Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kebutuhan Anggaran Haji 2026 Rp18,2 Triliun, Dirjen PE2HU Ingatkan Harus Tepat Sasaran

Kebutuhan Anggaran Haji 2026 Rp18,2 Triliun, Dirjen PE2HU Ingatkan Harus Tepat Sasaran

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
  • visibility 103

HAMRANEWS – Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran operasional haji 1447 Hijriah/2026 M yang riil, tepat sasaran, dan akuntabel di tengah tantangan kebijakan baru Arab Saudi.

Pengelolaan anggaran yang tidak tepat dinilai berisiko berdampak langsung pada kualitas layanan dan kenyamanan jemaah.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi dalam agenda Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji di Jakarta, Rabu 14 Januari 2025.

Jaenal menjelaskan, kebijakan Arab Saudi yang menetapkan batas waktu ketat pembayaran layanan Masyair menuntut pengambilan keputusan anggaran yang cepat dan strategis.

Keterlambatan pembayaran berpotensi menyebabkan hilangnya lokasi tenda strategis hingga penurunan kualitas layanan jemaah.

“Hal yang perlu digarisbawahi adalah agar kita semua benar-benar mengikuti arahan Bapak Menteri, terutama dalam menyampaikan kebutuhan yang bersifat prioritas dan riil,” ujar Jaenal.

Koordinasi dan Akuntabilitas Jadi Kunci

Ia meminta seluruh satuan kerja memastikan perencanaan anggaran sesuai kebutuhan prioritas dan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, koordinasi antara satuan kerja daerah dengan pusat, khususnya Ditjen PE2HU, dinilai krusial untuk menjaga ketertiban penyerapan dan penggunaan anggaran.

“Koordinasi ini penting agar penyerapan, penggunaan, dan pengelolaan biaya operasional dapat berjalan tertib. Kita harus selalu mengingat bahwa dana yang digunakan merupakan dana jemaah,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen pengelolaan anggaran haji yang transparan dan bertanggung jawab.

Untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, total kebutuhan anggaran tercatat sekitar Rp18,2 triliun. Sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan di Arab Saudi, disusul biaya penerbangan, serta kebutuhan operasional di dalam negeri yang akan disalurkan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara terukur.

Ditjen PE2HU menyatakan akan membuka ruang diskusi lanjutan guna memastikan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penggunaan anggaran operasional haji yang tepat guna demi keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Pendaftaran Petugas Haji Non Muslim Dibuka, Akan Bekerja di Luar Area Makkah-Madinah

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 419
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, menegaskan bahwa keterlibatan petugas haji non-Muslim tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melanggar atau bersinggungan dengan syariat. “Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat. Prinsipnya, selama tidak melanggar syariat, itu tidak masalah,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Klaim Arab Saudi Penuhi Permohonan Prabowo untuk Kampung Haji

    Menag Klaim Arab Saudi Penuhi Permohonan Prabowo untuk Kampung Haji

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 533
    • 0Komentar

    SAUDI – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kampung haji –yang di dalamnya juga termasuk perumahan haji disambut baik Perdana Mengeri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS). Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, bahkan mengklaim Arab Saudi memenuhi permohonan presiden terkait perumahan haji tersebut. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melakukan […]

    Bagikan Berita:
  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 134
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Ramadan Mulai 17 atau 18 Februari? Saudi Akan Pantau Hilal Ramadan pada Selasa Pekan Ini

    Ramadan Mulai 17 atau 18 Februari? Saudi Akan Pantau Hilal Ramadan pada Selasa Pekan Ini

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 57
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Saudi menjadwalkan kegiatan pemantauan hilal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa, 17 Februari 2026. Hasil rukyatul hilal pada hari tersebut akan menentukan awal puasa Ramadan bagi masyarakat di Kerajaan. Melansir theislamicinformation, Pemantauan dilakukan pada malam 29 Sya’ban 1447 H, dengan keputusan akhir berada di tangan komite pemantau hilal Mahkamah Agung Arab Saudi. Jika […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Tawarkan Promo Haji Khusus dan Umrah Selama BSI Fest Makassar

    Tazkiyah Tour Tawarkan Promo Haji Khusus dan Umrah Selama BSI Fest Makassar

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan travel umrah dan haji, Tazkiyah Tour turut memeriahkan event BSI Fest yang berlangsung di Trans Studio Mall Makassar pada 12 hingga 15 Maret 2026. Dalam pameran tersebut, Tazkiyah menghadirkan berbagai promo menarik bagi pengunjung yang ingin mendaftar paket umrah maupun haji khusus melalui travel bersertifikat ISO tersebut. Event yang digelar oleh Bank […]

    Bagikan Berita:
  • Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 264
    • 0Komentar

    JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu. Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less