Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025
- visibility 143

petugas haji embarkasi makassar
HAMRANEWS – Pemerintah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Proses pendaftaran ini berlangsung pada 22–28 November 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs petugas.haji.go.id.
Nah, kira-kira berapa berapa gaji petugas haji tahun 2026?
Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari APBN.
Dalam perubahan Pasal 22 UU tersebut dijelaskan bahwa biaya operasional PPIH dibebankan pada anggaran negara, termasuk komponen:
gaji dan honorarium petugas,
akomodasi,
konsumsi,
dan transportasi selama bertugas.
Artinya, PPIH tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan tunjangan tambahan yang masuk dalam paket operasional selama masa dinas.
Perkiraan Besaran Gaji
Merujuk pada musim haji 2025, petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta–Rp3 juta per bulan. Untuk musim haji 2026, besarannya diperkirakan akan naik, namun tetap menyesuaikan kemampuan APBN.
Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain, sehingga total kompensasi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung formasi dan bobot tugas yang dijalankan.
Formasi Petugas Haji 2026
Pada musim rekrutmen kali ini, Kementerian Haji membuka dua formasi besar:
PPIH Kloter
Ketua kloter
Pembimbing ibadah kloter
PPIH Arab Saudi
Mencakup berbagai bidang seperti:
akomodasi
konsumsi
transportasi
bimbingan ibadah
layanan SISKOHAT
Setiap formasi memiliki aturan usia berbeda, misalnya:
PPIH Arab Saudi non-bimbingan ibadah: usia 25–57 tahun
Pelaksana bimbingan ibadah: usia 35–60 tahun
Ketua kloter: usia 30–58 tahun
Pembimbing ibadah kloter: usia 35–60 tahun
Selain usia, terdapat syarat administratif dan kompetensi lain yang harus dipenuhi peserta seleksi. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi pendaftaran Kementerian Haji Umrah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



