dengan lincah datang berkerumun jika ada yang membagikan makanan. Akan tetapi, tidak sedikit di antaranya yang meninggalkan kotoran. Feses yang dihasilkan merpati dan pada umumnya semua hewan, dianggap najis menurut ajaran Islam. Kotoran kotoran yang […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Apa? Pengembalian Keuangan Haji Khusus dari BPKH Baru 30 Persen Jelang Tenggat Waktu

    Ada Apa? Pengembalian Keuangan Haji Khusus dari BPKH Baru 30 Persen Jelang Tenggat Waktu

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 179
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ada dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)? Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih sangat rendah. Hingga Selasa (20/1/2026), dana PK yang cair disebut belum mencapai 30 persen, membuat penyelenggara haji khusus berada dalam situasi genting. Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Rilis Aturan Membuat Konten di Sekitar Tanah Suci, Termasuk Tata Cara Berpakaian

    Saudi Rilis Aturan Membuat Konten di Sekitar Tanah Suci, Termasuk Tata Cara Berpakaian

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 297
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis regulasi dunia maya, khususnya terkait aturan membuat konten dan berbusana di Tanah Suci. Komisi Umum untuk Regulasi Media mengumumkan daftar larangan baru terkait konten yang dipublikasikan di media maupun media sosial. Aturan itu mencakup perilaku daring, etika berbusana, hingga perlindungan keluarga. Dalam keterangan resminya, regulator Saudi menegaskan larangan […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 344
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Kanwil Kemenhaj Sulsel Apresiasi Tazkiyah Tour, 25 Tahun ‘Zero Complain’

    Kanwil Kemenhaj Sulsel Apresiasi Tazkiyah Tour, 25 Tahun ‘Zero Complain’

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 125
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, memberikan apresiasi tinggi kepada PT Tazkiyah Tour atas rekam jejak pelayanannya yang dinilai profesional dan minim keluhan. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Manasik Haji Khusus Tazkiyah Tour di Myko Hotel Makassar, Jumat 6 Februari 2026 lalu. Di hadapan […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 143
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Peringatan bahaya umrah mandiri kini benar-benar terjadi. Seperti diketahui, iming-iming umrah secara mandiri tanpa melalui travel sebelumnya diprediksi akan memicu tingginya tingkat penipuan. Hal ini karena terjadi praktik ajakan umrah bersama-sama, tapi kenyataannya menghimpun uang, dikelola orang orang tertentu lalu berangkat secara kolektif, dan tentu saja ini adalah aktivitas yang ilegal. Baru-baru ini, […]

    Bagikan Berita:
expand_less